Intruksi Presiden, Warung Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Perdagangan Disdagperind Lampung Selatan Firdaus. (Foto.Juwantoro)

Kabid Perdagangan Disdagperind Lampung Selatan Firdaus. (Foto.Juwantoro)

Serambi Lampung.Com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprind) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan berdasarkan intruksi presiden, warung diperbolehkan menjual gas elpiji ukuran 3 Kg.

“Hasil rapat secara zoom metting tadi, sekarang warung boleh menjual gas elpiji ukuran 3 Kg,”ujar Kepala Bidang Perdagangan Disdagperind) Lampung Selatan Firdaus, Selasa, 4 Februari 2025, melalui sambungan aplikasi Whatsapp -nya.

Disinggung mengenai berapa harga jual gas epiji ukuran 3 Kg di warung, Firdaus, mengatakan warung kini menjadi sub pangkalan. Maka, pengawasan dari pangkalan.

Baca Juga :  PD IWO Kota Metro Audiensi dengan Wali Kota Wahdi, Perkuat Sinergi dengan Pemkot

“Kalau harga dipangkalan HET -nya Rp20 ribu/tabung, ya di warung memang tidak diatur. Tapi, harganya ya sewajarnya saja. Jangan pula terlalu tinggi,”katanya.

Untuk dikatahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji ukuran tabung 3 Kg per 1 Febuari naik menjadi Rp20.000/tabung. Hal ini merujuk pada SK Gubernur Lampung Nomor : G/8/6/V.25/HK tentang penyesuaian HET Liquified Petroleum Gas (LPG).

Baca Juga :  Egi Minta Rukun, Guyub dan Gotong - Royong Maknai Hari Kesaktian Pancasila

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsin Lampung mengeluarkan Surat Nomor : 72/V.26/Dagri/I/2025 dengan prihal : gas elpiji 3Kg/melon.

Dimana, di dalam surat tersebut bahwa harga jual eceran dari pertamina Rp12.750. Biaya operasional dan ongkos angkut sebesar Rp4.250. Harga jualan agen ke pangkalan Rp17.000. Margin pangkalan Rp3.000. HET dipangkalan Rp20.000. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Lampung Bidik Prestasi Maksimal di Kejuaraan Nasional 2026
Pemkab Lamsel Raih Nilai 93,86 dari KPK
Tambang Ilegal di Natar Dihentikan Usai Protes Warga, Penutupan Tanpa Surat Resmi
Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026
KONI Lampung Desak Realisasi GOR Pengganti Saburai, Atlet Kekurangan Tempat Latihan
Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP
Perjuangan Sengit di Samarinda, Taekwondo Lampung Koleksi 7 Medali
Seleksi Ketat Judo Lampung, 99 Atlet Berebut Tiket Kapolri Cup dan Kasad Cup
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:16 WIB

Tim Lampung Bidik Prestasi Maksimal di Kejuaraan Nasional 2026

Selasa, 28 April 2026 - 17:16 WIB

Pemkab Lamsel Raih Nilai 93,86 dari KPK

Senin, 27 April 2026 - 21:29 WIB

Tambang Ilegal di Natar Dihentikan Usai Protes Warga, Penutupan Tanpa Surat Resmi

Senin, 27 April 2026 - 15:11 WIB

Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026

Senin, 27 April 2026 - 13:09 WIB

KONI Lampung Desak Realisasi GOR Pengganti Saburai, Atlet Kekurangan Tempat Latihan

Berita Terbaru

Poto: Atlet Lampung matangkan persiapan jelang kejurnas ( dok Humas KONI Lampung).

Bandar Lampung

Tim Lampung Bidik Prestasi Maksimal di Kejuaraan Nasional 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Lamsel gelar rakor terkait capaian yang diraih dari KPK. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Raih Nilai 93,86 dari KPK

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:16 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama tengah meletakan batu pertama pada program bedah rumah.

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 15:11 WIB