Listrik Diskon 50 Persen Resmi Dimulai Januari 2025: Batas Maksimal dan Cara Pembelian Token

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI LAMPUNG.COM – Pemerintah resmi mengumumkan program diskon listrik 50 persen untuk periode Januari dan Februari 2025. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Ketentuan dan Batas Maksimal Pembelian

Diskon 50 persen diterapkan otomatis untuk pelanggan prabayar saat membeli token listrik. Namun, terdapat batas maksimal pembelian sesuai daya listrik yang terpasang:

Daya 450 VA:

Maksimal pembelian: Rp 134.460

Diskon listrik: Rp 67.230

Baca Juga :  Ini Penjelasan Camat Palas Terkait Penutupan Balai Desa

Daya 900 VA:

Maksimal pembelian: 648 kWh

Harga listrik/kWh: Rp 1.352

Total maksimal pembelian: Rp 876.096

Diskon listrik: Rp 438.048

Daya 1.300 VA:

Maksimal pembelian: 936 kWh

Diskon listrik: Rp 676.119

Daya 2.200 VA:

Maksimal pembelian: 1.584 kWh

Harga listrik/kWh: Rp 1.444,70

Total maksimal pembelian: Rp 2,28 juta

Diskon listrik: Rp 1,14 juta

Contoh Penghitungan Diskon

Sebagai ilustrasi, jika pelanggan biasanya membeli token listrik senilai Rp 100.000 untuk mendapatkan 63,6 kWh, selama program diskon berlangsung, pelanggan akan menerima 127,2 kWh untuk pembelian yang sama.

Sasaran Program

Program ini menargetkan jutaan pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, dengan rincian:

Baca Juga :  Bupati Agus Istiqlal Tinjau Land Clearing Lahan RS Tipe C Pesisir Barat

Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan

Daya 900 VA: 38 juta pelanggan

Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan

Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

Cara Membeli Token Diskon 50 Persen

Proses pembelian token listrik dengan diskon ini tetap dilakukan seperti biasa melalui aplikasi PLN Mobile, e-wallet, ATM, maupun loket resmi PLN. Sistem akan secara otomatis menghitung dan menerapkan diskon sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama rumah tangga kecil dan menengah, dalam menghadapi kenaikan biaya hidup di awal tahun 2025.

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Egi Apresiasi Masa Kepemimpinan Prabowo – Gibran
DPMPPTSP Lamsel Gelar Forum Konsultasi Publik
Dinas PP – PA Lamsel Menggelar Advokasi Kebijakan dan Pendampingan
Disdik Lamsel Gelar Bimtek Bahasa Daerah Lampung
Bupati Egi Lantik Sri Mahendra Sebagai Wanita Bali Pertama Menjadi Camat di Lampung Selatan
Pendaftaran Calon Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Di Perpanjang
Wakil Bupati Lamsel Buka OPM di Merbau Mataram
OPM di Jatigung Ramai Pengunjung
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Egi Apresiasi Masa Kepemimpinan Prabowo – Gibran

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:00 WIB

DPMPPTSP Lamsel Gelar Forum Konsultasi Publik

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Disdik Lamsel Gelar Bimtek Bahasa Daerah Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

Bupati Egi Lantik Sri Mahendra Sebagai Wanita Bali Pertama Menjadi Camat di Lampung Selatan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Pendaftaran Calon Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Di Perpanjang

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pendaftar Calon Direksi dan Komisaris BUMD LSM Capai 18 Orang

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:01 WIB

Lampung Selatan

Egi Apresiasi Masa Kepemimpinan Prabowo – Gibran

Selasa, 21 Okt 2025 - 17:33 WIB

DPMD Lamsel gelar rapat koordinasi apresiasi poskamling, Selasa, 21 Oktober 2025. (Foto. ist)

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Giatkan Kembali Poskamling

Selasa, 21 Okt 2025 - 11:18 WIB

DPMPPTSP Lamsel Gelar FKP dalam rangka reviu OSS dan SIP - ON, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

DPMPPTSP Lamsel Gelar Forum Konsultasi Publik

Senin, 20 Okt 2025 - 13:00 WIB