MESUJI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mesuji M. Jodi Saputra didampingi Wakil Ketua II DPRD Parsuki dan Sekretaris DPRD Sunardi, S.E. Hadir pula Bupati Mesuji Hj. Elfianah, unsur Forkopimda, Forkopimcam, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Mesuji.
Ketua DPRD Mesuji M. Jodi Saputra mengatakan, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
“Persetujuan bersama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana publik. Kami mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD yang telah merampungkan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan teliti dan transparan,” ujar Jodi Saputra.
Sementara itu, Bupati Mesuji Hj. Elfianah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan Raperda. Menurutnya, berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Catatan, masukan, serta saran konstruktif yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi berharga bagi Pemerintah Kabupaten Mesuji. Catatan tersebut penting untuk terus meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang demi kesejahteraan masyarakat Mesuji,” kata Elfianah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Mesuji, disaksikan seluruh peserta rapat. Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.









