Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Serambi Lampung.Com – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp6,8 miliar.

Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis siang (23/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis (16/10/2025), JPU telah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS. Dari keempatnya, hanya Dawam yang menyatakan keberatan dan langsung mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.

Baca Juga :  PTPN IV Regional VII Perkuat Manajemen Risiko Perusahaan

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin, menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Sukarmin usai persidangan.

Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan frasa “menyuruh melakukan” dan “perintah”, yang menurut mereka memiliki konsekuensi hukum berbeda namun tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.

Selain itu, unsur kerugian negara juga menjadi pokok keberatan. Menurut Sukarmin, penetapan nilai kerugian harus berdasarkan hasil perhitungan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  KONI Lampung Gandeng Unila, Matangkan Venue PON 2032

“Menetapkan kerugian negara itu harus berdasarkan lembaga resmi,” tegasnya.

Bagian dakwaan terkait dugaan penerimaan uang oleh terdakwa turut dipersoalkan. Pihak pembela menilai JPU tidak menjelaskan waktu, lokasi, hingga pecahan uang yang disebut diterima oleh terdakwa.

“Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan pecahannya dalam bentuk apa — apakah ratusan, ribuan, atau lainnya. Ini tidak jelas,” tambahnya.

 

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Kita tunggu saja jawaban jaksa seperti apa,” pungkas Sukarmin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada pekan mendatang.

(Dan)

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Lampung Apresiasi PASI Usai Tembus 9 Besar Kejurnas Atletik, Bidik Regenerasi Menuju PON
KONI Lampung Bidik 2 Emas, Lampung Jadi Tuan Rumah Seri Penutup PBTI Series 2026
Kontingen Atletik Lampung Sabet 7 Medali di Kejurnas, Ketua KONI Beri Apresiasi
Pantau Latihan Akuatik, Waketum II KONI Lampung Tekankan Pentingnya Kesiapan Fisik
KONI Lampung Matangkan Persiapan PORPROV 2026, Logo dan Maskot Segera Diluncurkan
Rapat Perdana Humas HPN dan Porwanas 2027 Digelar, PWI Lampung Matangkan Strategi Publikasi
Kejuaraan Karate Nasional di Lampung Disorot, Peserta Keluhkan Kericuhan hingga Polemik Medali
Maling 2 Blower AC di Kalianda Dibekuk, Polisi Sita Motor hingga Karung Putih
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:57 WIB

KONI Lampung Apresiasi PASI Usai Tembus 9 Besar Kejurnas Atletik, Bidik Regenerasi Menuju PON

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:36 WIB

KONI Lampung Bidik 2 Emas, Lampung Jadi Tuan Rumah Seri Penutup PBTI Series 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:56 WIB

Kontingen Atletik Lampung Sabet 7 Medali di Kejurnas, Ketua KONI Beri Apresiasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:20 WIB

Pantau Latihan Akuatik, Waketum II KONI Lampung Tekankan Pentingnya Kesiapan Fisik

Senin, 29 Juni 2026 - 20:57 WIB

Rapat Perdana Humas HPN dan Porwanas 2027 Digelar, PWI Lampung Matangkan Strategi Publikasi

Berita Terbaru