MESUJI, SERAMBILAMPUNG – KPU Kabupaten Mesuji melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan nomor urut Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat. Hal itu berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 120 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pengundian nomor urut pasangan calon merupakan tahapan yang penting dalam pelaksaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji. Acara ini akan menjadi sorotan masyarakat, karena nomor urut yang diperoleh masing-masing pasangan calon akan menjadi simbol dan identitas selama masa kampanye.
Pengundian nomor urut ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji dengan penuh transparansi dengan mengikuti Standar Pelaksanaan Operasional Pengundian Nomor Urut sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 2045/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024.
Kegiatan di ikuti oleh 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang membawa masing-masing 36 orang pendukukung dengan diberikan nametag sebagai akses masuk ke lokasi pengundian nomor urut pasangan calon. Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji Bapak Ali Yasir, S.T.
Kegiatan dimulai dengan membacakan tata tertib dan mekanisme pengambilan nomor urut. Selanjutnya Calon Wakil Bupati mengambil nomor antrian dengan mengambil 1 bola antrian sesuai dengan waktu pendaftaran calon. Bola dibungkus rapi dan tertutup yang berisi nomor antrian 1 s.d 14 dan pengambilan bola diurutkan dari angka paling kecil sampai dengan angka yang paling besar.
Setelah seluruh Calon Wakil Bupati telah mengambil bola antrian, kemudian bola antrian dibuka secara bersamaan dan ditunjukan kepada KPU Kabupaten Mesuji, Peserta Kegiatan dan Media. Calon Wakil Bupati yang mendapatkan nomor antrian terkecil diberikan kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut pasangan calon.
Dalam pelaksaan pengambilan nomor antrian hasilnya adalah :
1. Hj. Elfianah, S.E. dan M. Yugi Wicaksono, S.M. mendapatkan nomor antrian nomor 8
2. Syamsudin S.Sos., dan A.Yulivan Nurullah, S.T., M.M mendatkan nomor antrian nomor 2
3. Hi.Suprapto, S.Psi., M.H. dan Fuad Amrulloh, S.E. mendapatkan nomor antrian nomor 13
4. Hi. Edi Ashari, S.E. dan Tri Isyani, S.E.I mendapatkan nomor antrian nomor 12
Berdasarkan pengambilan nomor antrian tersebut sehingga urutan pengambilan nomor
urut pasangan calon adalah sebagai berikut :
1. Syamsudin S.Sos., dan A Yulivan Nurullah, S.T., M.M
2. Hj. Elfianah, S.E. dan M. Yugi Wicaksono, S.M.
3. Hi. Edi Ashari, S.E. dan Tri Isyani, S.I.
4. Hi.Suprapto, S.Psi., M.H. dan Fuad Amrulloh, S.E.
Calon Bupati didampingi Calon Wakil Bupati dengan nomor antrian diatas melakukan
pengambilan nomor urut secara bergliran. Setelah semua pasangan Calon mengambil
nomor urut maka nomor urut dibuka secara bersamaan dan ditunjukan kepada KPU
Kabupaten Mesuji, peserta kegiatan dan media. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten
Mesuji membacakan nomor urut yang diperoleh Pasangan Calon dengan urutan sebagai berikut :
1. Syamsudin S.Sos. dan A.Yulivan Nurullah, S.T., M.M
2. Hj. Eltianah, S.E. dan M. Yugi Wicaksono, S.M.
3. Hi. Edi Ashari, S.E. dan Tri Isyani, S.E.I
4. Hi.Suprapto, S.Psi., M.H. dan Fuad Amrulloh, S.E.
Hasil pengundian nomor urut pasangan calon dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor
1255/PL.02.3-BA/1811/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Mesuji Tahun 2024 dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Mesuji Nomor 1203 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024, kemudian dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji dan Salinan Keputusan tersebut diserahkan kepada Pasangan Calon beserta dengan Plakat Nomor Urut Pasangan Calon.
Setelah dilaksanakan kegiatan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Mesuji, dilanjutkan dengan kegiatan Deklarasi Kampanye Damai sesuai dengan Surat Dinas Ketua KPU Nomor 2099/PL.02.4-SD/06/2024 tanggal 17
September 2024. Adapun Naskah Deklarasi Damai adalah sebagai berikut :
Deklarasi Kampanye Damai adalah langkah strategis untuk mewujudkan pemilihan vang damai, adil, dan berkualitas. Dengan adanya komitmen dari seluruh peserta pemilihan serta dukungan penuh dari Forkopinda dan masyarakat, diharapkan Pemillhan Serentak Tahun 2024 akan menjadi ajang demokrasi yang membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. (*)
