Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung. Laporan tersebut menyebutkan bahwa rokok tanpa pita cukai masih dijual secara terbuka, mulai dari toko grosir hingga agen rokok.
Dalam aduan yang disampaikan pada acara penerimaan laporan masyarakat di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025), terungkap bahwa salah satu merek yang banyak beredar ialah Krastel. Peredarannya dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda.
“Rokok tersebut masih marak beredar terang-terangan di toko-toko grosir, toko agen besar, merek Krastel dan sebagainya di daerah Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda. Mohon sangat pak, tindakan tegasnya agar hal ini segera berakhir,” ujar Purbaya saat membacakan laporan masyarakat tersebut.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah penertiban serta penegakan hukum yang lebih intensif guna menekan peredaran produk hasil tembakau ilegal yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai langkah konkret pemerintah dalam merespons laporan tersebut. (Red).

					





						
						
						
						
						

