Pembangunan Kabin MB Beach di Duga Tidak Memiliki Izin Usaha Pariwisata

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabin di Pantai Merak Belantung (MB Beach) menuai kontroversi terkait perizinan ( Poto Zulian).

kabin di Pantai Merak Belantung (MB Beach) menuai kontroversi terkait perizinan ( Poto Zulian).

SERAMBI LAMPUNG– Pembangunan kabin di Pantai Merak Belantung (MB Beach) menuai kontroversi. Pasalnya, sebanyak 32 kabin yang telah berdiri di area wisata tersebut diduga tidak memiliki Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dari aparatur desa setempat.

Salah satu aparatur Desa Merak Belantung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan kabin dilakukan dalam dua tahap, yaitu 18 kabin pada tahap pertama dan 14 kabin pada tahap kedua. Namun, sejak awal pembangunan hingga kini, aparatur desa tidak pernah menerima permohonan izin.

“Kami tidak dihubungi apalagi diminta tanda tangan,” ujarnya.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Merak Belantung, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi resmi terkait pembangunan kabin tersebut.

“Yang pasti itu tidak ada izin sementara dari lingkungan. Dari awal berdiri hingga dua kali pembukaan kabin, saya tidak pernah hadir, bahkan manajernya pun saya tidak kenal,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (28/1/2025).

Baca Juga :  Pemkab Lamsel, Paluma Nusantara, Mitra Bentala dan ADPC Gelar Lokakarya

Ia menyayangkan sikap pengelola MB Beach yang tidak melibatkan aparatur desa dalam proses perizinan, mengingat lokasi pantai berada di wilayah administrasi desa.

“Sampai saat ini saya juga tidak tahu apakah izin sementara sudah ada atau belum. Kalau memang sudah ada, coba tunjukkan mana tanda tangannya,” tegasnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, sebelum memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), setiap pelaku usaha harus mengantongi Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) terlebih dahulu.

Salah satu syarat utama ISUP adalah surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar, yang harus diketahui oleh RT/RW, lurah, dan camat setempat.

Saat dikonfirmasi, Manajer MB Beach, Adi, menepis tuduhan bahwa izin tidak ada. Ia bersikeras bahwa semua proses sudah sesuai prosedur dan diketahui oleh aparatur desa.

Baca Juga :  Hari ke-7 Eksekusi Lahan di Sidosari: Warga Sukarela Bongkar Bangunan Dibantu PTPN I Regional 7

“Semua sudah diketahui aparatur desa, kenapa dipermasalahkan? Kalau mau diberitakan, ya silakan saja,” ucapnya dengan nada menantang saat ditemui di lokasi pantai, Rabu (29/1/2025) pagi.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti tanda tangan aparatur desa, Adi berdalih bahwa dokumen tersebut ada di tangan pemilik usaha. Ia hanya menunjukkan foto peresmian kabin yang diklaim dihadiri aparatur desa dan camat.

Terkait polemik ini, masyarakat meminta pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan untuk mengkaji ulang legalitas pembangunan kabin di MB Beach. Kejelasan mengenai keabsahan izin sementara perlu segera dipastikan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. (Red).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Pariwisata dan Komisi VII DPR RI Gandeng Dinas Pariwisata Lampung Selatan Kembangkan Wisata di Lampung Selatan
Tragedi di Pantai Titian: Delapan Anak Tenggelam, Tiga Meninggal Dunia
Pj Sekda Tedi Zadmiko Cek Kondisi Bus Angkutan Mudik Lebaran
20 Kendaraan Rusak Ditinggalkan di Lokasi Sabung Ayam di Way Kanan
OPMB Di Kecamatan Way Sulan Diserbu Warga
Bappeda Lamsel Gelar Musrenbang RKPD 2026 dan FKP RPJMD Tahun 2025 -2029
Disnakertrans Lamsel Minta Perusahaan Berikan THR Sebelum H-7
Disegel Polisi, Gudang Minyak Goreng Milik Mantan Sekda Mesuji Tersandung Kasus
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:59 WIB

Kementerian Pariwisata dan Komisi VII DPR RI Gandeng Dinas Pariwisata Lampung Selatan Kembangkan Wisata di Lampung Selatan

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:11 WIB

Tragedi di Pantai Titian: Delapan Anak Tenggelam, Tiga Meninggal Dunia

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:29 WIB

Pj Sekda Tedi Zadmiko Cek Kondisi Bus Angkutan Mudik Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:57 WIB

20 Kendaraan Rusak Ditinggalkan di Lokasi Sabung Ayam di Way Kanan

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:24 WIB

OPMB Di Kecamatan Way Sulan Diserbu Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pj Sekda Tedi Zadmiko Cek Kondisi Bus Angkutan Mudik Lebaran

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:29 WIB

Lampung Selatan

OPMB Di Kecamatan Way Sulan Diserbu Warga

Kamis, 20 Mar 2025 - 14:24 WIB