Siwo Seluruh Indonesia Desak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Direvisi

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI LAMPUNG – Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) seluruh Indonesia mendesak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 wajib direvisi. Sebab, banyak pasal-pasal yang kontra produktif terhadap pengelolaan organisasi olahraga dalam lingkup olahraga prestasi.

“Proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 20 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga menurut hukum dapat dibatalkan,” kata Prof. Dr. R Benny Riyanto, SH, M.Hum. CN, Guru Besar Fakultas Hukum Unnes.

Prof Bennya yang juga menjabat sebagai Staf Ahli KONI Pusat melontarkannya dalam Dialog Olahraga yang bertajuk Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi? yang digelar Siwo PWI Pusat di Hotel Mutiara Merdeka, Riau, Jumat, 7 Februari 2024.

Selain Prof Benny Riyanto, hadir pula pembicara lain yaitu Sekjen Federasi Triathlon Indonesia Ahyar, dan anggota Komisi X DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, S.Kom, MM dalam diskusi yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional 2025. Dialog Olahraga yang disupport OSO Group itu dipimpin oleh moderator TB Adhi, wartawan senior.

Menurut Prof Benny, ada syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  KONI Lampung Gelar Rapat Persiapan PON Beladiri 2025, 9 Cabor Dilibatkan

Pertama, menurut Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, Jo. UU No. 15 Tahun 2019, Jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu melibatkan partisipasi masyarakat.

Kedua, berdasarkan, putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal.393) tentang pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah partisipasi masyarakat yang bermakna. Hal itu terdiri atas tiga unsur.

“Pertama, hak masyarakat untuk didengar. Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan. Ketiga, hak masyarakat untuk dijelaskan. Nah, pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak mengabaikan hal-hal itu,” jelas Prof Benny.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 seharusnya menjadi solusi, bukan menjadi polemik.

“Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini turunan dari UU dan PP. Ada 11 pasal yang bermasalah,” jelas Ahyar.

Menurut Prof Benny dan Ahyar, ada sejumlah norma-norma yang dianggap bermasalah lantaran tidak selaras dengan dengan payung hukum yang lebih tinggi sehingga hal ini dianggap melanggar asas hukum lex superior derogat legi inferior, melanggar asas hierarchy atau concordansi.

Baca Juga :  ASDP Diminta Evaluasi! Pengguna Protes Tarif Parkir Pelabuhan Eksekutif

Norma-norma yang dianggap bermasalah dengan norma-norma regulasi yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 Tentang kongres/musyawarah organisasi olah raga harus mendapat rekomendasi Kementerian.

“Selama ini yang sudah berjalan dan tidak pernah ada kendala, bahwa kongres/musyawarah organisasi cabang Olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI. Sebab, KONI dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri, pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022).

Karena itu, Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan Organisasi Olahraga yang melanggar UU nomor 11 tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5. (*).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua KONI Lampung Terima Audiensi Pengurus Pordasi, Bahas Pembinaan dan Pemanfaatan Arena Kotabaru
KONI Lampung Dorong Kolaborasi Media dengan RRI untuk Kemajuan Olahraga
Ali Hanafiah Pimpin TI Lampung, Targetkan Prestasi Dunia 
Tekwondo Indonesia Lampung Gelar Musprov
Porkab Pringsewu 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Penjaringan Atlet Menuju Porprov 2026
Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI
Solidaritas Sumatera Menguat, KONI Jambi Nyatakan Dukungan untuk PON 2032 di Lampung–Banten
KONI Sumsel Dukung Lampung–Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:05 WIB

Ketua KONI Lampung Terima Audiensi Pengurus Pordasi, Bahas Pembinaan dan Pemanfaatan Arena Kotabaru

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:32 WIB

KONI Lampung Dorong Kolaborasi Media dengan RRI untuk Kemajuan Olahraga

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:52 WIB

Ali Hanafiah Pimpin TI Lampung, Targetkan Prestasi Dunia 

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:18 WIB

Tekwondo Indonesia Lampung Gelar Musprov

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:37 WIB

Porkab Pringsewu 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Penjaringan Atlet Menuju Porprov 2026

Berita Terbaru

PWI Lampung Selatan menggelar rapat persiapan Konferkab.

Lampung Selatan

Persiapan Konferkab PWI Lamsel Sudah 90 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 10:24 WIB