Serambi Lampung.Com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprind) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan berdasarkan intruksi presiden, warung diperbolehkan menjual gas elpiji ukuran 3 Kg.
“Hasil rapat secara zoom metting tadi, sekarang warung boleh menjual gas elpiji ukuran 3 Kg,”ujar Kepala Bidang Perdagangan Disdagperind) Lampung Selatan Firdaus, Selasa, 4 Februari 2025, melalui sambungan aplikasi Whatsapp -nya.
Disinggung mengenai berapa harga jual gas epiji ukuran 3 Kg di warung, Firdaus, mengatakan warung kini menjadi sub pangkalan. Maka, pengawasan dari pangkalan.
“Kalau harga dipangkalan HET -nya Rp20 ribu/tabung, ya di warung memang tidak diatur. Tapi, harganya ya sewajarnya saja. Jangan pula terlalu tinggi,”katanya.
Untuk dikatahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji ukuran tabung 3 Kg per 1 Febuari naik menjadi Rp20.000/tabung. Hal ini merujuk pada SK Gubernur Lampung Nomor : G/8/6/V.25/HK tentang penyesuaian HET Liquified Petroleum Gas (LPG).
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsin Lampung mengeluarkan Surat Nomor : 72/V.26/Dagri/I/2025 dengan prihal : gas elpiji 3Kg/melon.
Dimana, di dalam surat tersebut bahwa harga jual eceran dari pertamina Rp12.750. Biaya operasional dan ongkos angkut sebesar Rp4.250. Harga jualan agen ke pangkalan Rp17.000. Margin pangkalan Rp3.000. HET dipangkalan Rp20.000. (MAN)
