SERAMBI LAMPUNG– Kuasa hukum sekaligus juru bicara Rudi Suhaimi Kalianda, Gammelli Rahil, SH, memberikan apresiasi atas kinerja reserse kriminal Polres Lampung Selatan yang telah memeriksa Edi Karnizal, saksi terlapor dalam kasus pengunggahan data pribadi tanpa izin, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus ini dilaporkan oleh Rudi Suhaimi, Direktur Radio DBFM 93.0 Kalianda.
“Terima kasih kepada Polres Lampung Selatan atas tahapan-tahapan hukum yang telah dilakukan hingga pemanggilan terlapor Edi Karnizal,” ujar Gammelli Rahil, yang akrab disapa Rara, pada Kamis, 23 Januari 2025. Edi Karnizal sendiri diperiksa oleh penyidik pada Rabu, 22 Januari 2025.
Rara menegaskan bahwa pihaknya hanya mengawal proses hukum dan tidak mencampuri materi pemeriksaan. “Kami hanya fokus pada pengawalan progres dan tahapan perkara ini. Kami yakin dan percaya penuh bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tegak lurus dalam menegakkan supremasi hukum,” jelas Rara.
Menanggapi pemberitaan di salah satu media yang menyoroti dugaan kelemahan administrasi di Radio DBFM, Rara menolak memberikan komentar lebih jauh. Menurutnya, isu tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang dilaporkan.
“Yang kami laporkan adalah masalah pribadi terkait pengunggahan data dan percakapan pribadi yang merugikan Rudi Suhaimi Kalianda di media sosial. Tidak ada kaitannya dengan kelembagaan radio. Fokus kami adalah pada penghormatan terhadap harkat dan martabat klien kami,” tegasnya.
Rara juga menyebutkan bahwa selama kepemimpinan Rudi Suhaimi, banyak penyiar dan staf yang mengundurkan diri untuk mendapatkan peluang kerja yang lebih baik. “Bahkan banyak yang meminta rekomendasi langsung kepada Pak Rudi untuk bekerja di instansi lain karena kemampuan dan profesionalisme mereka,” tambahnya.
Terkait isu adanya dua kali penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi karyawan, Rara menjelaskan hal itu sebagai bentuk administrasi yang wajar. “Kalau ada yang mengundurkan diri, tentu posisinya harus digantikan dengan pekerja baru. Masa orang yang sudah berhenti tetap menerima honor? Itu kan tidak sesuai aturan,” ujar Rara.
Rara menutup dengan menyatakan keyakinannya pada proses hukum yang berjalan. “Kami siap mendukung proses penyidikan dengan menyediakan materi hukum yang dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian perkara ini,” tutupnya. (red)
