Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ilustrasi

Poto: Ilustrasi

SERAMBI LAMPUNG – Penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Lampung Utara memasuki babak penentuan.

Setelah proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan rampung, nasib dua pejabat kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Terkait ketidak netralan ASN di Pemkab Lampung Utara dalam pilkada 2024 lalu, Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menegaskan lembaganya telah menuntaskan kajian dan meneruskan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses di Bawaslu sudah selesai. Penerusan ke BKN sudah dilakukan, selanjutnya kami serahkan kepada pihak terkait,” ujar Putri, Jumat (27/3/2026).

Menurut dia, kewenangan Bawaslu terbatas pada penentuan bentuk pelanggaran. Adapun sanksi menjadi domain pembina kepegawaian.

Baca Juga :  PWI Lampung Tekankan Pentingnya Skill dan Etika dalam Jurnalisme Berkualitas

“Kami hanya merekomendasikan jenis pelanggaran. Tindak lanjut dan pemberian sanksi ada di pemerintah daerah,” katanya.

Surat dari BKN yang diterima Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi penegasan lanjutan atas rekomendasi tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendri Dunant, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut. “Iya benar ada surat dari BKN,” kata Hendri, Kamis (26/3/2026).

Dua pejabat yang disorot masing-masing berinisial GU (eselon II) dan KS (eselon III). Keduanya diduga melanggar prinsip netralitas ASN selama tahapan Pilkada berlangsung, sebuah pelanggaran yang secara normatif diatur ketat dalam kode etik dan disiplin pegawai negeri.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Bawaslu. Dalam salah satu temuan, pejabat berinisial GU diduga menunjukkan simbol politik berupa gestur dua jari di lingkungan kantor pemerintahan.

Baca Juga :  Optik B. Rizki, Solusi Kesehatan Mata Terjangkau di Kotabumi

Bawaslu menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan kode etik, khususnya terkait kewajiban ASN menghindari konflik kepentingan.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu kemudian meneruskan perkara ke BKN sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan penanganan pelanggaran pemilu. BKN selanjutnya meminta pemerintah daerah menindaklanjuti melalui mekanisme internal kepegawaian.

Kini, Pemkab Lampung Utara membentuk tim untuk mengkaji sanksi terhadap kedua pejabat tersebut. Tim ini melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum. Hasil kajian akan diserahkan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“SK tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat,” ujar Hendri.

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Elty Krakatoa Luncurkan Wahana “Car Boat” untuk Wisatawan
Pelabuhan Bakauheni Telah Seberangkan 898.864 Orang
Hoki Ramadan, Handika Putra Pratama Raih Motor Listrik dari Undian PT Kencana Intan Metalindo
Arus Balik Sumatera–Jawa Mulai Meningkat, Layanan Penyeberangan Tetap Tertib Lancar
Safari Ramadan Provinsi Lampung di Pesawaran, Perkuat Sinergi dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif dari LKPP RI
TMMD ke-127 Kodim 0421/LS Hadirkan Sumur Bor dan Infrastruktur Air Bersih di Gunung Sari
Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan, Bupati Pesawaran Dampingi Gubernur Tinjau Ruas Jalan Provinsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:23 WIB

Grand Elty Krakatoa Luncurkan Wahana “Car Boat” untuk Wisatawan

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pelabuhan Bakauheni Telah Seberangkan 898.864 Orang

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:52 WIB

Hoki Ramadan, Handika Putra Pratama Raih Motor Listrik dari Undian PT Kencana Intan Metalindo

Senin, 23 Maret 2026 - 20:39 WIB

Arus Balik Sumatera–Jawa Mulai Meningkat, Layanan Penyeberangan Tetap Tertib Lancar

Berita Terbaru

Para pemudik menggunakan sepeda motor hendak menyerang ke Pulau Jawa. (Foto.Dok.Humas ASDP Bakauheni)

Lampung Selatan

Pelabuhan Bakauheni Telah Seberangkan 898.864 Orang

Kamis, 26 Mar 2026 - 20:08 WIB