Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Lamsel Terkait Penyelesaian Laporan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Ombudsman Ri Kunjungi Pemkab Lamsel dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat.

Tim Ombudsman Ri Kunjungi Pemkab Lamsel dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat.

SERAMBI LAMPUNG – Tim Ombudsman Republik Indonesia kunjungi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam rangka koordinasi penyelesaian laporan masyarakat atas nama Suradi dan kawan – kawan terkait STA 10-STA 12 Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel adanya dugaan
penyimpangan prosedur oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Tim Ombudsmen RI diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Selatan M.Darmawan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lamsel Aflah Efenddi dan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Setiawansyah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lanpung Selatan M.Darmawan, mengatakan kedatangan Tim Ombudsman RI ke Pemkab Lamsel sebagai upaya membantu penyelesaian ganti rugi tanah milik 56 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Selain itu, Tim Ombudsman juga ingin berkoordinasj dengan Pemkab setempat.

Baca Juga :  Pandu akan Fokus Urus Keluarga, Pasca Selesai Menjabat

“Permasalahan tanah milik 56 Warga Desa Sukabaru kini sudah dilakukan upaya pembebasan tanah dari kawasan register kehutanan. Sebab, ditingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh warga,”ujarnya.

Dia menjelaskan, pada intinya perkara sengketa lahan telah dimenangkan oleh warga Desa Sukabaru. Namun, saat ini warga belum mendapatkan ganti rugi tanah mereka yang telah menjadi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) sudah siap mengganti. Kendati demikian, tanah milik warga tersebut belum dilakukan pembebasan lahan register kehutanan.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel Hibahkan Mobil Samsat Keliling

“Pemkab Lampung Selatan diminta membantu warganya yakni dapat menganggarkan untuk biaya pembebasan lahan register kehutanan. Kemungkinan, pihak kehutanan sudah tidak memiliki anggaran untuk membiayai pembebasan lahan. Intinya, kami siap membantu. Tapi, mengenai penganggaran biaya pembebasan lahan register, kami sedang meminta pendapat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika, diperbolehkan dan tidak melanggar tentunya Pemkab Lamsel akan menganggarkan,”jelasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua TP PKK Lamsel Zita Anjani Menyerahkan Peserta Program Kids Takeover Kepada Perangkat Daerah
Bupati Lamsel Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan
Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga
59 Kebakaran Terjadi di Lampung Selatan, Kalianda dan Natar Jadi Wilayah Terbanyak
Sejumlah Sekolah Di Lamsel Minim Siswa Baru
Saat Lansia Tak Lagi Berjuang Sendiri, Puskesmas Kalianda Hadir Lewat PETA RAHASIA
Penyerapan Belanja Daerah Lamsel Capai 36,63 Persen
Bagian Adbang Setdakab Subang Silaturahmi ke Pemkab Lamsel
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:41 WIB

Ketua TP PKK Lamsel Zita Anjani Menyerahkan Peserta Program Kids Takeover Kepada Perangkat Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:33 WIB

Bupati Lamsel Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:54 WIB

Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

59 Kebakaran Terjadi di Lampung Selatan, Kalianda dan Natar Jadi Wilayah Terbanyak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:54 WIB

Sejumlah Sekolah Di Lamsel Minim Siswa Baru

Berita Terbaru

Foto. ist

Lampung Selatan

Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:54 WIB