Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Pelaku Curas yang di amankan aparat Polsek Kalianda (tm/Ist)

Poto: Pelaku Curas yang di amankan aparat Polsek Kalianda (tm/Ist)

Serambi Lampung – Tim Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial RP alias Aan (38), warga Way Urang, Kalianda, yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kelurahan Way Urang.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, aksi percobaan pencurian itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Ragom Mufakat II, Kalianda.

Pelaku diduga berusaha masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan dan samping menggunakan sebilah pisau. Namun aksinya dipergoki pemilik rumah, Muhlisin (30), yang kemudian membuka pintu dan berusaha mengejar pelaku.

Baca Juga :  Viral, Pedagang Kue di Pasar Lama Kalianda Cekcok dengan Juru Parkir

“Saat dikejar, pelaku sempat melemparkan pisau ke arah korban dan juga melemparkan handphone miliknya untuk menghalangi pengejaran,” kata Kapolsek dalam keterangannya.

Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sejumlah barang di lokasi kejadian, di antaranya satu unit handphone Oppo A5s warna merah, sebilah pisau bergagang kayu, serta sepasang sandal jepit.

Berbekal barang bukti tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui registrasi nomor yang terdapat pada handphone yang tertinggal di lokasi.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan di kediamannya di Ragom Mufakat II, Way Urang, Kalianda.

Baca Juga :  Petani Minta Normalisasi Sungai

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit HP Oppo A5s warna merah, sepasang sandal jepit, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait percobaan tindak pidana.(lim).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKSI Lampung Gelar Rakerda Perdana, Bidik Medali Emas Korfball di PON 2028
Masyarakat Ogan di Lampung Bentuk PAO, H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua
Hapkido Lampung Championship 2026 Dibuka, 320 Atlet Berebut Tiket Porprov dan PON Bela Diri
IKASI Lampung Gelar Kejurprov Anggar 2026, Siapkan Atlet Hadapi PON Beladiri
KONI Lampung Buka Sirkuit Pencak Silat 2026, Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov
Idul Adha 1447 H, ATR/BPN Lampung Selatan Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat
IPSI Lampung Gelar Sirkuit Pencak Silat 2026, Zona 1 Diikuti 64 Pesilat
Momen Idul Adha, Bupati Lampung Utara Open House Pererat Silaturahmi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:17 WIB

Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:53 WIB

PKSI Lampung Gelar Rakerda Perdana, Bidik Medali Emas Korfball di PON 2028

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:43 WIB

Masyarakat Ogan di Lampung Bentuk PAO, H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:57 WIB

Hapkido Lampung Championship 2026 Dibuka, 320 Atlet Berebut Tiket Porprov dan PON Bela Diri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:42 WIB

IKASI Lampung Gelar Kejurprov Anggar 2026, Siapkan Atlet Hadapi PON Beladiri

Berita Terbaru