Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lampung Selatan dan jajaran tengah menunjukan ganja yang berhasil disita. (Foto.Juwantoro)

Wakapolres Lampung Selatan dan jajaran tengah menunjukan ganja yang berhasil disita. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Satresnarkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pengiriman gelar narkoba golongan I jenis ganja seberat 90, 36 Kg.

Barang haram tersebut dikirim dari Sumatera Utara dengan tujuan pulau jawa. Namun, berkat kejelihan petugas dilapangan, puluhan kilogram ganja kering itu berhasil digagalkan di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Pelaku tengah diwawancarai oleh Wakpolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa (foto.Juwantoro)

Wakapolres Lampung Selatan Kompol I Made Silpa Yudiawan mengatakan, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan sebanyak 90,36Kg. Dimana, jika di nilai secara ekonomis mencapai Rp270 juta.

“Dalam perkara ini, petugas di kawasan Seaport Interdiction (SI) berhasil mengamankan pelaku Roni Rahmat Dalimunte (31), Warga Kota Siantar, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Dia, dalam rilis di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan pada 31 Juli 2025, bermula saat kendaraan pelaku merk Toyota Calya Nopol B 1207 TMW yang melaju dari Sumatera Utara, mogok di seputaran Bandarlampung.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Ultimatum Jajaran Polres dan Polsek Respon Cepat Aduan Masyarakat

Kemudian, jelas dia, pelaku menghubungi jasa kendaraan untuk pengangkut mobil atau towing merk Mitsubisi Canter Nopol B 9001 KIC. Setelah itu, kendaraan tersebut langsung tancap gas untuk melanjutkan perjalanan menuju Pulau Jawa.

Di areal pemeriksaan SI, kata dia, kendaraan pelaku pun dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh petugas. Di lokasi tersebut, terungkap bahwa kendaraan pelaku membawa puluhan paket ganja.

“Petugas memang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai. Di dalamnya, petugas mendapatkan ganja yang terbungkus lakban berwarna coklat dan dimasukan dalam 4 kardus besar,”jelasnya.

Kompol I Made Silpa menyatakan, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Sonic FC Takluk dari Raja Wali 1990 di Liga Sedulur

“Akibat perbuatannya, pelaku diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Widodo Prakoso, mengatakan pelaku Roni Rahmat mendapatkan upah sebesar Rp50 juta dari Amat Reban untuk bertugas menjadi kurir ganja tersebut sampai ke Pulau Jawa.

“Barang haram tersebut nantinya akan diserahkan kepada seseorang yang akan diberitahu begitu barang sampai di Pulau Jawa,”katanya, didampingi Kanit Narkoba Polres Lamsel A. Tarmizi Setiawan.

Saat diwawancarai, Pelaku Roni Rahmat Dalemuthe, menyatakan dirinya mendapatkan upah dari membawa ganji tersebut sebesar Rp50 juta dan rencananya uang itu akan digunakan untuk membuka usaha.

“Saya baru pertama kali melakukan pengiriman ganja ini dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa,”katanya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Lampung Survei Venue di Lampung Selatan, Siapkan PON 2032
Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial
65 Peserta Ikut Ajang Muli Mekhanai Lampung Selatan
JCH Lamsel Akan Berangkat 5 Mei 2026
Lebih dari 651 Ribu Penumpang dan 169 Ribu Kendaraan Menuju Pulau Jawa
Grand Elty Krakatoa Luncurkan Wahana “Car Boat” untuk Wisatawan
Pelabuhan Bakauheni Telah Seberangkan 898.864 Orang
Arus Balik Sumatera–Jawa Mulai Meningkat, Layanan Penyeberangan Tetap Tertib Lancar
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:12 WIB

KONI Lampung Survei Venue di Lampung Selatan, Siapkan PON 2032

Rabu, 8 April 2026 - 13:02 WIB

Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 10:07 WIB

65 Peserta Ikut Ajang Muli Mekhanai Lampung Selatan

Senin, 30 Maret 2026 - 15:03 WIB

JCH Lamsel Akan Berangkat 5 Mei 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:50 WIB

Lebih dari 651 Ribu Penumpang dan 169 Ribu Kendaraan Menuju Pulau Jawa

Berita Terbaru

Plt Kepala Diskominfo Lamsel Hendry Kurniawan tengah memberikan informasi terkait optimalisasi pengelolaan media sosial. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial

Rabu, 8 Apr 2026 - 13:02 WIB

Foto.Diskominfo Lamsel

Lampung Selatan

65 Peserta Ikut Ajang Muli Mekhanai Lampung Selatan

Rabu, 8 Apr 2026 - 10:07 WIB