Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg. Kini, penyaluran gas melon tersebut tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung ke pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga elpiji tetap terjangkau dan seragam sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi.
“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu agar dapat beroperasi secara resmi,” ujar Yuliot.
Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg. Proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun Kemitraan Pertamina, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
Manfaat Kebijakan Baru: Harga Elpiji Lebih Stabil
Menurut Yuliot, kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan harga yang signifikan di tingkat pengecer, sehingga masyarakat bisa mendapatkan elpiji dengan harga yang lebih adil dan stabil.
Sebagai identitas, pangkalan resmi elpiji 3 kg dari Pertamina akan diberi papan nama atau spanduk dengan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir mendapatkan harga yang jauh di atas ketentuan. Distribusi akan lebih terkontrol dan transparan,” jelasnya.
Syarat Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Bukti kepemilikan lahan
Surat izin usaha
Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dll.)
Surat referensi bank
Dokumen persetujuan lingkungan
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Terdapat dua cara mendaftar sebagai pangkalan elpiji resmi, yaitu melalui sistem OSS atau situs Kemitraan Pertamina.
1. Pendaftaran melalui OSS
1. Kunjungi situs www.oss.go.id
2. Klik “Daftar” dan isi formulir dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email)
3. Aktivasi akun melalui email
4. Login dan ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Isi profil usaha, lokasi, serta dokumen persetujuan lingkungan
6. Klik “Proses NIB” dan cetak dokumen yang telah disetujui
2. Pendaftaran melalui Kemitraan Pertamina
1. Buka situs kemitraan.patraniaga.com
2. Pilih Keagenan LPG
3. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, serta bukti kepemilikan lahan
4. Setelah lolos verifikasi, akan diterbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga yang lebih terjangkau dan distribusi yang lebih tertata. Pengecer pun berkesempatan meningkatkan usahanya dengan menjadi pangkalan resmi yang memiliki izin resmi dari pemerintah. (reporter Anas)
