Komisi X DPR RI Kritik Permenpora Nomor 14/2024, Dinilai Mengganggu Kemandirian KONI

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi X DPR RI tak meragukan kontribusi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi prihatin dengan keluarnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Komisi X DPR RI tak meragukan kontribusi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi prihatin dengan keluarnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

JAKARTA – Komisi X DPR RI menyoroti dampak negatif Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 terhadap kinerja Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Meski tidak meragukan kontribusi dan peran KONI selama ini, sejumlah anggota DPR menyampaikan keprihatinan mereka terhadap aturan yang dinilai membatasi independensi organisasi olahraga.

“KONI sudah berbuat luar biasa di bidang olahraga. Namun, keluarnya Permenpora ini seperti permainan catur yang berakhir remis. Tidak ada ruang gerak,” kata Juliyatmono, anggota Komisi X dari Fraksi Golkar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, DPR RI, Kamis (23/1).

Juliyatmono mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM serta Menpora Dito Ariotedjo dipanggil untuk menjelaskan filosofi di balik kebijakan tersebut. “Ini menyangkut hajat hidup para atlet yang telah berkontribusi bagi Indonesia. Jika perlu, Permenpora ini direvisi demi kepentingan yang lebih besar,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dewi Qoryati dari Fraksi PAN. Ia menilai Permenpora Nomor 14/2024 melanggar prinsip Piagam Olimpiade, khususnya terkait independensi organisasi olahraga. “Kemenpora harus mencabut atau merevisi aturan ini karena meresahkan KONI dan anggotanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi, Pelaku Masih Bebas

Dewi juga menyoroti Pasal 10 Ayat 2 yang mewajibkan kongres organisasi olahraga mendapat rekomendasi dari kementerian. “Ini menghilangkan independensi organisasi. Bahkan, hasil kongres bisa batal jika tidak mendapat persetujuan Menpora dalam waktu 30 hari,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, menyampaikan bahwa Permenpora Nomor 14/2024 telah mengganggu kinerja KONI, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami telah bertemu Menpora dan menyampaikan keberatan. Aturan ini melucuti kewenangan KONI dan berdampak negatif pada pembinaan olahraga di daerah,” ungkapnya.

Marciano menambahkan, beberapa pemerintah daerah kini enggan berkoordinasi dengan KONI untuk menyelenggarakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) karena mengacu pada aturan baru tersebut.

Staf Ahli Ketua Umum KONI Pusat, Benny Riyanto, mengkritik prosedur pembentukan Permenpora yang dianggap melanggar prinsip partisipasi masyarakat. “Permenpora ini diundangkan tanpa melibatkan masyarakat olahraga. Kami juga menemukan minimal 10 pasal yang melanggar norma, terutama terkait campur tangan pemerintah dalam pengelolaan organisasi olahraga,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ini Penjelasan Mendagri

terpisah, Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Pusat, Suryansyah, mengkritik Menpora Dito Ariotedjo yang dinilai gagal menjelaskan kontroversi ini. “Menpora seharusnya menjadi regulator, bukan operator. Sayangnya, Menpora lebih sering menghindar dari media dan masyarakat olahraga,” ujarnya.

Suryansyah menegaskan bahwa Siwo PWI telah memberi ruang kepada Menpora untuk menyampaikan pandangannya, namun respons yang diberikan dianggap tidak memadai. “Menpora Dito seperti melempar bola kepada bawahannya tanpa memberikan solusi konkret,” pungkasnya.

Dengan berbagai kritik yang muncul, Komisi X DPR RI mendesak Kemenpora untuk segera mengevaluasi Permenpora Nomor 14/2024 agar tidak semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat olahraga.

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

23 Atlet Judo Junior Lampung Siap Berlaga di Kejurnas Pelajar Jawa Barat
ASDP Diminta Evaluasi! Pengguna Protes Tarif Parkir Pelabuhan Eksekutif
Gubernur Lampung Tutup Kejurnas Softball 2025, Two Pillars Sabet Gelar Juara
Penampilan Pencak Silat Memukau di Pembukaan Musorprovlub KONI Lampung 2025
Ketua TPP KONI Lampung: Verifikasi Berjalan Lancar, Dua Calon Lolos Menuju Musorprovlub
KONI Lampung Siap Gelar Musprovlub, Pemilihan Ketua Umum Jadi Agenda Utama
Tim Okada Karate Lampung Raih Tiga Emas di Kejuaraan Internasional Milo 2025 Malaysia
Masyarakat Mendorong Presiden Prabowo Bentuk Satgas Inteligen Khusus Pemberantasan Mafia Tanah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:39 WIB

23 Atlet Judo Junior Lampung Siap Berlaga di Kejurnas Pelajar Jawa Barat

Senin, 30 Juni 2025 - 08:13 WIB

ASDP Diminta Evaluasi! Pengguna Protes Tarif Parkir Pelabuhan Eksekutif

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:04 WIB

Gubernur Lampung Tutup Kejurnas Softball 2025, Two Pillars Sabet Gelar Juara

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:52 WIB

Penampilan Pencak Silat Memukau di Pembukaan Musorprovlub KONI Lampung 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:07 WIB

Ketua TPP KONI Lampung: Verifikasi Berjalan Lancar, Dua Calon Lolos Menuju Musorprovlub

Berita Terbaru

Pesisir Barat

Sebanyak 17 Personel Polres Pesisir Barat Naik Pangkat

Senin, 30 Jun 2025 - 17:12 WIB