Listrik Diskon 50 Persen Resmi Dimulai Januari 2025: Batas Maksimal dan Cara Pembelian Token

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI LAMPUNG.COM – Pemerintah resmi mengumumkan program diskon listrik 50 persen untuk periode Januari dan Februari 2025. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Ketentuan dan Batas Maksimal Pembelian

Diskon 50 persen diterapkan otomatis untuk pelanggan prabayar saat membeli token listrik. Namun, terdapat batas maksimal pembelian sesuai daya listrik yang terpasang:

Daya 450 VA:

Maksimal pembelian: Rp 134.460

Diskon listrik: Rp 67.230

Baca Juga :  Sonic FC Takluk dari Raja Wali 1990 di Liga Sedulur

Daya 900 VA:

Maksimal pembelian: 648 kWh

Harga listrik/kWh: Rp 1.352

Total maksimal pembelian: Rp 876.096

Diskon listrik: Rp 438.048

Daya 1.300 VA:

Maksimal pembelian: 936 kWh

Diskon listrik: Rp 676.119

Daya 2.200 VA:

Maksimal pembelian: 1.584 kWh

Harga listrik/kWh: Rp 1.444,70

Total maksimal pembelian: Rp 2,28 juta

Diskon listrik: Rp 1,14 juta

Contoh Penghitungan Diskon

Sebagai ilustrasi, jika pelanggan biasanya membeli token listrik senilai Rp 100.000 untuk mendapatkan 63,6 kWh, selama program diskon berlangsung, pelanggan akan menerima 127,2 kWh untuk pembelian yang sama.

Sasaran Program

Program ini menargetkan jutaan pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, dengan rincian:

Baca Juga :  Pastikan Layanan Prima, Dinkes Lamsel Periksa Seluruh Ambulans Jelang Mudik Lebaran

Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan

Daya 900 VA: 38 juta pelanggan

Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan

Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

Cara Membeli Token Diskon 50 Persen

Proses pembelian token listrik dengan diskon ini tetap dilakukan seperti biasa melalui aplikasi PLN Mobile, e-wallet, ATM, maupun loket resmi PLN. Sistem akan secara otomatis menghitung dan menerapkan diskon sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama rumah tangga kecil dan menengah, dalam menghadapi kenaikan biaya hidup di awal tahun 2025.

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DTPH -Bun Lamsel Akan Kembangkan KPK dan Kelapa Kopyor
Dinas TPHBUN Lamsel Gandeng PT RPN Kembangkan Kelapa Kopyor
Delapan Pejabat Eselon III di Lantik
Jalan Simpang Tugu Raden Intan -Exit Toll Di Resmikan
Pemkab Lamsel Akan Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah
Gubernur hingga Menteri Hadiri Krakatau Beach Run 2025 di Lampung Selatan
Raihan Menerima Hadiah dari Bupati dan Para Pejabat Lamsel
Masyarakat Desa Sinar Palembang Unjukrasa
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:45 WIB

DTPH -Bun Lamsel Akan Kembangkan KPK dan Kelapa Kopyor

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Dinas TPHBUN Lamsel Gandeng PT RPN Kembangkan Kelapa Kopyor

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Delapan Pejabat Eselon III di Lantik

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:52 WIB

Pemkab Lamsel Akan Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Gubernur hingga Menteri Hadiri Krakatau Beach Run 2025 di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Jajaran DTPH -Bun Lampung Selatan lakukan kunker ke Bogor. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

DTPH -Bun Lamsel Akan Kembangkan KPK dan Kelapa Kopyor

Kamis, 28 Agu 2025 - 09:45 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melantik 8 pejabat eselon III di Lingkungan Pemkab Lamsel, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Delapan Pejabat Eselon III di Lantik

Rabu, 27 Agu 2025 - 13:20 WIB

Jakarta

Dikit-dikit Minta Amnesti: Drama Noel di Panggung Korupsi

Rabu, 27 Agu 2025 - 00:21 WIB