Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina dan Perwakilan dari Polres, Kodim 0421, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Dinas Kesehatan Lamsel bakar ganja merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto.Juwantoro)

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina dan Perwakilan dari Polres, Kodim 0421, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Dinas Kesehatan Lamsel bakar ganja merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan musnahkan barang bukti yang telah memiliki hukum tetap (incraht), Kamis, 12 Juni 2025, di Halaman Kejari Lamsel.

Musnahkan barang bukti berupa sabu. (Foto.Juwantoro)

Pemusnahan barang bukti tersebut di hadiri Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina, Perwakilan Polres, Perwakilan Dandim 0421, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan Lamsel.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan pertama kali dilkaukan pada tahun 2025 ini. Untuk jumlah perkara ada 113 perkara antara lain narkotaika, pencurian, UU Perlindungan Anak, Perjudian, Penggelapan, Pengeroyokan, Penganiayaan, UU Darurat terkait senjata tajam, KDRT, Penipuan, Pornografi, UU tindak pidana seksual dan pembunuhan terencana serta informasj dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Dandim 0421 Letkol Inf Esnan Haryadi Sumbang Net Tenis untuk Pembinaan Atlet di Kalianda

“Perkara yang dominan yakni narkotika jenis sabu seberat 35.316.7956 gram, ganja seberat 66.764.8904 gram, ekstasi sebanyak 21.139 butir, Jika, diuangkan nilainya mencapai Rp67.546.166.756,”katanya.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Kerahkan 158 Personel untuk Amankan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Perwakilan Kodim 0421 Lampung Selatan tengah potong senpi rakitan (Foto.Juwantoro)

Sementara itu, untuk barang rampasan yang ikut dimusnahkan yakni bahan peledak (serbuk ampo, senjata tajam, senjata api rakitan, sepeda motor, tas koper, tas rangsel, pakaian, alat hisap (bong), timbangan digital dan berbagai jenis handphone, linggis serta kunci T. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim
Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran
100 Sertifikat PTSL Dibagikan di Tanjung Baru, Warga Dapat Kepastian Hukum
Dinas Peternakan Lampung Selatan Berikan Pelayanan Vaksin Rabeis Gratis
Dinas PU – PR Lamsel Lakukan Perbaikan Guna Mendukung IDS
56 Pejabat Administator dan Pengawas di Lantik
Realisasi PAD dari Pajak dan Retribusi Daerah Capai 25,42 Persen
Debit Air Perumda Tirta Jasa Lamsel Berkurang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim

Jumat, 17 April 2026 - 14:56 WIB

100 Sertifikat PTSL Dibagikan di Tanjung Baru, Warga Dapat Kepastian Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 08:15 WIB

Dinas Peternakan Lampung Selatan Berikan Pelayanan Vaksin Rabeis Gratis

Rabu, 15 April 2026 - 14:12 WIB

Dinas PU – PR Lamsel Lakukan Perbaikan Guna Mendukung IDS

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

56 Pejabat Administator dan Pengawas di Lantik

Berita Terbaru

Jajaran Pemkab Lamsel gelar rakor mingguan.

Lampung Selatan

Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:00 WIB

Poto: Tiga Logo Media Sibe Indonesia

Bandar Lampung

Tiga Asosiasi Media Siber Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:33 WIB