Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina dan Perwakilan dari Polres, Kodim 0421, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Dinas Kesehatan Lamsel bakar ganja merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto.Juwantoro)

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina dan Perwakilan dari Polres, Kodim 0421, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Dinas Kesehatan Lamsel bakar ganja merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan musnahkan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (incraht), Kamis, 12 Juni 2025, di Halaman Kejari Lamsel.

Musnahkan barang bukti berupa sabu. (Foto.Juwantoro)

Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina, Perwakilan Polres, Perwakilan Dandim 0421, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Lamsel.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan pertama kali dilkaukan pada tahun 2025 ini. Untuk jumlah perkara ada 113 perkara antara lain narkotaika, pencurian, UU Perlindungan Anak, Perjudian, Penggelapan, Pengeroyokan, Penganiayaan, UU Darurat terkait senjata tajam, KDRT, Penipuan, Pornografi, UU tindak pidana seksual dan pembunuhan terencana serta informasj dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi

“Perkara yang dominan yakni narkotika jenis sabu seberat 35.316.7956 gram, ganja seberat 66.764.8904 gram, ekstasi sebanyak 21.139 butir, Jika, diuangkan nilainya mencapai Rp67.546.166.756,”katanya.

Baca Juga :  Reskrim Polres Lamsel Amankan 2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Perwakilan Kodim 0421 Lampung Selatan tengah potong senpi rakitan (Foto.Juwantoro)

Sementara itu, untuk barang rampasan yang ikut dimusnahkan yakni bahan peledak (serbuk ampo, senjata tajam, senjata api rakitan, sepeda motor, tas koper, tas rangsel, pakaian, alat hisap (bong), timbangan digital dan berbagai jenis handphone, linggis serta kunci T. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gaji PPPK PW Segera Di Bayarkan
PWI Provinsi Lampung Gelar Seleksi Penulisan Feature
Hampir Tiap Hari Kecelakaan, Warga Desak Lampu Merah di Depan Polsek Kalianda
Pengguna Jalan Keluhkan Jalan Berlubang Di Depan Kantor Bupati Lamsel
BPPRD Lampung Selatan Buka Layanan Pajak Di Kantor Bupati Lamsel
BKD Lamsel Laksanakan Ujian Dinas
PAW Kades Akan Dilaksanakan November 2026
Warga Sripendowo, Ketapang Lampung Selatan Keluhkan Pelayanan PLN, Tegangan Listrik Tak Stabil
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Gaji PPPK PW Segera Di Bayarkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:39 WIB

PWI Provinsi Lampung Gelar Seleksi Penulisan Feature

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Hampir Tiap Hari Kecelakaan, Warga Desak Lampu Merah di Depan Polsek Kalianda

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Jalan Berlubang Di Depan Kantor Bupati Lamsel

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:10 WIB

BKD Lamsel Laksanakan Ujian Dinas

Berita Terbaru

Sekda kab Lampung Selatan Supriyanto (foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Gaji PPPK PW Segera Di Bayarkan

Senin, 12 Okt 2026 - 14:18 WIB

Para peserta penulisan feature tengah ikuti seleksi. (Dok. PWI Lampung)

Lampung Selatan

PWI Provinsi Lampung Gelar Seleksi Penulisan Feature

Jumat, 9 Okt 2026 - 18:39 WIB

Warga keluhkan jalan berlubang di depan Kantor Bupati Lampung Selatan. (Foto.Juwantoro

Lampung Selatan

Pengguna Jalan Keluhkan Jalan Berlubang Di Depan Kantor Bupati Lamsel

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:56 WIB