Pemerintah Atur Ulang Distribusi LPG 3 Kg: Peluang Baru Jadi Pangkalan Resmi

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

poto: Gas Epiji 3 Kg

poto: Gas Epiji 3 Kg

Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg. Kini, penyaluran gas melon tersebut tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung ke pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga elpiji tetap terjangkau dan seragam sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi.

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu agar dapat beroperasi secara resmi,” ujar Yuliot.

Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg. Proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun Kemitraan Pertamina, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Manfaat Kebijakan Baru: Harga Elpiji Lebih Stabil

Menurut Yuliot, kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan harga yang signifikan di tingkat pengecer, sehingga masyarakat bisa mendapatkan elpiji dengan harga yang lebih adil dan stabil.

Baca Juga :  PWI Pusat Finalisasi AD/ART, KEJ, dan KPW Jelang Konkernas 2026

Sebagai identitas, pangkalan resmi elpiji 3 kg dari Pertamina akan diberi papan nama atau spanduk dengan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir mendapatkan harga yang jauh di atas ketentuan. Distribusi akan lebih terkontrol dan transparan,” jelasnya.

Syarat Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Bukti kepemilikan lahan

Surat izin usaha

Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dll.)

Surat referensi bank

Dokumen persetujuan lingkungan

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Terdapat dua cara mendaftar sebagai pangkalan elpiji resmi, yaitu melalui sistem OSS atau situs Kemitraan Pertamina.

Baca Juga :  HIPPI Lampung Selatan Gelar Konsolidasi Jelang Pengukuhan Pengurus

1. Pendaftaran melalui OSS

1. Kunjungi situs www.oss.go.id

2. Klik “Daftar” dan isi formulir dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email)

3. Aktivasi akun melalui email

4. Login dan ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

5. Isi profil usaha, lokasi, serta dokumen persetujuan lingkungan

6. Klik “Proses NIB” dan cetak dokumen yang telah disetujui

2. Pendaftaran melalui Kemitraan Pertamina

1. Buka situs kemitraan.patraniaga.com

2. Pilih Keagenan LPG

3. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, serta bukti kepemilikan lahan

4. Setelah lolos verifikasi, akan diterbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga yang lebih terjangkau dan distribusi yang lebih tertata. Pengecer pun berkesempatan meningkatkan usahanya dengan menjadi pangkalan resmi yang memiliki izin resmi dari pemerintah.  (reporter Anas)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ICF 2026 di Bali, PTPN I Bawa Deli Nusantara dan Golden Djawa ke Pasar Dunia
PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang
BRMP Lampung Pastikan Stok Benih Padi Biofortifikasi Aman, Kebutuhan Pesawaran Siap Dipenuhi
Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027
Sukseskan Porwanas Dan HPN 2027, PWI Lampung Dapat Dukungan Putri Zulhas 
Lamsel  Siapkan Regulasi Penataan Kabel Internet, Dorong Kepastian Investasi Telekomunikasi
Kontingen Atletik Lampung Sabet 7 Medali di Kejurnas, Ketua KONI Beri Apresiasi
Petahana Utus LO, Empat Kandidat Ramaikan Bursa Ketua Apindo Lampung
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:10 WIB

ICF 2026 di Bali, PTPN I Bawa Deli Nusantara dan Golden Djawa ke Pasar Dunia

Rabu, 30 September 2026 - 20:42 WIB

PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:36 WIB

BRMP Lampung Pastikan Stok Benih Padi Biofortifikasi Aman, Kebutuhan Pesawaran Siap Dipenuhi

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55 WIB

Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:18 WIB

Sukseskan Porwanas Dan HPN 2027, PWI Lampung Dapat Dukungan Putri Zulhas 

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi

Lampung Selatan

Gaji PPPK PW Belum Diterima, Ini Perbedaanya

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:20 WIB

Rakor Minggu di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan tertutup untuk media. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Rakor Mingguan Tertutup Tanpa Alasan Jelas

Senin, 5 Okt 2026 - 15:14 WIB

Foto Ilustrasi

Lampung Selatan

Gaji PPPK PW Lamsel Tunggu Proses Pengupload -an SKP Selesai

Senin, 5 Okt 2026 - 13:03 WIB