Komisi X DPR RI Kritik Permenpora Nomor 14/2024, Dinilai Mengganggu Kemandirian KONI

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi X DPR RI tak meragukan kontribusi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi prihatin dengan keluarnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Komisi X DPR RI tak meragukan kontribusi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi prihatin dengan keluarnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

JAKARTA – Komisi X DPR RI menyoroti dampak negatif Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 terhadap kinerja Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Meski tidak meragukan kontribusi dan peran KONI selama ini, sejumlah anggota DPR menyampaikan keprihatinan mereka terhadap aturan yang dinilai membatasi independensi organisasi olahraga.

“KONI sudah berbuat luar biasa di bidang olahraga. Namun, keluarnya Permenpora ini seperti permainan catur yang berakhir remis. Tidak ada ruang gerak,” kata Juliyatmono, anggota Komisi X dari Fraksi Golkar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, DPR RI, Kamis (23/1).

Juliyatmono mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM serta Menpora Dito Ariotedjo dipanggil untuk menjelaskan filosofi di balik kebijakan tersebut. “Ini menyangkut hajat hidup para atlet yang telah berkontribusi bagi Indonesia. Jika perlu, Permenpora ini direvisi demi kepentingan yang lebih besar,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dewi Qoryati dari Fraksi PAN. Ia menilai Permenpora Nomor 14/2024 melanggar prinsip Piagam Olimpiade, khususnya terkait independensi organisasi olahraga. “Kemenpora harus mencabut atau merevisi aturan ini karena meresahkan KONI dan anggotanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau 

Dewi juga menyoroti Pasal 10 Ayat 2 yang mewajibkan kongres organisasi olahraga mendapat rekomendasi dari kementerian. “Ini menghilangkan independensi organisasi. Bahkan, hasil kongres bisa batal jika tidak mendapat persetujuan Menpora dalam waktu 30 hari,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, menyampaikan bahwa Permenpora Nomor 14/2024 telah mengganggu kinerja KONI, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami telah bertemu Menpora dan menyampaikan keberatan. Aturan ini melucuti kewenangan KONI dan berdampak negatif pada pembinaan olahraga di daerah,” ungkapnya.

Marciano menambahkan, beberapa pemerintah daerah kini enggan berkoordinasi dengan KONI untuk menyelenggarakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) karena mengacu pada aturan baru tersebut.

Staf Ahli Ketua Umum KONI Pusat, Benny Riyanto, mengkritik prosedur pembentukan Permenpora yang dianggap melanggar prinsip partisipasi masyarakat. “Permenpora ini diundangkan tanpa melibatkan masyarakat olahraga. Kami juga menemukan minimal 10 pasal yang melanggar norma, terutama terkait campur tangan pemerintah dalam pengelolaan organisasi olahraga,” tegasnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih PON XXI/2024 Aceh-Sumut

terpisah, Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Pusat, Suryansyah, mengkritik Menpora Dito Ariotedjo yang dinilai gagal menjelaskan kontroversi ini. “Menpora seharusnya menjadi regulator, bukan operator. Sayangnya, Menpora lebih sering menghindar dari media dan masyarakat olahraga,” ujarnya.

Suryansyah menegaskan bahwa Siwo PWI telah memberi ruang kepada Menpora untuk menyampaikan pandangannya, namun respons yang diberikan dianggap tidak memadai. “Menpora Dito seperti melempar bola kepada bawahannya tanpa memberikan solusi konkret,” pungkasnya.

Dengan berbagai kritik yang muncul, Komisi X DPR RI mendesak Kemenpora untuk segera mengevaluasi Permenpora Nomor 14/2024 agar tidak semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat olahraga.

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBPI Lampung Resmi Bergabung di KONI, Siap Majukan Olahraga Padel di Bumi Ruwa Jurai
Munir Apresiasi Rombongan Terbanyak dari PWI Lampung di Pelantikan Pengurus PWI Pusat
Program MBG Terganggu, Gubernur Lampung Fokus Perketat Pengawasan dan Pasokan Pangan
H. Tomy Rianta Putra Pimpin PBPI Lampung Periode 2025–2029, Siap Genjot Pembibitan Atlet
Ajang Muli Mekhanai Unila 2025 Usai, Azkia Zahwanisa Terpilih Jadi Duta Entrepreneur
Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet Biliar Lampung
Ratusan Pelajar Lampung Selatan Adu Prestasi di Kejuaraan Olahraga
Klarifikasi Terlambat, Kasus Bocah Natar Jadi Cermin Buram Layanan Kesehatan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:49 WIB

PBPI Lampung Resmi Bergabung di KONI, Siap Majukan Olahraga Padel di Bumi Ruwa Jurai

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Munir Apresiasi Rombongan Terbanyak dari PWI Lampung di Pelantikan Pengurus PWI Pusat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Program MBG Terganggu, Gubernur Lampung Fokus Perketat Pengawasan dan Pasokan Pangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:41 WIB

H. Tomy Rianta Putra Pimpin PBPI Lampung Periode 2025–2029, Siap Genjot Pembibitan Atlet

Rabu, 24 September 2025 - 22:06 WIB

Ajang Muli Mekhanai Unila 2025 Usai, Azkia Zahwanisa Terpilih Jadi Duta Entrepreneur

Berita Terbaru

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi, masih terdapat masalah terkait aset daerah. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:13 WIB

Ruang Asisten Ekobang Setdakab Lamsel. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Wahidin Amin Gantikan Dulkahar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:48 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama tengah diwawancarai terkait tes urine yang dilakukan BNN Lamsel, Jumat, 3 Oktober 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

BNN Kabupaten Lampung Selatan Tes Urine Pegawai Setdakab Lamsel

Jumat, 3 Okt 2025 - 15:04 WIB