Program Bantuan Hukum Desa Tuai Polemik, DPRD Lamsel Akan Pangil Kadis PMD dan Insfektorat

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan

Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan

SERAMBI LAMPUNG – Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, menanggapi polemik program bantuan hukum desa yang bekerja sama dengan lembaga belum terakreditasi sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Hal ini bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.

Menanggapi persoalan ini, Edi menyatakan bahwa Komisi I dalam waktu dekat akan mengundang pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat, untuk mengadakan rapat dengar pendapat (hearing). Tujuannya adalah memastikan aturan dan pelaksanaan program ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan konfirmasi langsung ke Dinas PMD, aturannya seperti apa, yang dibolehkan seperti apa, pelaksanaannya bagaimana. Nanti kita tanya ke (Dinas) PMD, sekalian juga nanti kita undang Inspektorat,” ujar Edi Waluyo saat ditemui di Komisi I, Senin (17/3/2025).

Kerja Sama dengan Lembaga Non-Akreditasi

Sebelumnya, terungkap bahwa hampir seluruh desa di Lampung Selatan sejak awal tahun 2025 telah menjalin kerja sama dalam program bantuan hukum desa dengan sejumlah lembaga yang belum terakreditasi sebagai OBH maupun PBH. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021, layanan bantuan hukum wajib diberikan oleh PBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Dukung Pembentukan Kepengurusan PELTI untuk Pengembangan Atlet Tenis

Dilansir dari berita Lampungraya.id Sejumlah lembaga yang disebut dalam kerja sama ini antara lain Yayasan LBH Ikam, Kantor Hukum Rusman Efendi SH MH & Partners, serta Kantor Hukum WFS & Rekan. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan anggaran bantuan hukum per desa yang bervariasi, yakni antara Rp3,5 juta hingga Rp7,5 juta per tahun anggaran.

Mekanisme Pembayaran Dipertanyakan

Selain status akreditasi lembaga, mekanisme pembayaran dari desa kepada lembaga-lembaga tersebut juga menjadi sorotan. Berdasarkan temuan media, pembayaran tidak dilakukan melalui mekanisme reimbursement, yakni penggantian biaya setelah jasa hukum diberikan.

Baca Juga :  Polemik Muskot KONI Bandar Lampung, KONI Provinsi Minta Segera Diusulkan Plt

“Dalam beberapa poin MoU kerja sama bantuan hukum yang saya dapat, sistem pembayaran hanya menyebutkan waktu pembayaran sesuai dengan termin pencairan Dana Desa (DD), tanpa menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan setelah jasa bantuan hukum diberikan (reimbursement). Bahkan ada juga desa yang telah membayar dengan cara transfer terlebih dahulu,” ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme penyaluran dana seharusnya dilakukan dengan sistem reimbursement setelah penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016.

Edi menegaskan bahwa Komisi I DPRD Lampung Selatan akan mengawal isu ini dan memastikan agar program bantuan hukum desa berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi kepastian hukum bagi masyarakat desa. (*).

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Desa Sinar Palembang Unjukrasa
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Iqbal Ardiansyah Ajak Anak Muda Lampung Jadi Kreatif dan Inovatif
Yoga Swara: Stadion Pahoman Bukan Tak Layak, Hanya Belum Waktunya
PWI Lampung Gelar Pelatihan Kehumasan bagi Tenaga Pendidik se-Bandar Lampung
Dinas PU – PR Lamsel Tinjau Jalan
Gubernur Lampung Beri Tabungan Rp2,5 Juta dan Sepeda untuk Raihan, Bocah Panjat Tiang Bendera
Menara Siger Jadi Saksi Upacara HUT RI ke-80 Pertama di Lampung Selatan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Masyarakat Desa Sinar Palembang Unjukrasa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Iqbal Ardiansyah Ajak Anak Muda Lampung Jadi Kreatif dan Inovatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:44 WIB

Yoga Swara: Stadion Pahoman Bukan Tak Layak, Hanya Belum Waktunya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Dinas PU – PR Lamsel Tinjau Jalan

Berita Terbaru

Masyarakat Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan unjurasa di depan Kantor Bupati Lamsel. Mereka menuntut Kades Sinar Palembang, Sukoco di non aktifkan dari jabatan. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Masyarakat Desa Sinar Palembang Unjukrasa

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:49 WIB

Hot News

Breaking News! Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Kamis, 21 Agu 2025 - 15:01 WIB

Ketua KNPI Provinsi Lampung, Iqbal Ardiansyah

Bandar Lampung

Iqbal Ardiansyah Ajak Anak Muda Lampung Jadi Kreatif dan Inovatif

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:19 WIB

Yoga Swara

Bandar Lampung

Yoga Swara: Stadion Pahoman Bukan Tak Layak, Hanya Belum Waktunya

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:44 WIB