Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin,

Serambi Lampung.Com – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp6,8 miliar.

Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis siang (23/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman, didampingi hakim anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim.

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis (16/10/2025), JPU telah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni Dawam Rahardjo, MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS. Dari keempatnya, hanya Dawam yang menyatakan keberatan dan langsung mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Diduga Cemari Sungai Bertahun-tahun, PT Juang Jaya Abdi Alam Dilaporkan ke Lima Instansi

Kuasa hukum Dawam, Sukarmin, menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur kecermatan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Sukarmin usai persidangan.

Dalam eksepsi yang diajukan, tim kuasa hukum menyoroti penggunaan frasa “menyuruh melakukan” dan “perintah”, yang menurut mereka memiliki konsekuensi hukum berbeda namun tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.

Selain itu, unsur kerugian negara juga menjadi pokok keberatan. Menurut Sukarmin, penetapan nilai kerugian harus berdasarkan hasil perhitungan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga :  Waspada DBD, PTPN I Regional 7 Lakukan  Donor Darah Massal

“Menetapkan kerugian negara itu harus berdasarkan lembaga resmi,” tegasnya.

Bagian dakwaan terkait dugaan penerimaan uang oleh terdakwa turut dipersoalkan. Pihak pembela menilai JPU tidak menjelaskan waktu, lokasi, hingga pecahan uang yang disebut diterima oleh terdakwa.

“Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan pecahannya dalam bentuk apa — apakah ratusan, ribuan, atau lainnya. Ini tidak jelas,” tambahnya.

 

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Kita tunggu saja jawaban jaksa seperti apa,” pungkas Sukarmin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada pekan mendatang.

(Dan)

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taufik Hidayat Dorong Kompetisi Olahraga Digelar di Ruang Publik
Mayang Djausal: Disiplin dan Kekompakan Kunci Mini Soccer PWI Lampung
Latihan Perdana ABTI Lampung, Teknik Dasar Digeber, Potensi Atlet Melimpah
Okada Karate Lampung Kirim Delapan Atlet ke Thailand Open 2026, Bidik Empat Emas
Menuju Porwanas 2027, Catur PWI Lampung Asah Strategi dan Mental Bertanding
KONI Lampung Apresiasi Rookie Championship II 2026, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Sepatu Roda Berprestasi
KONI Gandeng Apindo Lampung, Dunia Usaha Didorong Jadi Bapak Angkat Cabor
Seleksi Atlet Bergulir, PWI Lampung Bidik Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Taufik Hidayat Dorong Kompetisi Olahraga Digelar di Ruang Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Mayang Djausal: Disiplin dan Kekompakan Kunci Mini Soccer PWI Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Okada Karate Lampung Kirim Delapan Atlet ke Thailand Open 2026, Bidik Empat Emas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Menuju Porwanas 2027, Catur PWI Lampung Asah Strategi dan Mental Bertanding

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:23 WIB

KONI Lampung Apresiasi Rookie Championship II 2026, Dorong Lahirnya Bibit Atlet Sepatu Roda Berprestasi

Berita Terbaru

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Pengurus PWI Lampung dan PWI Lamsel foto bersama usai audensi. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

Bupati Egi Siap Kolaborasi dengan PWI Pada HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 23:14 WIB

Ketua KONI Lampung Taufik Hidayat  saatenghadiri gelaran QRIS 3x3 Siger Slam 2026 di Mall Bandar Lampung, (dok Humas KONI).

Bandar Lampung

Taufik Hidayat Dorong Kompetisi Olahraga Digelar di Ruang Publik

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:18 WIB

Rapat pembahasan kawasan industri Katibung. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

Kantah Lamsel Dukung Percepatan Kawasan Industri Katibung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

Sekdakab Lampung Selatan Supriyanto serahkan SPT Plt Kepala Sekolah. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Sekdakab Lamsel Serahkan SPT Plt Kepsek

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:14 WIB