Pembangunan Kabin MB Beach di Duga Tidak Memiliki Izin Usaha Pariwisata

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabin di Pantai Merak Belantung (MB Beach) menuai kontroversi terkait perizinan ( Poto Zulian).

kabin di Pantai Merak Belantung (MB Beach) menuai kontroversi terkait perizinan ( Poto Zulian).

SERAMBI LAMPUNG– Pembangunan kabin di Pantai Merak Belantung (MB Beach) menuai kontroversi. Pasalnya, sebanyak 32 kabin yang telah berdiri di area wisata tersebut diduga tidak memiliki Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dari aparatur desa setempat.

Salah satu aparatur Desa Merak Belantung yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan kabin dilakukan dalam dua tahap, yaitu 18 kabin pada tahap pertama dan 14 kabin pada tahap kedua. Namun, sejak awal pembangunan hingga kini, aparatur desa tidak pernah menerima permohonan izin.

“Kami tidak dihubungi apalagi diminta tanda tangan,” ujarnya.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Desa Merak Belantung, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi resmi terkait pembangunan kabin tersebut.

“Yang pasti itu tidak ada izin sementara dari lingkungan. Dari awal berdiri hingga dua kali pembukaan kabin, saya tidak pernah hadir, bahkan manajernya pun saya tidak kenal,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (28/1/2025).

Baca Juga :  Dilepas Wakil Bupati, 105 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Tunaikan Ibadah di Tanah Suci

Ia menyayangkan sikap pengelola MB Beach yang tidak melibatkan aparatur desa dalam proses perizinan, mengingat lokasi pantai berada di wilayah administrasi desa.

“Sampai saat ini saya juga tidak tahu apakah izin sementara sudah ada atau belum. Kalau memang sudah ada, coba tunjukkan mana tanda tangannya,” tegasnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, sebelum memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), setiap pelaku usaha harus mengantongi Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) terlebih dahulu.

Salah satu syarat utama ISUP adalah surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar, yang harus diketahui oleh RT/RW, lurah, dan camat setempat.

Saat dikonfirmasi, Manajer MB Beach, Adi, menepis tuduhan bahwa izin tidak ada. Ia bersikeras bahwa semua proses sudah sesuai prosedur dan diketahui oleh aparatur desa.

Baca Juga :  Baru Di Buka, Gerai Jebolin UMKM Di Serbu Pelaku Usaha

“Semua sudah diketahui aparatur desa, kenapa dipermasalahkan? Kalau mau diberitakan, ya silakan saja,” ucapnya dengan nada menantang saat ditemui di lokasi pantai, Rabu (29/1/2025) pagi.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti tanda tangan aparatur desa, Adi berdalih bahwa dokumen tersebut ada di tangan pemilik usaha. Ia hanya menunjukkan foto peresmian kabin yang diklaim dihadiri aparatur desa dan camat.

Terkait polemik ini, masyarakat meminta pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan untuk mengkaji ulang legalitas pembangunan kabin di MB Beach. Kejelasan mengenai keabsahan izin sementara perlu segera dipastikan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. (Red).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Belum Ungkap Status Terduga Pelaku Penganiayaan Atlet Tinju Lampung
KONI Lampung Kecam Penganiayaan Atlet Tinju, Soroti Keamanan PKOR Way Halim
Dari Arena Latihan ke Ruang Perawatan, Nasib Tragis Atlet Harapan Lampung
Kantah Lamsel Lakukan Leslar
TKPK Lamsel Rakor Guna Rumuskan Penanggulangan Kemiskinan
Piala Ketua KONI Lampung Siap Digelar, Ajang Bergengsi Kebangkitan Berkuda Memanah
BPN Lampung Selatan Klarifikasi Isu Sertifikat Tanah di Gunung Rajabasa
KONI Lampung Telusuri Kandidat Sumber Api Abadi PON 2032 di Kaki Gunung Rajabasa
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:37 WIB

Polresta Bandar Lampung Belum Ungkap Status Terduga Pelaku Penganiayaan Atlet Tinju Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:35 WIB

KONI Lampung Kecam Penganiayaan Atlet Tinju, Soroti Keamanan PKOR Way Halim

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:09 WIB

Dari Arena Latihan ke Ruang Perawatan, Nasib Tragis Atlet Harapan Lampung

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:56 WIB

Kantah Lamsel Lakukan Leslar

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:45 WIB

TKPK Lamsel Rakor Guna Rumuskan Penanggulangan Kemiskinan

Berita Terbaru

Kantor Pertanahan Lampung Selatan tengah memberikan layanan kepada masyarakat. (Foto.Dok.Kantah Lamsel)

Lampung Selatan

Kantah Lamsel Lakukan Leslar

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:56 WIB

Asisten Bidang Ekobang Setdakab Lamsel Tri Umaryani pimpin rakor TKOK, Selasa, 23 Juni 2026. ( Foto:Juwantoro)

Lampung Selatan

TKPK Lamsel Rakor Guna Rumuskan Penanggulangan Kemiskinan

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:45 WIB