Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berinisial MS (53), yang mengancam petugas loket di Pelabuhan Bakauheni dengan airsoft gun pada Jumat (3/1/2025) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa insiden bermula saat MS menggunakan kartu Gate Pass yang sudah tidak berlaku di Traffic 3 Gate. Ketika petugas memproses ulang data kendaraan dan meminta pembayaran tarif Rp 41.000, pelaku marah, mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, dan menembakkan senjata tanpa amunisi ke arah depan. Ia juga menodongkan pistol tersebut ke arah petugas.
Merasa terancam, petugas segera melaporkan kejadian ini ke KSKP Pelabuhan Bakauheni. Polisi kemudian menangkap MS dan menyita barang bukti berupa airsoft gun.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. “Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Lampung Selatan terus mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku di pelabuhan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. (*).
