SERAMBI LAMPUNG – sebanyak 7.882 pekerja rentan mendapatkan perlindungan, berupa jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Jaminan itu berupa diikutsertakannya ribuan pekerja rentan dalam kepesertaan BPJS Tenagakerjaan. Dimana, para pekerja rentan akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) jaminan kematian (JKM).
Hal ini terungkap dalam acara roadshow penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 bagi pekerja rentan di kantor Kecamatan Kalianda, Rabu, 22 Juli 2026.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama secara simbolis penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan. Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah untuk terus menghadirkan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja dan menjadi tulang punggung keluarganya.
“Bagi sebagian orang, kartu ini mungkin terlihat sederhana. Namun, sesungguhnya kartu ini menghadirkan rasa aman. Di dalamnya ada perlindungan bagi para pekerja yang setiap hari mencari nafkah dengan berbagai resiko. Ada harapan bagi keluarga apabila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,”ujarnya.
Dia meyakini, bekerja adalah ikhtiar mencari nafkah dan menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memastikan setiap masyarakat yang bekerja juga memperoleh perlindungan.
“Jadi, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menghadirkan rasa aman bagi mereka. Dengan perlindungan tersebut, masyarakat dapat bekerja dengan lebih tenang dan keluarganya pun memiliki kepastian apabila terjadi risiko dalam pekerjaan,” katanya.
Dia menekankan, agar arah pembangunan dapat menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Oleh karena itu, para camat, kepala desa dan perangkat daerah agar terus aktif mendata masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai pekerja rentan.
“Jangan sampai masih ada warga yang seharusnya mendapatkan perlindungan, tetapi belum terjangkau oleh program ini. Semakin banyak masyarakat yang terlindungi, maka semakin kuat pula ketahanan sosial yang kita bangun di Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selaran, ribuan pekerja rentan yang diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup profesi petani, pekebun, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, jasa ojek dan pekerja sektor informal lainnya. (MAN)









