Komisi X DPR RI Kritik Permenpora Nomor 14/2024, Dinilai Mengganggu Kemandirian KONI

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi X DPR RI tak meragukan kontribusi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi prihatin dengan keluarnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Komisi X DPR RI tak meragukan kontribusi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi prihatin dengan keluarnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

JAKARTA – Komisi X DPR RI menyoroti dampak negatif Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 terhadap kinerja Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Meski tidak meragukan kontribusi dan peran KONI selama ini, sejumlah anggota DPR menyampaikan keprihatinan mereka terhadap aturan yang dinilai membatasi independensi organisasi olahraga.

“KONI sudah berbuat luar biasa di bidang olahraga. Namun, keluarnya Permenpora ini seperti permainan catur yang berakhir remis. Tidak ada ruang gerak,” kata Juliyatmono, anggota Komisi X dari Fraksi Golkar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, DPR RI, Kamis (23/1).

Juliyatmono mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM serta Menpora Dito Ariotedjo dipanggil untuk menjelaskan filosofi di balik kebijakan tersebut. “Ini menyangkut hajat hidup para atlet yang telah berkontribusi bagi Indonesia. Jika perlu, Permenpora ini direvisi demi kepentingan yang lebih besar,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dewi Qoryati dari Fraksi PAN. Ia menilai Permenpora Nomor 14/2024 melanggar prinsip Piagam Olimpiade, khususnya terkait independensi organisasi olahraga. “Kemenpora harus mencabut atau merevisi aturan ini karena meresahkan KONI dan anggotanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua TPP KONI Lampung: Verifikasi Berjalan Lancar, Dua Calon Lolos Menuju Musorprovlub

Dewi juga menyoroti Pasal 10 Ayat 2 yang mewajibkan kongres organisasi olahraga mendapat rekomendasi dari kementerian. “Ini menghilangkan independensi organisasi. Bahkan, hasil kongres bisa batal jika tidak mendapat persetujuan Menpora dalam waktu 30 hari,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, menyampaikan bahwa Permenpora Nomor 14/2024 telah mengganggu kinerja KONI, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami telah bertemu Menpora dan menyampaikan keberatan. Aturan ini melucuti kewenangan KONI dan berdampak negatif pada pembinaan olahraga di daerah,” ungkapnya.

Marciano menambahkan, beberapa pemerintah daerah kini enggan berkoordinasi dengan KONI untuk menyelenggarakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) karena mengacu pada aturan baru tersebut.

Staf Ahli Ketua Umum KONI Pusat, Benny Riyanto, mengkritik prosedur pembentukan Permenpora yang dianggap melanggar prinsip partisipasi masyarakat. “Permenpora ini diundangkan tanpa melibatkan masyarakat olahraga. Kami juga menemukan minimal 10 pasal yang melanggar norma, terutama terkait campur tangan pemerintah dalam pengelolaan organisasi olahraga,” tegasnya.

Baca Juga :  Walhi Lampung Desak Aparat dan Pemda Serius Berantas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

terpisah, Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Pusat, Suryansyah, mengkritik Menpora Dito Ariotedjo yang dinilai gagal menjelaskan kontroversi ini. “Menpora seharusnya menjadi regulator, bukan operator. Sayangnya, Menpora lebih sering menghindar dari media dan masyarakat olahraga,” ujarnya.

Suryansyah menegaskan bahwa Siwo PWI telah memberi ruang kepada Menpora untuk menyampaikan pandangannya, namun respons yang diberikan dianggap tidak memadai. “Menpora Dito seperti melempar bola kepada bawahannya tanpa memberikan solusi konkret,” pungkasnya.

Dengan berbagai kritik yang muncul, Komisi X DPR RI mendesak Kemenpora untuk segera mengevaluasi Permenpora Nomor 14/2024 agar tidak semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat olahraga.

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Transformasi Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV PalmCo dan USU Sinergikan Riset Digital
Gubernur Lampung Resmikan KMP Dalom 1
Menelaah Arah DBOD Lampung: Jangan-Jangan “Desain Bingung Olahraga Daerah”?
KONI Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Jelang Kejuaraan Tarkam dan Porkab
Kejutan di Drachen! Unggulan Tumbang, April Juara Open Turnamen Billiar Dandim CupBilliar
128 Pebiliar dari Lampung dan Sumsel Adu Ketangkasan di Kejuaraan Drachen Dandim Cup 2025
Pemkab Lamsel Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Di Aula Krakatau
Kalianda Bandar Jaya, Hingga Kota Metro, Dibanjiri Rokok Ilegal
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:32 WIB

Dukung Transformasi Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV PalmCo dan USU Sinergikan Riset Digital

Jumat, 14 November 2025 - 17:24 WIB

Gubernur Lampung Resmikan KMP Dalom 1

Kamis, 13 November 2025 - 21:03 WIB

Menelaah Arah DBOD Lampung: Jangan-Jangan “Desain Bingung Olahraga Daerah”?

Selasa, 4 November 2025 - 16:54 WIB

KONI Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Jelang Kejuaraan Tarkam dan Porkab

Senin, 3 November 2025 - 08:02 WIB

Kejutan di Drachen! Unggulan Tumbang, April Juara Open Turnamen Billiar Dandim CupBilliar

Berita Terbaru

Kabel PJU Putus dicuri orang. (Foto.Ist)

Kriminal

Kabel Jalur PJU di Kalianda Banyak Di Curi

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:37 WIB