Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lampung Selatan dan jajaran tengah menunjukan ganja yang berhasil disita. (Foto.Juwantoro)

Wakapolres Lampung Selatan dan jajaran tengah menunjukan ganja yang berhasil disita. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Satresnarkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pengiriman gelar narkoba golongan I jenis ganja seberat 90, 36 Kg.

Barang haram tersebut dikirim dari Sumatera Utara dengan tujuan pulau jawa. Namun, berkat kejelihan petugas dilapangan, puluhan kilogram ganja kering itu berhasil digagalkan di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Pelaku tengah diwawancarai oleh Wakpolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa (foto.Juwantoro)

Wakapolres Lampung Selatan Kompol I Made Silpa Yudiawan mengatakan, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan sebanyak 90,36Kg. Dimana, jika di nilai secara ekonomis mencapai Rp270 juta.

“Dalam perkara ini, petugas di kawasan Seaport Interdiction (SI) berhasil mengamankan pelaku Roni Rahmat Dalimunte (31), Warga Kota Siantar, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Dia, dalam rilis di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan pada 31 Juli 2025, bermula saat kendaraan pelaku merk Toyota Calya Nopol B 1207 TMW yang melaju dari Sumatera Utara, mogok di seputaran Bandarlampung.

Baca Juga :  Puluhan Siswa MI Pematang Pasir Di Larikan Ke Puskesmas Usai Makanan MBG

Kemudian, jelas dia, pelaku menghubungi jasa kendaraan untuk pengangkut mobil atau towing merk Mitsubisi Canter Nopol B 9001 KIC. Setelah itu, kendaraan tersebut langsung tancap gas untuk melanjutkan perjalanan menuju Pulau Jawa.

Di areal pemeriksaan SI, kata dia, kendaraan pelaku pun dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh petugas. Di lokasi tersebut, terungkap bahwa kendaraan pelaku membawa puluhan paket ganja.

“Petugas memang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai. Di dalamnya, petugas mendapatkan ganja yang terbungkus lakban berwarna coklat dan dimasukan dalam 4 kardus besar,”jelasnya.

Kompol I Made Silpa menyatakan, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pengurus Masjid Nurul Amal dan Warga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

“Akibat perbuatannya, pelaku diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Widodo Prakoso, mengatakan pelaku Roni Rahmat mendapatkan upah sebesar Rp50 juta dari Amat Reban untuk bertugas menjadi kurir ganja tersebut sampai ke Pulau Jawa.

“Barang haram tersebut nantinya akan diserahkan kepada seseorang yang akan diberitahu begitu barang sampai di Pulau Jawa,”katanya, didampingi Kanit Narkoba Polres Lamsel A. Tarmizi Setiawan.

Saat diwawancarai, Pelaku Roni Rahmat Dalemuthe, menyatakan dirinya mendapatkan upah dari membawa ganji tersebut sebesar Rp50 juta dan rencananya uang itu akan digunakan untuk membuka usaha.

“Saya baru pertama kali melakukan pengiriman ganja ini dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa,”katanya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Siswa MI Pematang Pasir Di Larikan Ke Puskesmas Usai Makanan MBG
PJLP Di Berikan Perlindungan JKK dan JKM
Kantah dan BPPRD Lampung Selatan Lakukan Study Tiru Ke Kantah Kota Tangerang Selatan
Disdik Lamsel Dapat Banpem Rp3, 1 Miliar
Bantuan Pangan Berlanjut Hingga Desember 2026
Perbaikan Jalan Raya Palas Timbulkan Debu
Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:07 WIB

Puluhan Siswa MI Pematang Pasir Di Larikan Ke Puskesmas Usai Makanan MBG

Selasa, 15 September 2026 - 12:45 WIB

PJLP Di Berikan Perlindungan JKK dan JKM

Senin, 14 September 2026 - 22:55 WIB

Kantah dan BPPRD Lampung Selatan Lakukan Study Tiru Ke Kantah Kota Tangerang Selatan

Senin, 14 September 2026 - 07:32 WIB

Disdik Lamsel Dapat Banpem Rp3, 1 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 14:42 WIB

Bantuan Pangan Berlanjut Hingga Desember 2026

Berita Terbaru

Poto: Ketua dan Jakaran Pengurus KONI bersama Rektor UBL Prof., Dr. Yusuf Barusman bersama jajaran Univeritas

Bandar Lampung

Jelang Porprov Lampung 2026, KONI Jajaki Venue di Kampus

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:53 WIB

Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar secara simbolis memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

PJLP Di Berikan Perlindungan JKK dan JKM

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:45 WIB

Foto. ist

Lampung Selatan

Disdik Lamsel Dapat Banpem Rp3, 1 Miliar

Senin, 14 Sep 2026 - 07:32 WIB