SERAMBI LAMPUNG – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan membantah terkait permintaan sumbangan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hendak dilantik pada Rabu, 24 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi Lampung.Com, pada gruop Whatsapp kalangan Tenaga Honorer Sukarela (THLS) Lampung Selatan di Lingkungan Pemkab Lamsel, mereka yang akan dilantikan atau mendapatkan Surat Keputusan (SK) penganggatan THLS menjadi PPPK paruh waktu diminta sumbangan sebesar Rp10 ribu/orang. Sementara, PPPK paruh waktu yang akan dilantik mencapai ribuan orang.
Dimana, sumbangan tersebut diperuntukan akomodasi dalam acara pelantikan PPPK paruh waktu, pembuatan benner, karangan bunga dan untuk memberikan sumbangan kepada korban bencana di sumatera. Selain itu, para THLS pun diminta membawa materai 10.000 sebanyak 2 lembar.
Bahkan, dalam whatsapp yang beredar pun absen para THLS yang telah menyumbang akan diserahkan kepada Bupati Lampung Selatan melalui BKD Lamsel.
Padahal, pihak BKD Lampung Selatan sendiri tidak menginformasi terkait permintaan sumbangan maupun membawa materai 2 lembar.
Sekretaris BKD Lampung Selatan Dharma Kurniawan, membantah adanya permintaan sumbangan kepada THLS yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Kalau BKD Lampung Selatan tidak pernah menginformasi permintaan sumbangan kepada para THLS yang akan dilantik PPPK paruh waktu,”tegasnya.
Hal senada dikatakan salah seorang pegawai BKD Lampung Selatan Kodri. Menurut dia, pihak BKD Lamsel hanya sebagai penyelenggara saja.
“Memang dalam pelantikan PPPK paruh waktu yang direncanakan pada Rabu, 24 Desember 2025 di Stadion Jati, Kalianda, BKD Lampung Selatan tidak memiliki anggaran. Tapi, terkait permintaan sumbangan kepada para THLS bukan berasal dari BKD Lamsel,”katanya, ketika dihubungi via ponselnya. (MAN)









