Listrik Diskon 50 Persen Resmi Dimulai Januari 2025: Batas Maksimal dan Cara Pembelian Token

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI LAMPUNG.COM – Pemerintah resmi mengumumkan program diskon listrik 50 persen untuk periode Januari dan Februari 2025. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Ketentuan dan Batas Maksimal Pembelian

Diskon 50 persen diterapkan otomatis untuk pelanggan prabayar saat membeli token listrik. Namun, terdapat batas maksimal pembelian sesuai daya listrik yang terpasang:

Daya 450 VA:

Maksimal pembelian: Rp 134.460

Diskon listrik: Rp 67.230

Baca Juga :  Rakor Penanganan Banjir, Pemprov Lampung Libatkan BBWS hingga BPBD

Daya 900 VA:

Maksimal pembelian: 648 kWh

Harga listrik/kWh: Rp 1.352

Total maksimal pembelian: Rp 876.096

Diskon listrik: Rp 438.048

Daya 1.300 VA:

Maksimal pembelian: 936 kWh

Diskon listrik: Rp 676.119

Daya 2.200 VA:

Maksimal pembelian: 1.584 kWh

Harga listrik/kWh: Rp 1.444,70

Total maksimal pembelian: Rp 2,28 juta

Diskon listrik: Rp 1,14 juta

Contoh Penghitungan Diskon

Sebagai ilustrasi, jika pelanggan biasanya membeli token listrik senilai Rp 100.000 untuk mendapatkan 63,6 kWh, selama program diskon berlangsung, pelanggan akan menerima 127,2 kWh untuk pembelian yang sama.

Sasaran Program

Program ini menargetkan jutaan pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, dengan rincian:

Baca Juga :  Inspektorat Lamsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan

Daya 900 VA: 38 juta pelanggan

Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan

Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

Cara Membeli Token Diskon 50 Persen

Proses pembelian token listrik dengan diskon ini tetap dilakukan seperti biasa melalui aplikasi PLN Mobile, e-wallet, ATM, maupun loket resmi PLN. Sistem akan secara otomatis menghitung dan menerapkan diskon sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama rumah tangga kecil dan menengah, dalam menghadapi kenaikan biaya hidup di awal tahun 2025.

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Tahun 2026 Akan Dapat Bantuan PLTS
Tahun Baru, Lembaran Baru dan Harapan Baru
Realisasi PAD Lamsel Telah Tercapai 92,40 Persen
BPN Lamsel Siap Kolaborasi dengan Pemkab Percepat Sertifikasi Tanah, Aduan Warga Terbuka
KPK Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Perkuat Integritas Daerah di Lampung
Sekda Lamsel Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Pejabat Fungsional
Devi dan Hadi Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Dinas
DD Tahap II Non Earmark Hingga Kini Belum Cair
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:16 WIB

Pemkab Lamsel Tahun 2026 Akan Dapat Bantuan PLTS

Kamis, 13 November 2025 - 14:38 WIB

Tahun Baru, Lembaran Baru dan Harapan Baru

Rabu, 12 November 2025 - 11:56 WIB

Realisasi PAD Lamsel Telah Tercapai 92,40 Persen

Jumat, 7 November 2025 - 13:45 WIB

BPN Lamsel Siap Kolaborasi dengan Pemkab Percepat Sertifikasi Tanah, Aduan Warga Terbuka

Kamis, 6 November 2025 - 12:47 WIB

KPK Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Perkuat Integritas Daerah di Lampung

Berita Terbaru

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Sekdakab Lamsel Supriyanto. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Tahun 2026 Akan Dapat Bantuan PLTS

Kamis, 13 Nov 2025 - 16:16 WIB

Bupati Lampung Selatan Radiyo Egi Pratama didampingi Sekdakab Lamsel Supriyanto tengah diwawancarai. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Tahun Baru, Lembaran Baru dan Harapan Baru

Kamis, 13 Nov 2025 - 14:38 WIB

Data Realisasi PAD

Lampung Selatan

Realisasi PAD Lamsel Telah Tercapai 92,40 Persen

Rabu, 12 Nov 2025 - 11:56 WIB