SERAMBI LAMPUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Stadion Kalianda. Pelaku utama, ZH bin NL berhasil dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kalianda yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, SH.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Kalianda menerima laporan dari korban bernama Doramsi bin Mukmin. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Dusun VII Jati Baru, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya Satu buah alat pancing MA Chopper mesin pemotong rumput, mesin gerinda merk Bosch, bola tolak peluru, duapotong celana panjang dual embar kain tapis, aki genset aki mesin pemotong rumput serta satu unit dinamo semprot
Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak menjalankan aksinya seorang diri. Ia dibantu oleh tiga rekannya, yakni Sh (18), warga Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, JN (17), warga Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, Dn (16), warga Jati Kalianda, Kecamatan Kalianda
“Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat. Namun, identitas mereka telah kami kantongi berdasarkan keterangan dari tersangka Ziki Hidayat,” ujar IPTU Sulyadi kamis ( 5/6).
Sementara itu, satu pelaku yakni (ZH) telah diamankan di Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polsek Kalianda juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. ( Lim).
