Kantor Pertanahan Lamsel Masih Menganalisa Dokumen dan Berkonsultasi Dengan Kanwil dan Kementerian

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Kasi Pertanahan Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tanah. (Foto.Juwantoro)

Serambi Lampung.Com – Kantor Pertanahan Lampung Selatan kini masih melakukan identivikasi dokumen kepemilikan tanah atas nama Chairi Citra ayah dari Handoyo dan masih berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, ketika dikonfirmasi terkait persoalan gugatan tanah di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Selamet, Handoyo telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Lampung Selatan berdasarkan hasil putusan sidang baik tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun tingkat Mahkamah Agung (MA) yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Artinya, Handoyo dalam permohonannya sudah benar dan secara prosedural. Tapi, dalam berdasarkan putusan PN dan MA belum ada normatifnya. Jadi, perlu dilakukan pengukuran terhadap objek tanah yang dimaksud oleh pemohon,”ujarnya.

Baca Juga :  Walikota Metro Wahdi Terima Sertifikat HAKI atas Inovasi di Bidang Kesehatan

Dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengabaikan permohonan dari pemohon. Karena, sifat Kantor Pertanahan Lampung Selatan adalah pelayanan. Kendati demikian, pihak Kantor Pertanahan Lamsel lebih dahulu berkoordinasi dengan Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN secara tertulis (Bersurat,red).

“Dalam masalah ini, kami tidak mau disalahkan. Apalagi, uang yang akan dikeluarkan adalah uang negara. Maka, kami lebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi. Apa nanti petunjuknya dari pimpinan baru akan dijalankan,”jelasnya.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Dia pun menyatakan, Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima penganti kerugian. Namun, baru akan diusulkan lebih dahulu. Jika, memang betul sesuai dengan objeknya ada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Maka, akan diusulkan sebagai penerima ganti rugi.

“Jadi, Saya bisa nyatakan Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima ganti kerugian. Karena, hasil putusan sidang masih normatif,”katanya.

Untuk diketahui, Dasar gugatan yakni berupa Sertipikat SHM No. 91 yang dimiliki atas nama Chairi Citra 61.875 meter persegi dan yang diduga terdampak pembanguan JTTS seluas 14.655 meter persegi. Ini pun hasil putusan sidang PK di MA. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solid! Ketua Cabor Usung Zulhaidir Nahkodai KONI Lampung Selatan
Saan Mustopa dan M. Tio Aliansyah Resmikan Gedung Sekretariat HMI Cabang Kotabumi
Plt.Direktur Bob Bazar, Kalianda Akan Benahi Internal Rumah Sakit
Reni Ayu Fatimah Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Bob Bazar Kalianda
Ketua KONI Lampung Selatan Nursamsi Mundur, Zakaria Ditunjuk sebagai Plt Ketua
Pengurus Cabor di Lamsel Ajukan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua KONI 
Pemkab Lamsel Hibahkan Mobil Samsat Keliling
Seleksi Kompetensi PPPK Lamsel Berjalan Lancar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:38 WIB

Solid! Ketua Cabor Usung Zulhaidir Nahkodai KONI Lampung Selatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:26 WIB

Saan Mustopa dan M. Tio Aliansyah Resmikan Gedung Sekretariat HMI Cabang Kotabumi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:51 WIB

Plt.Direktur Bob Bazar, Kalianda Akan Benahi Internal Rumah Sakit

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:14 WIB

Reni Ayu Fatimah Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Bob Bazar Kalianda

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:00 WIB

Ketua KONI Lampung Selatan Nursamsi Mundur, Zakaria Ditunjuk sebagai Plt Ketua

Berita Terbaru

Plt Direktur Bob Bazar, Kalianda Reny Ayu Fatimah (Foto.Ist)

Lampung Selatan

Plt.Direktur Bob Bazar, Kalianda Akan Benahi Internal Rumah Sakit

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:51 WIB

Oplus_131072

Lampung Selatan

Reni Ayu Fatimah Ditunjuk Sebagai Plt Direktur Bob Bazar Kalianda

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:14 WIB