Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Pelaku Curas yang di amankan aparat Polsek Kalianda (tm/Ist)

Poto: Pelaku Curas yang di amankan aparat Polsek Kalianda (tm/Ist)

Serambi Lampung – Tim Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial RP alias Aan (38), warga Way Urang, Kalianda, yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kelurahan Way Urang.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, aksi percobaan pencurian itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Ragom Mufakat II, Kalianda.

Pelaku diduga berusaha masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan dan samping menggunakan sebilah pisau. Namun aksinya dipergoki pemilik rumah, Muhlisin (30), yang kemudian membuka pintu dan berusaha mengejar pelaku.

Baca Juga :  KONI Lampung Apresiasi FTI, Siapkan Atlet dan Technical Official untuk Kejurnas

“Saat dikejar, pelaku sempat melemparkan pisau ke arah korban dan juga melemparkan handphone miliknya untuk menghalangi pengejaran,” kata Kapolsek dalam keterangannya.

Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sejumlah barang di lokasi kejadian, di antaranya satu unit handphone Oppo A5s warna merah, sebilah pisau bergagang kayu, serta sepasang sandal jepit.

Berbekal barang bukti tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui registrasi nomor yang terdapat pada handphone yang tertinggal di lokasi.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan di kediamannya di Ragom Mufakat II, Way Urang, Kalianda.

Baca Juga :  KONI Lampung Telusuri Kandidat Sumber Api Abadi PON 2032 di Kaki Gunung Rajabasa

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit HP Oppo A5s warna merah, sepasang sandal jepit, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait percobaan tindak pidana.(lim).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung
Kades Pematang Baru Masih Kosong
Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi
Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan
Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Buka Peluang Kolaborasi
Kantah Lampung Selatan Partisipasi Dalam Percepatan Integrasi NIB dan NOP
Dedi Irawan Resmi Pimpin KONI Pesisir Barat, Taufik Hidayat Tekankan Sinergi dengan Pemda
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Hidayatullah M.Pd MM Kembali Pimpinan Perhimpunan Al-Irsyad Wilayah Propinsi Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan, Bakal Calon Ketua PWI Lampung Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Sudah Setor Rp496 Juta, Aset Tetap Dilelang Rp621 Juta, Warga Lampung Barat Keberatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Kantah Lampung Selatan Luncurkan Inovasi Perintis

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB