Pemerintah Atur Ulang Distribusi LPG 3 Kg: Peluang Baru Jadi Pangkalan Resmi

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

poto: Gas Epiji 3 Kg

poto: Gas Epiji 3 Kg

Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg. Kini, penyaluran gas melon tersebut tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung ke pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga elpiji tetap terjangkau dan seragam sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi.

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu agar dapat beroperasi secara resmi,” ujar Yuliot.

Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg. Proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun Kemitraan Pertamina, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Manfaat Kebijakan Baru: Harga Elpiji Lebih Stabil

Menurut Yuliot, kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan harga yang signifikan di tingkat pengecer, sehingga masyarakat bisa mendapatkan elpiji dengan harga yang lebih adil dan stabil.

Baca Juga :  Kememkes Pangkas anggaran sebesar Rp 19,6 triliun, Prioritas Layanan Kesehatan Tetap Utama 

Sebagai identitas, pangkalan resmi elpiji 3 kg dari Pertamina akan diberi papan nama atau spanduk dengan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir mendapatkan harga yang jauh di atas ketentuan. Distribusi akan lebih terkontrol dan transparan,” jelasnya.

Syarat Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Bukti kepemilikan lahan

Surat izin usaha

Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dll.)

Surat referensi bank

Dokumen persetujuan lingkungan

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Terdapat dua cara mendaftar sebagai pangkalan elpiji resmi, yaitu melalui sistem OSS atau situs Kemitraan Pertamina.

Baca Juga :  Panitia Matangkan Persiapan Kongres PWI 2025, Presiden Prabowo Diharapkan Hadir

1. Pendaftaran melalui OSS

1. Kunjungi situs www.oss.go.id

2. Klik “Daftar” dan isi formulir dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email)

3. Aktivasi akun melalui email

4. Login dan ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

5. Isi profil usaha, lokasi, serta dokumen persetujuan lingkungan

6. Klik “Proses NIB” dan cetak dokumen yang telah disetujui

2. Pendaftaran melalui Kemitraan Pertamina

1. Buka situs kemitraan.patraniaga.com

2. Pilih Keagenan LPG

3. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, serta bukti kepemilikan lahan

4. Setelah lolos verifikasi, akan diterbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga yang lebih terjangkau dan distribusi yang lebih tertata. Pengecer pun berkesempatan meningkatkan usahanya dengan menjadi pangkalan resmi yang memiliki izin resmi dari pemerintah.  (reporter Anas)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Atlet Lampung Peraih Medali SEA Games 2025 Terima Penghargaan Kapolri
Hujan Tak Halangi Wisatawan Nikmati Malam Tahun Baru di Destinasi Wisata Kalianda
Camat Kalianda Pastikan Dapur MBG Sukamandi dan Sukajadi Penuhi Standar Lingkungan Hidup
PWI Pusat Finalisasi AD/ART, KEJ, dan KPW Jelang Konkernas 2026
Akad 26 Unit, PT Melana Andespal Property Genapkan 200 Rumah Bersubsidi di Lampung
KONI Lampung Audiensi ke KONI Pusat, Matangkan Kesiapan Tuan Rumah PON XXIII 2032
Ini Penjelasan Zulhas Terkait Viral Video Dirinya Memanggul Karung Beras
Atlit Biliar Carom Lampung Sumbang Emas Pertama
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:47 WIB

Empat Atlet Lampung Peraih Medali SEA Games 2025 Terima Penghargaan Kapolri

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:55 WIB

Hujan Tak Halangi Wisatawan Nikmati Malam Tahun Baru di Destinasi Wisata Kalianda

Senin, 29 Desember 2025 - 18:04 WIB

Camat Kalianda Pastikan Dapur MBG Sukamandi dan Sukajadi Penuhi Standar Lingkungan Hidup

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:13 WIB

PWI Pusat Finalisasi AD/ART, KEJ, dan KPW Jelang Konkernas 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:19 WIB

Akad 26 Unit, PT Melana Andespal Property Genapkan 200 Rumah Bersubsidi di Lampung

Berita Terbaru

Poto: Wakil Ketua Umum II KONI Lampung, Riagus Ria, saat mengunjungi KONI Bengkulu ( dok koni lampung).

Daerah

KONI Bengkulu Akan Sampaikan Dukungan PON 2032 ke Lampung

Rabu, 28 Jan 2026 - 22:25 WIB

Poto: Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, bersama Pimpinan Wilayah (PW) Pagar Nusa Lampung (dok KONI lampung).

Bandar Lampung

Ketua KONI Lampung Terima Audiensi PW Pagar Nusa Lampung

Rabu, 28 Jan 2026 - 15:48 WIB

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Lampung Selatan Marwiyah Amin memberikan pelayanan kepada JCH. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

413 JCH Lamsel Bakal Berangkat Ke Tanah Suci Mekah

Rabu, 28 Jan 2026 - 08:04 WIB

Wakil Bupati Lampung Selatan M.Syaiful Anwar foto bersama dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan Lamsel Devi Arminanto usai menerima penghargaan UHC Award 2026. (Foto.Dinkes Lamsel)

Kesehatan

Pemkab Lamsel Meraih Penghargaan UHC Award 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 07:26 WIB

Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama, saat mengikuti workshop internasional pengelolaan sampah dan lingkungan di Tokyo (dik Kominfo Lamsel)

Internasional

Belajar dari Jepang, Menata Masa Depan Sampah Lampung Selatan

Selasa, 27 Jan 2026 - 16:37 WIB