Pemerintah Atur Ulang Distribusi LPG 3 Kg: Peluang Baru Jadi Pangkalan Resmi

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

poto: Gas Epiji 3 Kg

poto: Gas Epiji 3 Kg

Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg. Kini, penyaluran gas melon tersebut tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung ke pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga elpiji tetap terjangkau dan seragam sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi.

“Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu agar dapat beroperasi secara resmi,” ujar Yuliot.

Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kg. Proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun Kemitraan Pertamina, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Manfaat Kebijakan Baru: Harga Elpiji Lebih Stabil

Menurut Yuliot, kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan harga yang signifikan di tingkat pengecer, sehingga masyarakat bisa mendapatkan elpiji dengan harga yang lebih adil dan stabil.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Zulhas Terkait Viral Video Dirinya Memanggul Karung Beras

Sebagai identitas, pangkalan resmi elpiji 3 kg dari Pertamina akan diberi papan nama atau spanduk dengan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir mendapatkan harga yang jauh di atas ketentuan. Distribusi akan lebih terkontrol dan transparan,” jelasnya.

Syarat Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen sebagai berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Bukti kepemilikan lahan

Surat izin usaha

Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dll.)

Surat referensi bank

Dokumen persetujuan lingkungan

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg

Terdapat dua cara mendaftar sebagai pangkalan elpiji resmi, yaitu melalui sistem OSS atau situs Kemitraan Pertamina.

Baca Juga :  Akad 26 Unit, PT Melana Andespal Property Genapkan 200 Rumah Bersubsidi di Lampung

1. Pendaftaran melalui OSS

1. Kunjungi situs www.oss.go.id

2. Klik “Daftar” dan isi formulir dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email)

3. Aktivasi akun melalui email

4. Login dan ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

5. Isi profil usaha, lokasi, serta dokumen persetujuan lingkungan

6. Klik “Proses NIB” dan cetak dokumen yang telah disetujui

2. Pendaftaran melalui Kemitraan Pertamina

1. Buka situs kemitraan.patraniaga.com

2. Pilih Keagenan LPG

3. Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, serta bukti kepemilikan lahan

4. Setelah lolos verifikasi, akan diterbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga yang lebih terjangkau dan distribusi yang lebih tertata. Pengecer pun berkesempatan meningkatkan usahanya dengan menjadi pangkalan resmi yang memiliki izin resmi dari pemerintah.  (reporter Anas)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRMP Lampung Pastikan Stok Benih Padi Biofortifikasi Aman, Kebutuhan Pesawaran Siap Dipenuhi
Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027
Sukseskan Porwanas Dan HPN 2027, PWI Lampung Dapat Dukungan Putri Zulhas 
Lamsel  Siapkan Regulasi Penataan Kabel Internet, Dorong Kepastian Investasi Telekomunikasi
Kontingen Atletik Lampung Sabet 7 Medali di Kejurnas, Ketua KONI Beri Apresiasi
Petahana Utus LO, Empat Kandidat Ramaikan Bursa Ketua Apindo Lampung
Atlet Remaja IGATC Raih 2 Perak di DKI Invitasi Open 2026
Air Tak Mengalir, Pelanggan PDAM di Kalianda Kecewa
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:36 WIB

BRMP Lampung Pastikan Stok Benih Padi Biofortifikasi Aman, Kebutuhan Pesawaran Siap Dipenuhi

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55 WIB

Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:18 WIB

Sukseskan Porwanas Dan HPN 2027, PWI Lampung Dapat Dukungan Putri Zulhas 

Senin, 6 Juli 2026 - 12:19 WIB

Lamsel  Siapkan Regulasi Penataan Kabel Internet, Dorong Kepastian Investasi Telekomunikasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:56 WIB

Kontingen Atletik Lampung Sabet 7 Medali di Kejurnas, Ketua KONI Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Fahrurrozi Resmi Jadi Manager Atletik SIWO PWI Lampung

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:48 WIB

Bandar Lampung

PWI Lampung Tunjuk Afrizal Sebagai Manager Cabor Billyar

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:34 WIB

Poto: Tim Futsal PWI Lampung (ist).

Bandar Lampung

Futsal PWI Lampung Menang 8-6 atas Peradi di Fun Game

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:26 WIB

Bandar Lampung

Tim Minisoccer PWI Lampung Matangkan Persiapan Hadapi Porwanas 2027

Sabtu, 22 Agu 2026 - 20:25 WIB