ASDP Permudah Proses Refund dan Reschedule Tiket Ferry

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus menghadirkan inovasi layanan berbasis digital
(Dok ASDP).

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus menghadirkan inovasi layanan berbasis digital (Dok ASDP).

Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus menghadirkan inovasi layanan berbasis digital untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jasa. Mulai 25 Desember 2024, ASDP resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal (reschedule) tiket kapal ferry yang lebih fleksibel, mudah, dan ramah pengguna.

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pengalaman pengguna, terutama sejak penerapan sistem digitalisasi tiket melalui aplikasi Ferizy.

 

“Sebelumnya, biaya penalti untuk refund dan reschedule dikenakan dua kali potongan. Kini, kami sederhanakan menjadi satu kali potongan agar lebih efisien dan menguntungkan pengguna,” ujar Shelvy.

 

Dalam aturan terbaru, penalti refund yang sebelumnya dikenakan dua kali potongan—25% untuk biaya administrasi dan 50% dari harga tiketkini hanya satu kali potongan sebesar 25% dari harga tiket.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Kritik Permenpora Nomor 14/2024, Dinilai Mengganggu Kemandirian KONI

Hal yang sama berlaku untuk reschedule, di mana pengguna kini hanya dikenakan potongan 10% dari harga tiket, jauh lebih ringan dibandingkan skema sebelumnya yang memotong 25% biaya administrasi dan 25% harga tiket.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan syarat pengajuan maksimal 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan dan berlaku untuk tiket dengan harga minimal Rp50.000.

“Untuk saat ini, pengajuan refund bisa dilakukan melalui website trip.ferizy.com dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp 0811-1021-191. Sementara itu, layanan reschedule masih dalam tahap pengembangan dan akan segera tersedia di seluruh platform Ferizy,” jelas Shelvy.

Hindari Calo, Beli Tiket Online Mandiri

Menjelang periode Angkutan Lebaran 2025 yang tinggal dua bulan lagi, ASDP mengimbau pengguna jasa untuk segera membeli tiket melalui aplikasi atau website Ferizy. Pemesanan tiket dapat dilakukan sejak 60 hari sebelum keberangkatan. Khusus untuk pelabuhan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, pembelian tiket memiliki batasan radius sebagai berikut:

Baca Juga :  Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Peran Negara

 

Pelabuhan Merak: Maksimal pembelian dari Hotel Pesona Merak (4,71 km).

Pelabuhan Bakauheni: Maksimal pembelian dari Balai Karantina Pertanian (4,24 km).

Pelabuhan Ketapang: Maksimal pembelian dari Terminal Sritanjung (2,65 km).

Pelabuhan Gilimanuk: Maksimal pembelian dari Terminal Kargo (2 km).

“Kedisiplinan pengguna jasa dalam membeli tiket secara mandiri tanpa melalui calo akan mendukung kelancaran arus lalu lintas menuju pelabuhan. Selain itu, pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum perjalanan agar perjalanan lebih aman dan nyaman,” ujar Shelvy.

ASDP berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan penyeberangan yang lebih modern, efisien, dan ramah pengguna, sejalan dengan upaya digitalisasi yang telah diterapkan. (*).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Peran Negara
Hary Tanoesoedibjo Serahkan SK Kepengurusan POBSI Lampung 2024-2029
Kememkes Pangkas anggaran sebesar Rp 19,6 triliun, Prioritas Layanan Kesehatan Tetap Utama 
Presiden Terima Menkes, Program Cek Kesehatan Gratis Siap Diluncurkan 10 Februari
Presiden Prabowo: Saya Akan Tindak Pejabat Bandel!
Pemerintah Atur Ulang Distribusi LPG 3 Kg: Peluang Baru Jadi Pangkalan Resmi
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ini Penjelasan Mendagri
Komisi X DPR RI Kritik Permenpora Nomor 14/2024, Dinilai Mengganggu Kemandirian KONI
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:41 WIB

Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Peran Negara

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:18 WIB

Hary Tanoesoedibjo Serahkan SK Kepengurusan POBSI Lampung 2024-2029

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:37 WIB

Kememkes Pangkas anggaran sebesar Rp 19,6 triliun, Prioritas Layanan Kesehatan Tetap Utama 

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:38 WIB

Presiden Terima Menkes, Program Cek Kesehatan Gratis Siap Diluncurkan 10 Februari

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:00 WIB

Presiden Prabowo: Saya Akan Tindak Pejabat Bandel!

Berita Terbaru

Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan Rio Gismara. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

DPMPPTSP Lamsel Luncurkan 2 Program

Selasa, 11 Mar 2025 - 12:24 WIB