SERAMBI LAMPUNG – Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Lampung Selatan pada tahun 2026 ini lebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamsel.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan Erdiyansyah, Selasa, 30 Juni 2026, ketika dihubungi via aplikasi Whatsapp -nya.
Menurut dia, dalam peraturan desa yang terbaru untuk PAW Kades mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri. Dimana, dalam PAW Kades harus lebih dahulu ada persetujuan Forkopimda. Maka, dalam rapat pembahasan PAW Kades melibatkan perwakilan dari Forkopimda Lamsel.
“Ya, tadi sudah dilakukan rapat pembahasan PAW Kades dan para perwakilan dari Forkopimda Lamsel ikut hadir juga,”ujarnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2026 ini terdapat 7 Kades yang yang akan melaksanakan PAW meliputi Desa Tengkujuh, Palembapang, Kecamatan Kalianda, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa,
Desa Margasari, Kecamatan Sragi, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari dan Desa Kelau, Kecamatan Penengahan.
“Awal Juli ini mudah – mudahan sudah dimulai tahapannya. Dimana, tahapannya sampai 2 bulan kedepan. Jika, sudah ada persetujuan dari Forkopimda, selanjutnya para Camat yang desanya akan melaksanakan PAW Kades lebih dahulu mensosialisasikan,”jelasnya.
Dia pun menambahkan, setelah itu dilakukan pembentukan panitia dari unsur Badan Penyelenggara Desa (BPD). Kemudian, dilakukan penjaringan calon Kades.
“Jika, tahapan ini selesai dilakaanakan, kemungkinan pada Agustus 2026 sudah dapat dilakukan PAW Kades tersebut, ” tambahnya. (MAN)









