SERAMBI LAMPUNG – Sebanyak 12 advokat resmi menjadi tim kuasa hukum untuk mendampingi Akbar Bintang Putranto terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
Tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah melakukan tindakan penipuan maupun penggelapan dana sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan dan sejumlah pemberitaan yang beredar.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Burhanudin SH, mengatakan pihaknya siap memberikan klarifikasi secara lengkap kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dipahami secara utuh dan objektif.
“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak melakukan penipuan atau penggelapan dana umrah seperti yang dituduhkan dan diberitakan. Kami siap menghadapi proses hukum dan akan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar Burhanudin yang juga Ketua LBH Pandawa 12.
Menurut tim kuasa hukum, publik perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum proses hukum selesai.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, M Ridwan, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari transaksi uang muka (DP) perjalanan umrah pada 2019. Saat itu, kata dia, terdapat tujuh orang calon jemaah yang masing-masing membayar DP sebesar Rp10 juta.
Ridwan menyebut kliennya telah menindaklanjuti proses tersebut dengan memberikan perlengkapan umrah seperti koper dan kain ihram serta memberikan rekomendasi untuk pembuatan paspor.
Namun rencana keberangkatan tidak terlaksana karena pada Maret 2020 terjadi pandemi COVID-19 yang berdampak pada perjalanan ibadah umrah di seluruh dunia.
“Ketika akan diberangkatkan kembali setelah pandemi, yang bersangkutan hanya ingin memberangkatkan tiga orang, sementara sebelumnya DP dilakukan untuk tujuh orang,” kata Ridwan yang juga dikenal sebagai Ketua LBH Ikam.
Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan klien mereka telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana kepada pihak pelapor.
Hermizi SH MH mengatakan pengembalian dana sebesar Rp34 juta telah ditransfer langsung ke rekening M Khoirudin.
“Klien kami telah membuktikan itikad baik dengan melakukan pengembalian sebesar Rp34 juta kepada pihak M Khoirudin. Transfer dilakukan langsung ke rekening yang bersangkutan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum jika terdapat pihak yang menyebarkan informasi tidak benar yang dapat merugikan klien mereka.
Dengan pendampingan 12 advokat tersebut, mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kejelasan terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat tetap bijak dan berimbang dalam menerima maupun menyampaikan informasi,” kata Ridwan. (Rls).









