SERAMBI LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) untuk rencana pencairan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain THR PNS, Pemkab Lampung Selatan pun tengah mempersiapkan THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) tahun 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rini Ariasih, mengatakan untuk rencana gaji ke-14 dan besarannya masih menunggu juknis dari Kemenkeu RI.
“Kalau Juknis-nya turun, langsung kita proses,”ujarnya, Senin, 23 Februari 2026, ketika dihubungi via aplikasi Whatsapp – nya.
Dia menjelaskan, Pemkab Lampung Selatan akan menyalurkan gaji ke-14 tersebut. Sebab, pos angggaranya THR pegawai itu telah dianggarkan dalam APBD Lamsel. Namun, kini bentuknya masih gelondongan seperti untuk gaji para pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
“Untuk gaji 14 bagi ASN, anggaranya sudah disiapkan. Tapi, untuk THR PPPK PW kini sedang dalam proses penyusunan Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati,red),”jelasnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto. Menurut dia, untuk anggaran telah di siapkan, kini tinggal nunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Kalau sudah ada arahan dari pusat, kami akan segera menyalurkan gaji 14 tersebut,”katanya, singkat. (MAN)









