Serambi Lampung – Tim Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial RP alias Aan (38), warga Way Urang, Kalianda, yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kelurahan Way Urang.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, aksi percobaan pencurian itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Ragom Mufakat II, Kalianda.
Pelaku diduga berusaha masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan dan samping menggunakan sebilah pisau. Namun aksinya dipergoki pemilik rumah, Muhlisin (30), yang kemudian membuka pintu dan berusaha mengejar pelaku.
“Saat dikejar, pelaku sempat melemparkan pisau ke arah korban dan juga melemparkan handphone miliknya untuk menghalangi pengejaran,” kata Kapolsek dalam keterangannya.
Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sejumlah barang di lokasi kejadian, di antaranya satu unit handphone Oppo A5s warna merah, sebilah pisau bergagang kayu, serta sepasang sandal jepit.
Berbekal barang bukti tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui registrasi nomor yang terdapat pada handphone yang tertinggal di lokasi.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan di kediamannya di Ragom Mufakat II, Way Urang, Kalianda.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit HP Oppo A5s warna merah, sepasang sandal jepit, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait percobaan tindak pidana.(lim).









