Polsek Kalianda Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Berbekal Jejak HP di TKP

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Pelaku Curas yang di amankan aparat Polsek Kalianda (tm/Ist)

Poto: Pelaku Curas yang di amankan aparat Polsek Kalianda (tm/Ist)

Serambi Lampung – Tim Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial RP alias Aan (38), warga Way Urang, Kalianda, yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Kelurahan Way Urang.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mengatakan, aksi percobaan pencurian itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Ragom Mufakat II, Kalianda.

Pelaku diduga berusaha masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan dan samping menggunakan sebilah pisau. Namun aksinya dipergoki pemilik rumah, Muhlisin (30), yang kemudian membuka pintu dan berusaha mengejar pelaku.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel Gelar Musrenbang RPJMD

“Saat dikejar, pelaku sempat melemparkan pisau ke arah korban dan juga melemparkan handphone miliknya untuk menghalangi pengejaran,” kata Kapolsek dalam keterangannya.

Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sejumlah barang di lokasi kejadian, di antaranya satu unit handphone Oppo A5s warna merah, sebilah pisau bergagang kayu, serta sepasang sandal jepit.

Berbekal barang bukti tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui registrasi nomor yang terdapat pada handphone yang tertinggal di lokasi.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan di kediamannya di Ragom Mufakat II, Way Urang, Kalianda.

Baca Juga :  CV Karya Sentosa Makmur Dukung Ketersediaan Benih Padi Nasional

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, satu unit HP Oppo A5s warna merah, sepasang sandal jepit, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait percobaan tindak pidana.(lim).

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FOBI Lampung Punya Pengurus Baru, Bidik Barongsai Jadi Andalan Medali
Pemprov Lampung Matangkan Porprov X 2026, Anggaran Disebut Siap
Kantor Pertanahan Lampung Selatan Gelar Body Wellness
Kantor Pertanahan Lampung Selatan Sosialisasi Pengadaan Tanah
Bantuan Pangan Beras Harus Tepat Sasaran, Tepat Waktu dan Sesuai Kwalitas Serta Kuantitas
Porprov X Lampung 2026 Dimatangkan, 32 Cabor Bakal Dipertandingkan
Percikan Boom Smoke Lukai Mata Penonton di Turnamen Futsal Piala Bupati Lampura
RSUD Ryacudu Kotabumi Terbakar, Dua Ledakan Terdengar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

FOBI Lampung Punya Pengurus Baru, Bidik Barongsai Jadi Andalan Medali

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Porprov X 2026, Anggaran Disebut Siap

Selasa, 1 September 2026 - 12:06 WIB

Kantor Pertanahan Lampung Selatan Gelar Body Wellness

Selasa, 1 September 2026 - 11:40 WIB

Kantor Pertanahan Lampung Selatan Sosialisasi Pengadaan Tanah

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

Bantuan Pangan Beras Harus Tepat Sasaran, Tepat Waktu dan Sesuai Kwalitas Serta Kuantitas

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Kantor Pertanahan Lampung Selatan Gelar Body Wellness

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:06 WIB

Pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan menggelar sosialisasi pengadaan tanah

Lampung Selatan

Kantor Pertanahan Lampung Selatan Sosialisasi Pengadaan Tanah

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:40 WIB