FKPPIB Kecam Kades Natar Terbitkan Sporadik di Lahan PTPN I Regional 7

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Organisasi anak-anak karyawan BUMN, FKPPIB mengecam tindakan Kepala Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang menerbitkan surat penguasaan tanah (sporadic) di atas lahan milik PTPN I Regional 7.

Fakta ini terungkap terungkap setelah PTPN I Regional 7 melakukan edukasi dan sosialisasi atas putusan hukum yang memenangkan PTPN I Regional 7 kepada warga yang menduduki lahan milik PTPN, dimana akan dilaksanakan esekusi Riil oleh Pengadilan Negeri Kalianda kepada warga yang menduduki lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari menjelang proses hukum eksekusi beberapa waktu lalu.

“Saat PN Kalianda sosialisasi putusan hukum yang memenangkan PTPN I Regional 7, diketahui beberapa warga yang menduduki lahan itu menunjukkan surat sporadik. Setelah ditelusuri, ternyata diterbitkan oleh Kades Natar. Nah, ini kan fatal. Selain lahan bukan di wilayah Desa Natar, tanah itu juga HGU milik PTPN. Jadi, bukan sekedar maladministrasi tetapi juga pidana. Kami mengecam itu dan harus dibawa ke ranah hukum supaya jadi efek jera,” kata Rafli Ketua Harian FKPPIB, Jumat (3/1/25).

Baca Juga :  KONI Lampung Apresiasi PASI Usai Tembus 9 Besar Kejurnas Atletik, Bidik Regenerasi Menuju PON

Rafli menambahkan, Tindakan Kades Natar sangat fatal dari sisi hukum formal maupun etika. Fakta ini menjadi pintu masuk untuk menduga oknum Kepala Desa Natar ikut terlibat dalam tindak pidana penyerobotan lahan HGU No.16 Tahun 1997 milik PTPN I Regional 7 yang telah diduduki warga sejak tahun 2020 itu.

“Patut diduga para oknum yang menjadi penggerak dan memprovokasi warga untuk menduduki lahan itu tidak direspons oleh Kades Sidosari, lalu mencari alternatif lain. Nah, Kades Natar ini mungkin masuk dalam jebakan atau bahkan mungkin menjadi bagian dari para oknum mafia itu. Ini patut ditelusuri sampai akar-akarnya,” kata Rafli.

Terbitnya surat sporadic atas lahan milik PTPN I Regional 7 yang diduduki warga itu menjadi masalah pidana baru dalam sengketa yang telah bergulir bertingkat dari PN Kalianda sampai inkracht di Mahkaman Agung ini. FKPPIB menyimpulkan, akibat terbitnya surat sporadik ini telah merugikan para okupan dan hak-hak PTPN I Regional 7.

Baca Juga :  PT KSM dan POBSI Lampung Sponsori Turnamen Biliard Antar wartawan SIWO PWI Lampung

“Dengan adanya sporadik, masyarakat kan seolah-olah sudah aman sehingga berani mendirikan rumah. Itu jadi titik awal kerugian masyarakat,” tambah dia.

Berdasarkan data yang diperoleh, penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. Tindakan ini tidak hanya merugikan PTPN I, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hanya pemegang hak guna usaha yang berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara. Dengan demikian, penerbitan sporadik di atas tanah yang sudah ber-HGU merupakan tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.

FKPPIB mendesak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. (*)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa
Eva Diana Pimpin PBVSI Lampung, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan
Anggota Komisi V DPR RI, Aprozi Alam, Ingatkan Warga Terkait Aktivitas GAK
Menuju Porwanas 2027, Futsal PWI Lampung Matangkan Tim
Porprov Lampung 2026 Digelar November, Warga Diajak Jadi Saksi
11 Aspirasi Ojol Lampung Disepakati, Gubernur Mirza Dorong Perpres Perlindungan Pengemudi
Padel Gubernur Cup 2026 Digelar di Lampung, Total Hadiah Rp126 Juta
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:47 WIB

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 September 2026 - 17:47 WIB

Eva Diana Pimpin PBVSI Lampung, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Azah Rawan Sangun Nahkodai Samsat Kalianda, Bawa Harapan Baru Optimalisasi Pelayanan Pajak di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 23:19 WIB

Anggota Komisi V DPR RI, Aprozi Alam, Ingatkan Warga Terkait Aktivitas GAK

Sabtu, 5 September 2026 - 16:00 WIB

Menuju Porwanas 2027, Futsal PWI Lampung Matangkan Tim

Berita Terbaru

Pendidikan

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WIB

Wakil ketua II KONI Lampung Riagus Ria saat rapat koordinasi persiapan Porprov Lampung X 2026. (Dok Humas KONI).

Bandar Lampung

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 Sep 2026 - 22:47 WIB