Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Pelaku Curas yang di amankan aparat Polsek Kalianda (tm/Ist)

Poto: Pelaku Curas yang di amankan aparat Polsek Kalianda (tm/Ist)

Serambi Lampung – Tim Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial RP alias Aan (38), warga Way Urang, Kalianda, yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kelurahan Way Urang.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, aksi percobaan pencurian itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Ragom Mufakat II, Kalianda.

Pelaku diduga berusaha masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan dan samping menggunakan sebilah pisau. Namun aksinya dipergoki pemilik rumah, Muhlisin (30), yang kemudian membuka pintu dan berusaha mengejar pelaku.

Baca Juga :  Ketua KONI Lampung Terima Audiensi Pengurus Pordasi, Bahas Pembinaan dan Pemanfaatan Arena Kotabaru

“Saat dikejar, pelaku sempat melemparkan pisau ke arah korban dan juga melemparkan handphone miliknya untuk menghalangi pengejaran,” kata Kapolsek dalam keterangannya.

Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sejumlah barang di lokasi kejadian, di antaranya satu unit handphone Oppo A5s warna merah, sebilah pisau bergagang kayu, serta sepasang sandal jepit.

Berbekal barang bukti tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui registrasi nomor yang terdapat pada handphone yang tertinggal di lokasi.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan di kediamannya di Ragom Mufakat II, Way Urang, Kalianda.

Baca Juga :  Jabatan Asisten Adum Kosong

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit HP Oppo A5s warna merah, sepasang sandal jepit, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait percobaan tindak pidana.(lim).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

59 Kebakaran Terjadi di Lampung Selatan, Kalianda dan Natar Jadi Wilayah Terbanyak
Sejumlah Sekolah Di Lamsel Minim Siswa Baru
Saat Lansia Tak Lagi Berjuang Sendiri, Puskesmas Kalianda Hadir Lewat PETA RAHASIA
Penyerapan Belanja Daerah Lamsel Capai 36,63 Persen
Bagian Adbang Setdakab Subang Silaturahmi ke Pemkab Lamsel
Talkshow RRI Bahas Kesiapan Porprov 2026, KONI Fokus Pembinaan Atlet
PPBPI Lampung Resmi Dilantik, Bidik Emas PON 2028 hingga Lahirkan Atlet Timnas
Jaga Kesehatan Pegawainya, Kantah Lamsel Laksanakan MCU
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

59 Kebakaran Terjadi di Lampung Selatan, Kalianda dan Natar Jadi Wilayah Terbanyak

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:54 WIB

Sejumlah Sekolah Di Lamsel Minim Siswa Baru

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:00 WIB

Saat Lansia Tak Lagi Berjuang Sendiri, Puskesmas Kalianda Hadir Lewat PETA RAHASIA

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB

Penyerapan Belanja Daerah Lamsel Capai 36,63 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:05 WIB

Talkshow RRI Bahas Kesiapan Porprov 2026, KONI Fokus Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Syaifuloh. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Sejumlah Sekolah Di Lamsel Minim Siswa Baru

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:54 WIB

Kepala BPKAD Lampung Selatan Rini Ariasih

Lampung Selatan

Penyerapan Belanja Daerah Lamsel Capai 36,63 Persen

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:01 WIB