Pemerintah Atur Ulang Distribusi LPG 3 Kg: Peluang Baru Jadi Pangkalan Resmi

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

poto: Gas Epiji 3 Kg

poto: Gas Epiji 3 Kg

Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg. Kini, penyaluran gas melon tersebut tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung ke pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga elpiji tetap terjangkau dan seragam sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi.

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu agar dapat beroperasi secara resmi,” ujar Yuliot.

Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg. Proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun Kemitraan Pertamina, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Manfaat Kebijakan Baru: Harga Elpiji Lebih Stabil

Menurut Yuliot, kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan harga yang signifikan di tingkat pengecer, sehingga masyarakat bisa mendapatkan elpiji dengan harga yang lebih adil dan stabil.

Baca Juga :  Safari Ramadan PTPN I Reg.7 di Tulung Buyut Muliakan Anak Yatim

Sebagai identitas, pangkalan resmi elpiji 3 kg dari Pertamina akan diberi papan nama atau spanduk dengan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir mendapatkan harga yang jauh di atas ketentuan. Distribusi akan lebih terkontrol dan transparan,” jelasnya.

Syarat Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Bukti kepemilikan lahan

Surat izin usaha

Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dll.)

Surat referensi bank

Dokumen persetujuan lingkungan

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Terdapat dua cara mendaftar sebagai pangkalan elpiji resmi, yaitu melalui sistem OSS atau situs Kemitraan Pertamina.

Baca Juga :  Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun Tinjau Kebun Ketahun

1. Pendaftaran melalui OSS

1. Kunjungi situs www.oss.go.id

2. Klik “Daftar” dan isi formulir dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email)

3. Aktivasi akun melalui email

4. Login dan ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

5. Isi profil usaha, lokasi, serta dokumen persetujuan lingkungan

6. Klik “Proses NIB” dan cetak dokumen yang telah disetujui

2. Pendaftaran melalui Kemitraan Pertamina

1. Buka situs kemitraan.patraniaga.com

2. Pilih Keagenan LPG

3. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, serta bukti kepemilikan lahan

4. Setelah lolos verifikasi, akan diterbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga yang lebih terjangkau dan distribusi yang lebih tertata. Pengecer pun berkesempatan meningkatkan usahanya dengan menjadi pangkalan resmi yang memiliki izin resmi dari pemerintah.  (reporter Anas)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun Tinjau Kebun Ketahun
Dua Penambang Emas Ilegal Diduga Tertimbun Longsor di Tambang Cijahe
Safari Ramadan PTPN I Reg.7 di Tulung Buyut Muliakan Anak Yatim
PTPN IV Regional VII dan IKBI Gelar Bakti Sosial untuk Yayasan Disabilitas Dharma Sari
Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Peran Negara
M Beach dan IKA Sylva Unila Tanam 2.025 Mangrove untuk Lindungi Pesisir Lamsel
Hary Tanoesoedibjo Serahkan SK Kepengurusan POBSI Lampung 2024-2029
MBeach Starlight Cabin: Destinasi Wisata Eksotis di Kalianda dengan Nuansa Bali
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 16:15 WIB

Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun Tinjau Kebun Ketahun

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:59 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal Diduga Tertimbun Longsor di Tambang Cijahe

Jumat, 7 Maret 2025 - 04:55 WIB

Safari Ramadan PTPN I Reg.7 di Tulung Buyut Muliakan Anak Yatim

Selasa, 4 Maret 2025 - 10:12 WIB

PTPN IV Regional VII dan IKBI Gelar Bakti Sosial untuk Yayasan Disabilitas Dharma Sari

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:41 WIB

Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Peran Negara

Berita Terbaru

Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan Rio Gismara. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

DPMPPTSP Lamsel Luncurkan 2 Program

Selasa, 11 Mar 2025 - 12:24 WIB

Operasi Pasar Murah Bersubsidi di Desa Kelawi, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, ramai di dominasi para kaum emak - emak, Senin, 10/3/2025. (Foto.Dok.Disdagperind Lamsel)

Lampung Selatan

Operasi Pasar Murah Bersubsidi di Desa Kelawi Didominasi Kaum Ibu

Senin, 10 Mar 2025 - 11:45 WIB