SERAMBI LAMPUNG.COM – Pemerintah resmi mengumumkan program diskon listrik 50 persen untuk periode Januari dan Februari 2025. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Ketentuan dan Batas Maksimal Pembelian
Diskon 50 persen diterapkan otomatis untuk pelanggan prabayar saat membeli token listrik. Namun, terdapat batas maksimal pembelian sesuai daya listrik yang terpasang:
Daya 450 VA:
Maksimal pembelian: Rp 134.460
Diskon listrik: Rp 67.230
Daya 900 VA:
Maksimal pembelian: 648 kWh
Harga listrik/kWh: Rp 1.352
Total maksimal pembelian: Rp 876.096
Diskon listrik: Rp 438.048
Daya 1.300 VA:
Maksimal pembelian: 936 kWh
Diskon listrik: Rp 676.119
Daya 2.200 VA:
Maksimal pembelian: 1.584 kWh
Harga listrik/kWh: Rp 1.444,70
Total maksimal pembelian: Rp 2,28 juta
Diskon listrik: Rp 1,14 juta
Contoh Penghitungan Diskon
Sebagai ilustrasi, jika pelanggan biasanya membeli token listrik senilai Rp 100.000 untuk mendapatkan 63,6 kWh, selama program diskon berlangsung, pelanggan akan menerima 127,2 kWh untuk pembelian yang sama.
Sasaran Program
Program ini menargetkan jutaan pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, dengan rincian:
Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan
Daya 900 VA: 38 juta pelanggan
Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Cara Membeli Token Diskon 50 Persen
Proses pembelian token listrik dengan diskon ini tetap dilakukan seperti biasa melalui aplikasi PLN Mobile, e-wallet, ATM, maupun loket resmi PLN. Sistem akan secara otomatis menghitung dan menerapkan diskon sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama rumah tangga kecil dan menengah, dalam menghadapi kenaikan biaya hidup di awal tahun 2025.
