Intruksi Presiden, Warung Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Perdagangan Disdagperind Lampung Selatan Firdaus. (Foto.Juwantoro)

Kabid Perdagangan Disdagperind Lampung Selatan Firdaus. (Foto.Juwantoro)

Serambi Lampung.Com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprind) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan berdasarkan intruksi presiden, warung diperbolehkan menjual gas elpiji ukuran 3 Kg.

“Hasil rapat secara zoom metting tadi, sekarang warung boleh menjual gas elpiji ukuran 3 Kg,”ujar Kepala Bidang Perdagangan Disdagperind) Lampung Selatan Firdaus, Selasa, 4 Februari 2025, melalui sambungan aplikasi Whatsapp -nya.

Disinggung mengenai berapa harga jual gas epiji ukuran 3 Kg di warung, Firdaus, mengatakan warung kini menjadi sub pangkalan. Maka, pengawasan dari pangkalan.

Baca Juga :  Pesan Imlek 2025 dari Kapolda Lampung: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

“Kalau harga dipangkalan HET -nya Rp20 ribu/tabung, ya di warung memang tidak diatur. Tapi, harganya ya sewajarnya saja. Jangan pula terlalu tinggi,”katanya.

Untuk dikatahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji ukuran tabung 3 Kg per 1 Febuari naik menjadi Rp20.000/tabung. Hal ini merujuk pada SK Gubernur Lampung Nomor : G/8/6/V.25/HK tentang penyesuaian HET Liquified Petroleum Gas (LPG).

Baca Juga :  DTPH -Bun Lamsel Belum Bisa Mendata Padi Puso

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsin Lampung mengeluarkan Surat Nomor : 72/V.26/Dagri/I/2025 dengan prihal : gas elpiji 3Kg/melon.

Dimana, di dalam surat tersebut bahwa harga jual eceran dari pertamina Rp12.750. Biaya operasional dan ongkos angkut sebesar Rp4.250. Harga jualan agen ke pangkalan Rp17.000. Margin pangkalan Rp3.000. HET dipangkalan Rp20.000. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah Lamsel Akan Implementasikan Layanan Perintis 10
Kantor Pertanahan Lampung Selatan Laksanakan Ekspose Data dan Perencanaan Kerjasama
Kemenag Lampung Selatan Minta Hentikan Pengiriman MBG Ke MI Ma’arif
Pengcab POBSI Lampung Selatan Kecam Pernyataan Sekretaris Koni Bandar Lampung
Kadin Lampung Selatan Gelar Muskab VIII
Korban Dugaan Keracunan MBG Bertambah
Puluhan Siswa MI Pematang Pasir Di Larikan Ke Puskesmas Usai Makanan MBG
Jelang Porprov Lampung 2026, KONI Jajaki Venue di Kampus
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:04 WIB

Kantah Lamsel Akan Implementasikan Layanan Perintis 10

Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WIB

Kantor Pertanahan Lampung Selatan Laksanakan Ekspose Data dan Perencanaan Kerjasama

Jumat, 18 September 2026 - 13:13 WIB

Kemenag Lampung Selatan Minta Hentikan Pengiriman MBG Ke MI Ma’arif

Kamis, 17 September 2026 - 19:00 WIB

Pengcab POBSI Lampung Selatan Kecam Pernyataan Sekretaris Koni Bandar Lampung

Kamis, 17 September 2026 - 16:13 WIB

Kadin Lampung Selatan Gelar Muskab VIII

Berita Terbaru

Kantor Pertanahan Lampung Selatan gelar rapat tindaklanjut layanan perintis 10.

Lampung Selatan

Kantah Lamsel Akan Implementasikan Layanan Perintis 10

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:04 WIB

Kantor Kemenag Lampung Selatan (foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Kemenag Lampung Selatan Minta Hentikan Pengiriman MBG Ke MI Ma’arif

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:13 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyerahkan pelakat kepada Yosep, dalam kegiatan Muskab VIII Kadin Lamsel. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Kadin Lampung Selatan Gelar Muskab VIII

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:13 WIB