Hari ke-7 Eksekusi Lahan di Sidosari: Warga Sukarela Bongkar Bangunan Dibantu PTPN I Regional 7

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Warga secara sukarela membongkar bangunan di bantu pihak PTPN 1 Regional 7 (poto Humas PTPN )

Poto Warga secara sukarela membongkar bangunan di bantu pihak PTPN 1 Regional 7 (poto Humas PTPN )

LAMPUNG SELATAN – Hari ke 7 Eksekusi lahan PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari masih terus berlanjut. Setelah sempat dihalang-halangi oknum warga, Senin (6/1/2025) para okupan berhasil masuk ke lokasi dan membongkar sendiri bangunan yang telah didirikan.

Dari pantauan di lapangan, para okupan dengan sukarela dibantu oleh tenaga tukang yang disediakan oleh perusahaan bergotongroyong membongkar rumah milik mereka untuk keluar dari lokasi.

 

“Kami menyadari bahwa lahan ini milik PTPN I Regional 7. Rumah kami dengan sukarela kami minta untuk dilakukan pembongkaran. Alhamdulillah kami sudah mengeluarkan barang-barang milik kami dibantu dengan tukang dan angkutan yang disediakan perusahaan,” kata.

Marjuki salah satu warga yang ditemui mengungkapkan, pembongkaran rumahnya sudah dilakukan beberapa hari yang lalu, hanya saja barang-barang material yang masih bisa digunakan kembali baru bisa diangkut hari ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PTPN I Regional 7 yang sudah memfasilitasi dan memberikan bantuan,” katanya.

Sementara dari pihak Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, M.Randy Pratama menjelaskan pelaksanaan pembongkaran bangunan ini telah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Sempat Panas, Namun Berakhir Dengan Kepastian

Dimana PTPN I Regional 7 telah memenangkan sengketa lahan seluas 75 hektar di Desa Sidosari, tersebut sampai dengan tahap pada Mahkamah Agung yang telah Inckraht.

Setelah dilaksanakannya pembacaan eksekusi pada 31 Desember 2024 lalu Oleh Pengadilan Negeri Kalianda, lahan tersebut kepemilikannya sah milik PTPN I Regional 7. Terkait upaya hari ini yang dilakukan ini merupakan pembongkaran.

Sebelum dilakukan pembongkaran,pihak PTPN telah melakukan sosialisasi dan melakukan himbauan kepada warga sebelum dilakukan eksekusi. Menjelaskan kepada warga agar meninggalkan lokasi karena lahan ini sudah sah milik PTPN I Regional 7.

Menurutnya, eksekusi memang dilakukan oleh pengadilan, tapi pembongkaran karena ini telah sah menjadi milik PTPN I Regional 7 dan berhak mengupayakan untuk mengembalikan hak perusahaan.

” Sebelum melakukan pembongkaran, kami juga sudah melakukan mediasi, dan okupan juga secara sukarela menandatangai surat pernyataan bersedia dilakukan pembongkaran. Intinya PTPN I Regional 7 memiliki legal standing sejak dibacakannya eksekusi oleh PN Kalianda di objek lokasi lahan yang merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektar ” ujarnya.

Baca Juga :  28 Puskesmas di Lamsel Laksanakan Cek Kesehatan Gratis dalam Program 100 Hari Kerja Bupati

Ia juga menegaskan akan terus melakukan sosialisasi kepada warga yang masih bertahan menduduki lahan (okupan), dan berkoordinasi kepada pihak pihak terkait Pengadilan, kepolisian dan TNI. Untuk mendiskusikan bagaimana cara yang terbaik, agar lahan ini cepat dikosongkan oleh okupan. Karena ini asset milik negara yang akan menghasilkan pendapatan untuk negara.

“Kami berupaya secepatnya agar lahan ini bisa cepat dikosongkan oleh okupan, dan semua bangunan-bangunan diratakan” kata dia.

Ini dilakukan sudah sesuai presedur, dan sudah konsultasi dengan pengadilan. Pengadilan juga mengatakan setelah dibacakan eksekusi tanah ini sah milik PTPN I Regional 7.

“kita terus melakukan pendekatan dengan humanis. Kita targetnya melakukan pembongkaran ini dengan tetap mengkedepankan cara yang humanis” tutup dia .(*)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Gelar Pembahasan Rencana Pembangunan Rindam XXI Radin Inten
PMI Lamsel Gelar Muskablub
Lampung Selatan Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi Capai 107.189 Ton
Bappeda Lamsel Gelar Konsultasi Publik
Menunggu Puluhan Tahun, Warga Jati Agung Akhirnya Melintasi Jalan Harapan
PPPK PW Lamsel Belum Terima Gaji
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya
TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:46 WIB

Pemkab Lamsel Gelar Pembahasan Rencana Pembangunan Rindam XXI Radin Inten

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:10 WIB

PMI Lamsel Gelar Muskablub

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:14 WIB

Lampung Selatan Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi Capai 107.189 Ton

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:08 WIB

Bappeda Lamsel Gelar Konsultasi Publik

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:34 WIB

Menunggu Puluhan Tahun, Warga Jati Agung Akhirnya Melintasi Jalan Harapan

Berita Terbaru

Lampung Utara

Optik B. Rizki, Solusi Kesehatan Mata Terjangkau di Kotabumi

Sabtu, 24 Jan 2026 - 15:39 WIB

Poto: Penampilan peserta di Kejuaraan karate Gubernur cap 2026 (dok KONI LAMPUNG).

Bandar Lampung

Ribuan Karateka Ramaikan Kejurprov Gubernur Cup V Lampung

Sabtu, 24 Jan 2026 - 11:17 WIB