Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina dan Perwakilan dari Polres, Kodim 0421, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Dinas Kesehatan Lamsel bakar ganja merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto.Juwantoro)

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina dan Perwakilan dari Polres, Kodim 0421, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Dinas Kesehatan Lamsel bakar ganja merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan musnahkan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (incraht), Kamis, 12 Juni 2025, di Halaman Kejari Lamsel.

Musnahkan barang bukti berupa sabu. (Foto.Juwantoro)

Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina, Perwakilan Polres, Perwakilan Dandim 0421, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Lamsel.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan pertama kali dilkaukan pada tahun 2025 ini. Untuk jumlah perkara ada 113 perkara antara lain narkotaika, pencurian, UU Perlindungan Anak, Perjudian, Penggelapan, Pengeroyokan, Penganiayaan, UU Darurat terkait senjata tajam, KDRT, Penipuan, Pornografi, UU tindak pidana seksual dan pembunuhan terencana serta informasj dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Daftar Pertama Calon Ketua PWI Lamsel, Edwin Usung Semangat Kebersamaan

“Perkara yang dominan yakni narkotika jenis sabu seberat 35.316.7956 gram, ganja seberat 66.764.8904 gram, ekstasi sebanyak 21.139 butir, Jika, diuangkan nilainya mencapai Rp67.546.166.756,”katanya.

Baca Juga :  Tahun Baru, Lembaran Baru dan Harapan Baru
Perwakilan Kodim 0421 Lampung Selatan tengah potong senpi rakitan (Foto.Juwantoro)

Sementara itu, untuk barang rampasan yang ikut dimusnahkan yakni bahan peledak (serbuk ampo, senjata tajam, senjata api rakitan, sepeda motor, tas koper, tas rangsel, pakaian, alat hisap (bong), timbangan digital dan berbagai jenis handphone, linggis serta kunci T. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Lampung Survei Venue di Lampung Selatan, Siapkan PON 2032
Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial
65 Peserta Ikut Ajang Muli Mekhanai Lampung Selatan
JCH Lamsel Akan Berangkat 5 Mei 2026
Lebih dari 651 Ribu Penumpang dan 169 Ribu Kendaraan Menuju Pulau Jawa
Grand Elty Krakatoa Luncurkan Wahana “Car Boat” untuk Wisatawan
Pelabuhan Bakauheni Telah Seberangkan 898.864 Orang
Arus Balik Sumatera–Jawa Mulai Meningkat, Layanan Penyeberangan Tetap Tertib Lancar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:12 WIB

KONI Lampung Survei Venue di Lampung Selatan, Siapkan PON 2032

Rabu, 8 April 2026 - 13:02 WIB

Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 10:07 WIB

65 Peserta Ikut Ajang Muli Mekhanai Lampung Selatan

Senin, 30 Maret 2026 - 15:03 WIB

JCH Lamsel Akan Berangkat 5 Mei 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:50 WIB

Lebih dari 651 Ribu Penumpang dan 169 Ribu Kendaraan Menuju Pulau Jawa

Berita Terbaru

Plt Kepala Diskominfo Lamsel Hendry Kurniawan tengah memberikan informasi terkait optimalisasi pengelolaan media sosial. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial

Rabu, 8 Apr 2026 - 13:02 WIB

Foto.Diskominfo Lamsel

Lampung Selatan

65 Peserta Ikut Ajang Muli Mekhanai Lampung Selatan

Rabu, 8 Apr 2026 - 10:07 WIB