Serambi Lampung.Com – Aktivitas tambang batu ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, terus beroperasi tanpa hambatan dan memicu kemarahan warga. Meski sudah lama dikeluhkan, penindakan dari pemerintah dinilai setengah hati.
Kepala Desa Branti Raya, Ahmad Rizal, menegaskan bahwa operasional tambang tersebut tidak pernah mendapat persetujuan masyarakat. Warga, kata dia, sama sekali tidak dilibatkan sejak awal, baik dalam proses perizinan maupun sosialisasi.
“Tidak pernah ada izin dari warga, tahu-tahu sudah berjalan,” ujar Rizal, Sabtu (24/4). Dihubungi melalui telepon seluler.
Ia mengungkapkan, aktivitas tambang bukan hanya mengambil batu, tetapi juga mengeruk tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator di sekitar permukiman. Dampaknya langsung dirasakan warga, mulai dari kebisingan hingga debu yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Setiap hari warga terganggu. Suara bising dan debu itu nyata, bukan sekadar keluhan,” tegasnya.
Menurut Rizal, pihak desa bersama warga sudah berulang kali melaporkan aktivitas tambang tersebut ke tingkat kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas yang benar-benar menghentikan aktivitas tersebut.
“Sudah kami laporkan sampai ke kecamatan dan Pemkab. Tapi yang datang hanya survei, tidak ada langkah nyata,” katanya.
Ia menambahkan, aktivitas tambang batu diperkirakan sudah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Sementara itu, kegiatan galian tanah di lokasi yang sama disebut telah berjalan selama bertahun-tahun.
Sementara itu, Camat Natar Eko Irawan mengaku pihaknya telah mengirim tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan ke lokasi. Tim tersebut, kata dia, sudah meminta agar operasional tambang dihentikan karena tidak memiliki izin.
“Kami sudah kirim tim Satpol PP ke lokasi dan memastikan operasionalnya ditutup karena tidak memiliki izin,” ujar Eko.
Meski demikian, warga mendesak agar penindakan tidak berhenti pada imbauan semata. Mereka meminta langkah konkret dan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. (Red).









