SERAMBILAMPUNG.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya bidang tanah bersertifikat yang diduga berada di kawasan Gunung Rajabasa. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Jaufan Isnanto, mengatakan munculnya informasi tersebut disebabkan adanya kesalahan pada sistem pemetaan digital yang digunakan dalam layanan pertanahan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan serta memberikan masukan kepada BPN,” kata Jaufan dalam keterangannya, senin (22/6/2026).
Menurut Jaufan, berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan data pertanahan, bidang tanah yang dimaksud sebenarnya tidak berada di kawasan Gunung Rajabasa.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan data pertanahan, bidang tanah yang dimaksud bukan berada di kawasan Gunung Rajabasa, melainkan secara fisik maupun yuridis terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Natar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi bidang tanah yang terlihat berada di Gunung Rajabasa muncul akibat kekeliruan data spasial pada Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Kesalahan tersebut terjadi pada proses digitasi atau pemetaan yang belum sempurna sehingga menampilkan posisi bidang tanah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, kata dia, terdapat kemungkinan adanya area yang belum terpetakan secara lengkap atau yang dikenal dengan istilah blank mapping dalam sistem digital pertanahan.
“Permasalahan tersebut bersifat administratif dan teknis pada sistem pemetaan elektronik, sehingga berdampak pada visualisasi letak bidang tanah dalam aplikasi Bhumi ATR/BPN,” jelasnya.
Meski demikian, Jaufan menegaskan bahwa status hukum, batas, luas, serta letak bidang tanah yang tercantum dalam dokumen pertanahan tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai data resmi maupun kondisi fisik di lapangan.
“Saat ini telah dilakukan langkah-langkah perbaikan dan validasi data spasial guna memastikan kesesuaian antara data digital pada sistem dengan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
BPN Lampung Selatan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya persepsi keliru akibat informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya serta dapat menghubungi langsung kantor pertanahan apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait status maupun lokasi suatu bidang tanah.
Dengan proses perbaikan dan validasi yang sedang berjalan, BPN Lampung Selatan optimistis akurasi data digital pertanahan akan semakin baik sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya.( red).









