Serambi Lampung.Com – Lembaga Bantuan Hukum Albantani Albantani selaku Kuasa Hukum Akhmad Syahrudin (AS) mengadukan dua oknum anggota DPRD Lampung Selatan yakni Supiyati dan Merik Havit ke DPRD Lamsel, Kamis, 6 Februari 2025.
Hal ini dilakukan LBH Albantani, agar kedua oknum anggota DPRD Lampung Selatan tersebut di proses oleh Badan Kehormatan DPRD Lamsel.

Ketua LBH Albantani, Januri M. Nasir didampingi rekanya Adi Yana, Eko Umadi dan Dedi Rahmawan, mengatakan Merik Havit selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan dapil 1 Lamsel disebut sebagai teradu.
Adapun mengenai duduk perkaranya yakni pengadu sebagaimana tersebut diatas telah mengadukan teradu yang dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Lamsel dengan alsan-alasan sebagai berikut, Pengadu hendak mengadukan teradu yang dianggap telah melanggar kode etik
Anggota DPRD Lampung Selatan maupun Peraturan dan Tata Tertib DPRD Lamsel, agar DPRD Lamsel melalui Badan Kehormatan DPRD setempat dapat menindaklanjuti pengaduan ini.
Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan penetapan tersangka / Pengadu oleh Polda Lampung
Nomor : B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo
Pasal 55 KUHP terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 6 dan Akhmad Sahruddin selaku pengadu yang saat ini masih dalam tahap proses Penyidikan oleh penyidik
Polda Lampung.
Lalu, sebagaimana peristiwanya yang berawal dari saudara Merik Havit selaku teradu menghubungi saudara Akhmad Sahruddin selaku pengadu yang saat ini tersangka untuk diminta membuatkan Ijazah Paket C
dalam rangka pencalonan sebagai Anggota Legislatif tahun 2024 atas nama saudari Supriyati yang saat ini tersangka.
Setelah itu saudara Merik Havit selaku teradu datang kerumah Akhmad Sahruddin selaku pengadu dengan membawa dokumen persyaratan administrasi seperti Foto, KTP, KK, ijazah paket B milik saudari Supriyati. Kemudian, Ahkmad Sahruddin selaku pengadu diberikan uang oleh saudara Merik Havit selaku Teradu sebesar Rp1,5 juta (Satu yang diserahkan langsung oleh Merik Havit selaku teradu kepada saudara Akhmad Sahruddun selaku pengadu di rumah saudara Akhmad Sahruddin selaku pengadu.
“Bahwa setelah beberapa hari kemudian saudara Akhmad Sahruddin selaku pengadu mengerjakan apa yang diminta saudara Merik Havit selaku teradu karena saudara Akhmad Sahruddin selaku pengadu sangat mengenal dekat dengan saudara Merik Havit selaku Teradu yang merupakan masih satu partai dan merupakan orang kepercayaan / orang
dekat Bupati Lampung Selatan.
Sehingga saudara Akhmad Sahruddin selaku pengadu mengikuti perintah dan kemauan apa yang diinginkan
saudara Merik Havit selaku teradu untuk membuat Ijazah Paket C tersebut dan menggunakan data milik orang lain yang juga sebagai siswa
yang mendaftar paket di PKBM Bugenvil dan belum pernah digunakan ijasahnya oleh saudara Akhmad Sahrudin selaku pengadu,”jelasnya.
Januri, menambahkan kemudian ditulislah nama yang diminta oleh saudara Merik Havit selaku teradu yakni saudari Supriyati yang sekarang menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029 pada Frakasi PDI Perjuangan. Supiyati juga tidak terdaftar dalam sistem
Database yayasan PKBM Bugenvil karena oleh saudara Akhmad Sahruddin selaku pengadu tidak dimasukkan dalam sistem karena ijasah Paket C yang dipergunakan adalah asli akan tetapi identitas namanya yang diganti oleh saudara Akhmad Sahruddin yang milik orang lain atas nama Sukriyadi.
Setelah ijasah paket tersebut jadi kemudian Merik Havit selaku teradu menghubungi saudara Akhmad Sahruddin selaku pengadu untuk mengantarkan ijasah paket tersebut ke Kantor Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI
Perjuangan Lampung Selatan dan di kantor BBHAR sudah ada Supriyati yang sudah menunggunya lalu Supriyati melakukan cap 3 jari di ijasah paket yang saudara Akhmad Sahruddin buat kemudian diserahkan kepada saudari Supriyati dan mengambilnya.
“Kami selaku Tim Kuasa Hukum Akhmad Sahruddin selaku pengadu meminta Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik dan sumpah/janji serta menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah/janji yang dilakukan anggota DPRD selanjutnya melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Kami dan memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar untuk memberikan penjelasan.
Sehingga dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar. Kami juga berharap Merik Havit selaku teradu yang kami duga otak pelaku dari perkara dugaan ijazah palsu ini yang menyeret nama klien kami yaitu saudara Akhmad Sahruddin selaku pengadu segera di
proses.
Sehingga dapat di jatuhkan sanksi kepada saudara Merik Havit selaku teradu sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan jika terbukti melanggar. Jangan sampai ada intervensi apapun demi tegaknya dalam proses penegakan di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan PP No 12 Tahun 2018 tentang, Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Provinsi,
Kabupaten dan Kota,”katanya. (MAN)
