Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Lamsel Terkait Penyelesaian Laporan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Ombudsman Ri Kunjungi Pemkab Lamsel dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat.

Tim Ombudsman Ri Kunjungi Pemkab Lamsel dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat.

SERAMBI LAMPUNG – Tim Ombudsman Republik Indonesia kunjungi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam rangka koordinasi penyelesaian laporan masyarakat atas nama Suradi dan kawan – kawan terkait STA 10-STA 12 Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel adanya dugaan
penyimpangan prosedur oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Tim Ombudsmen RI diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Selatan M.Darmawan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lamsel Aflah Efenddi dan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Setiawansyah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lanpung Selatan M.Darmawan, mengatakan kedatangan Tim Ombudsman RI ke Pemkab Lamsel sebagai upaya membantu penyelesaian ganti rugi tanah milik 56 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Selain itu, Tim Ombudsman juga ingin berkoordinasj dengan Pemkab setempat.

Baca Juga :  Lebih dari 651 Ribu Penumpang dan 169 Ribu Kendaraan Menuju Pulau Jawa

“Permasalahan tanah milik 56 Warga Desa Sukabaru kini sudah dilakukan upaya pembebasan tanah dari kawasan register kehutanan. Sebab, ditingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh warga,”ujarnya.

Dia menjelaskan, pada intinya perkara sengketa lahan telah dimenangkan oleh warga Desa Sukabaru. Namun, saat ini warga belum mendapatkan ganti rugi tanah mereka yang telah menjadi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) sudah siap mengganti. Kendati demikian, tanah milik warga tersebut belum dilakukan pembebasan lahan register kehutanan.

Baca Juga :  Pengumuman Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi BUMD Air Minum Perumda Tirta Jasa Tahun 2025

“Pemkab Lampung Selatan diminta membantu warganya yakni dapat menganggarkan untuk biaya pembebasan lahan register kehutanan. Kemungkinan, pihak kehutanan sudah tidak memiliki anggaran untuk membiayai pembebasan lahan. Intinya, kami siap membantu. Tapi, mengenai penganggaran biaya pembebasan lahan register, kami sedang meminta pendapat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika, diperbolehkan dan tidak melanggar tentunya Pemkab Lamsel akan menganggarkan,”jelasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi
Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi
Kantah Lampung Selatan Partisipasi Dalam Percepatan Integrasi NIB dan NOP
Kantah Lampung Selatan Perkuat Sinergi Dengan Pemkab Lamsel
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kantah dan BPPRD Lamsel Lakukan Studi Tiru Pemanfaatan Peta ZNT Ke Kota Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:00 WIB

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB