MESUJI, SERAMBILAMPUNG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkab Mesuji menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II di Gedung DPRD setempat, Selasa (6/8).
Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengatakan perubahan KUA-PPAS disetujui setelah melalui proses dan tahapan pembahasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Peraturan Bupati Mesuji Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan RKPD TA 2024, dan tata tertib DPRD Mesuji.
”Untuk itu, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Mesuji, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mesuji, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024 sehingga dapat disepakati bersama pada hari ini,” ujarnya.

Ia menyadari bahwa selama proses pembahasan perubahan KUA-PPAS telah terjadi dinamika sebagai penyesuaian situasi dan kondisi terkini.
”Semoga yang telah kita setujui bersama dapat menggerakkan sektor riil, pertumbuhan ekonomi Mesuji dapat tercapai yang diproyeksikan tumbuh 3,50 – 5,0 persen. Pertumbuhan ekonomi masih ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebagai sektor penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar diharapkan mampu memperbaiki kondisi perekonomian menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya.
Adapun asumsi kebijakan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,048 triliun atau bertambah sebesar Rp25,423 miliar dari APBD murni; belanja daerah sebesar Rp1,078 triliun atau turun sebesar Rp7,399 miliar; pembiayaan daerah sebesar Rp29,834 miliar atau berkurang sebesar Rp32,822 miliar. (ADV)
