Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Lamsel Terkait Penyelesaian Laporan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Ombudsman Ri Kunjungi Pemkab Lamsel dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat.

Tim Ombudsman Ri Kunjungi Pemkab Lamsel dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat.

SERAMBI LAMPUNG – Tim Ombudsman Republik Indonesia kunjungi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam rangka koordinasi penyelesaian laporan masyarakat atas nama Suradi dan kawan – kawan terkait STA 10-STA 12 Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel adanya dugaan
penyimpangan prosedur oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Tim Ombudsmen RI diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Selatan M.Darmawan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lamsel Aflah Efenddi dan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Setiawansyah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lanpung Selatan M.Darmawan, mengatakan kedatangan Tim Ombudsman RI ke Pemkab Lamsel sebagai upaya membantu penyelesaian ganti rugi tanah milik 56 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Selain itu, Tim Ombudsman juga ingin berkoordinasj dengan Pemkab setempat.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP

“Permasalahan tanah milik 56 Warga Desa Sukabaru kini sudah dilakukan upaya pembebasan tanah dari kawasan register kehutanan. Sebab, ditingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh warga,”ujarnya.

Dia menjelaskan, pada intinya perkara sengketa lahan telah dimenangkan oleh warga Desa Sukabaru. Namun, saat ini warga belum mendapatkan ganti rugi tanah mereka yang telah menjadi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) sudah siap mengganti. Kendati demikian, tanah milik warga tersebut belum dilakukan pembebasan lahan register kehutanan.

Baca Juga :  493 JCH Siap Berangkat Ke Tanah Suci Mekah

“Pemkab Lampung Selatan diminta membantu warganya yakni dapat menganggarkan untuk biaya pembebasan lahan register kehutanan. Kemungkinan, pihak kehutanan sudah tidak memiliki anggaran untuk membiayai pembebasan lahan. Intinya, kami siap membantu. Tapi, mengenai penganggaran biaya pembebasan lahan register, kami sedang meminta pendapat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika, diperbolehkan dan tidak melanggar tentunya Pemkab Lamsel akan menganggarkan,”jelasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIM Sports Lampung Andalkan Atlet Eks PON di Kejuaraan ASEAN
PWI Lampung Mulai Bentuk Panitia HPN Tahun 2027
Bupati Lamsel Serahkan SK PNS Formasi Tahun 2024
Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Brrmotor
ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Parkir Digital Mulai 15 Juni 2026
Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP
KONI Lampung Buka Sirkuit Pencak Silat 2026, Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov
Idul Adha 1447 H, ATR/BPN Lampung Selatan Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:45 WIB

PWI Lampung Mulai Bentuk Panitia HPN Tahun 2027

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:23 WIB

Bupati Lamsel Serahkan SK PNS Formasi Tahun 2024

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:17 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Brrmotor

Senin, 1 Juni 2026 - 21:05 WIB

ASDP Bakauheni Terapkan Sterilisasi Pelabuhan dan Parkir Digital Mulai 15 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:17 WIB

Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP

Berita Terbaru