Ini Penjelasan Warek II UIN Soal Perbedaan Waktu Pembayaran UKT

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBILAMPUNG.COM – Wakil Rektor (Warek) II Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menanggapi perbedaan batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) antara Surat Edaran (SE), kalender akademik, serta pada SIARIL yang menyebabkan mahasiswa bingung.

Warek II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN RIL Dr. Safari Daud, M.Sos.I menjelaskan, perbedaan tanggal tersebut merupakan hal yang wajar.

“Biasa namanya manusia pasti ada kelirunya, bukan karena kesalahan sistem tetapi memang dari PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi),” jelas dia, Selasa (10/01/2023).

Perbedaan ini, lanjutnya, antara jadwal pembayaran UKT pada SE dengan nomor surat B-316/Un.16/PK/KU.00.1/01/2023 mengenai Jadwal Pembayaran UKT Mahasiswa UIN RIL Semester Genap Tahun Ajaran (T.A) 2022/2023 mulai 04 Januari hingga 03 Februari 2023.

Baca Juga :  Disdik Lamsel Dapat Banpem Rp3, 1 Miliar

Sedangkan, unggahan pada Sabtu (06/08) lalu di Instagram resmi UIN RIL @uinradenintan mengenai Kalender Akademik UIN RIL Semester Genap T.A 2022/2023, jadwal pembayaran yang tertera mulai 02–20 Januari 2023.

Selain itu, batasan pembayaran yang tertera di Sistem Informasi Akademik Raden Intan Lampung (SIARIL) mulai 02–31 Januari 2023 pukul 21.00.

Warek II juga meminta mahasiswa untuk mengikuti SE yang telah ditandatangani oleh beliau.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Genjot Vokasi dan Magang Luar Negeri untuk Serap Peluang Kerja Global

“Nanti akan saya minta perbaiki dan ikuti saja surat edaran pembayaran UKT yang saya tandatangani,” tambahnya.

Rizkiana Wahyuningsih mahasiswa semester tiga Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) menanggapi hal tersebut perlu diminimalisir agar tidak membingungkan mahasiswa.

“Harusnya kesalahan seperti ini perlu diminimalisir, agar tidak membingungkan mahasiswa. Apalagi, biasanya orang tua kalau diberitahu soal pembayaran UKT, pasti yang ditanyakan akhir pembayarannya karena kondisi finansial. Jika seperti ini menurut saya kesannya kurang profesional,” ujarnya. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Lamsel Dapat Banpem Rp3, 1 Miliar
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:32 WIB

Disdik Lamsel Dapat Banpem Rp3, 1 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 09:00 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 September 2026 - 08:50 WIB

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

Senin, 7 September 2026 - 22:21 WIB

Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

Senin, 7 September 2026 - 22:05 WIB

Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Foto: Gubernur Jawa Barat saat kunjungan ke  PTPN I (Persero) Regional 2 (ist)

Bandung

PTPN I Dukung Pemprov Jabar Hijaukan Lahan Cikembang

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:42 WIB

Pengurus PWI Lampung Audensi dengan pihak Pelindo

Lampung Selatan

Pelindo Regional 2 Panjang Siap Dukung PWI Half Marathon

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:30 WIB

Info Kehilangan

Iklan Kehilangan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:54 WIB

Info Kehilangan

Iklan kehilangan STNK

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:48 WIB