Listrik Diskon 50 Persen Resmi Dimulai Januari 2025: Batas Maksimal dan Cara Pembelian Token

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI LAMPUNG.COM – Pemerintah resmi mengumumkan program diskon listrik 50 persen untuk periode Januari dan Februari 2025. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Ketentuan dan Batas Maksimal Pembelian

Diskon 50 persen diterapkan otomatis untuk pelanggan prabayar saat membeli token listrik. Namun, terdapat batas maksimal pembelian sesuai daya listrik yang terpasang:

Daya 450 VA:

Maksimal pembelian: Rp 134.460

Diskon listrik: Rp 67.230

Baca Juga :  Dinas PU - PR Lamsel Tinjau Jalan

Daya 900 VA:

Maksimal pembelian: 648 kWh

Harga listrik/kWh: Rp 1.352

Total maksimal pembelian: Rp 876.096

Diskon listrik: Rp 438.048

Daya 1.300 VA:

Maksimal pembelian: 936 kWh

Diskon listrik: Rp 676.119

Daya 2.200 VA:

Maksimal pembelian: 1.584 kWh

Harga listrik/kWh: Rp 1.444,70

Total maksimal pembelian: Rp 2,28 juta

Diskon listrik: Rp 1,14 juta

Contoh Penghitungan Diskon

Sebagai ilustrasi, jika pelanggan biasanya membeli token listrik senilai Rp 100.000 untuk mendapatkan 63,6 kWh, selama program diskon berlangsung, pelanggan akan menerima 127,2 kWh untuk pembelian yang sama.

Sasaran Program

Program ini menargetkan jutaan pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, dengan rincian:

Baca Juga :  Judo Pelajar Lampung Borong 14 Medali di Kejurnas Ciloto 2025

Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan

Daya 900 VA: 38 juta pelanggan

Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan

Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

Cara Membeli Token Diskon 50 Persen

Proses pembelian token listrik dengan diskon ini tetap dilakukan seperti biasa melalui aplikasi PLN Mobile, e-wallet, ATM, maupun loket resmi PLN. Sistem akan secara otomatis menghitung dan menerapkan diskon sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama rumah tangga kecil dan menengah, dalam menghadapi kenaikan biaya hidup di awal tahun 2025.

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Siswa SMPN 2 Kalianda Sembuh, RS Bob Bazar Pastikan Tidak Ada Indikasi Keracunan
Audensi Para Kades dengan Bupati Lamsel Tertutup Terkait Penundaan Dana Desa
Pemkab Lamsel Mulai Buka Pendaftaran Dewas dan Calon Direksi Perumda PDAM
Pengumuman Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi BUMD Air Minum Perumda Tirta Jasa Tahun 2025
Pemkab Lamsel Akan Laksanakan ProASN
Pengurus PWI Lampung Hadiri Kick Off HPN 2026 di Serang Banten
Marak Pinjaman Online dan Investasi Ilegal, Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Akses Keuangan, Product Matching dan Literasi Keuangan Pasar Modal
Gubernur Lampung Resmikan KMP Dalom 1
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:05 WIB

Empat Siswa SMPN 2 Kalianda Sembuh, RS Bob Bazar Pastikan Tidak Ada Indikasi Keracunan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:54 WIB

Audensi Para Kades dengan Bupati Lamsel Tertutup Terkait Penundaan Dana Desa

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:32 WIB

Pengumuman Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi BUMD Air Minum Perumda Tirta Jasa Tahun 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 09:47 WIB

Pemkab Lamsel Akan Laksanakan ProASN

Minggu, 30 November 2025 - 20:15 WIB

Pengurus PWI Lampung Hadiri Kick Off HPN 2026 di Serang Banten

Berita Terbaru