Intruksi Presiden, Warung Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Perdagangan Disdagperind Lampung Selatan Firdaus. (Foto.Juwantoro)

Kabid Perdagangan Disdagperind Lampung Selatan Firdaus. (Foto.Juwantoro)

Serambi Lampung.Com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprind) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan berdasarkan intruksi presiden, warung diperbolehkan menjual gas elpiji ukuran 3 Kg.

“Hasil rapat secara zoom metting tadi, sekarang warung boleh menjual gas elpiji ukuran 3 Kg,”ujar Kepala Bidang Perdagangan Disdagperind) Lampung Selatan Firdaus, Selasa, 4 Februari 2025, melalui sambungan aplikasi Whatsapp -nya.

Disinggung mengenai berapa harga jual gas epiji ukuran 3 Kg di warung, Firdaus, mengatakan warung kini menjadi sub pangkalan. Maka, pengawasan dari pangkalan.

Baca Juga :  Sinergi Selat Sunda, Harapan Baru PON XXIII Tahun 2032

“Kalau harga dipangkalan HET -nya Rp20 ribu/tabung, ya di warung memang tidak diatur. Tapi, harganya ya sewajarnya saja. Jangan pula terlalu tinggi,”katanya.

Untuk dikatahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji ukuran tabung 3 Kg per 1 Febuari naik menjadi Rp20.000/tabung. Hal ini merujuk pada SK Gubernur Lampung Nomor : G/8/6/V.25/HK tentang penyesuaian HET Liquified Petroleum Gas (LPG).

Baca Juga :  DPMD Lamsel Akan Terapkan Aplikasi Si Mpokdesa

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsin Lampung mengeluarkan Surat Nomor : 72/V.26/Dagri/I/2025 dengan prihal : gas elpiji 3Kg/melon.

Dimana, di dalam surat tersebut bahwa harga jual eceran dari pertamina Rp12.750. Biaya operasional dan ongkos angkut sebesar Rp4.250. Harga jualan agen ke pangkalan Rp17.000. Margin pangkalan Rp3.000. HET dipangkalan Rp20.000. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pebiliar Lampung Lolos Seleksi untuk Tampil di VPool Anniversary Aileex Open 9 Ball Palembang
Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025
Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?
Kacau! Penyelenggaraan O2SN Provinsi Lampung Dikecam: Panitia Dinilai Tak Profesional, Atlet dan Pelatih Jadi Korban
Wagub Jihan Nurlela Dorong Kebangkitan Tenis Lampung, PELTI Targetkan Prestasi Nasional
Krakatau Beach Run 2025: Sportainment Nasional yang Siap Getarkan Pantai Senaya
Pemkab Pesibar Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Lakukan Pendampingan Pengembangan PAUD – HI
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Tiga Pebiliar Lampung Lolos Seleksi untuk Tampil di VPool Anniversary Aileex Open 9 Ball Palembang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:09 WIB

Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:02 WIB

Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kebangkitan Tenis Lampung, PELTI Targetkan Prestasi Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Krakatau Beach Run 2025: Sportainment Nasional yang Siap Getarkan Pantai Senaya

Berita Terbaru

Lampung Utara

Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:02 WIB

Brigjen Pol. Hengki

Jakarta

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten

Rabu, 6 Agu 2025 - 19:41 WIB