Pemerintah Kota Metro Rembuk UU KIP Bersama Analis Pemantau Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya DPR RI

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO — Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro lakukan diskusi/Konsultasi Publik secara langsung dengan Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dari Badan Keahlian DPR RI terkait pengumpulan data dan informasi pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terdapat isu-isu penting terkait substansi dan implementasi yang dilaksanakan di Metro Command Center, Rabu (12/02/2024).

Kunjungan yang dilakukan oleh DPR RI tersebut dilakukan untuk membahas terkait kondisi umum pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), permasalahan yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Sekretaris Diskominfo Kota Metro, Yudha Yulianto, menekankan pentingnya UU KIP dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi di era modern, dimana hal tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yang lebih optimal dan terbuka.

“UU KIP memberikan landasan hukum yang jelas bagi setiap orang untuk memperoleh informasi. Badan publik juga diwajibkan untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan,” ujar Yudha.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah Umat

Meskipun keterbukaan informasi penting untuk dilakukan, menurutnya terdapat beberapa pengecualian atau pembatasan yang perlu dilakukan seperti informasi yang seringkali tidak jelas dalam menyatakan maksud dan tujuan permohonan dan cenderung pada fokus bahan pemeriksaan serta rahasia negara.

“Selain itu, sering ditemukan adanya penyalahgunaan informasi publik untuk menggali informasi negatif, menyebarkan berita hoax, dan memperkuat polarisasi sosial, ” benernya.

Sehingga perlu adanya penyelarasan agar tidak terjadinya tumpang tindih antara UU KIP dengan regulasi UU Rahasia Negara, UU Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan pemerintah tentang dokumen negara. Untuk itu, Yudha berharap dalam keterbukaan informasi publik, perlindungan privasi dan keamanan tetap harus diperhatikan sehingga Informasi yang disebarkan juga harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Sementara itu, Analis Pemantau Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya DPR RI, Emawati, menjelaskan tujuan dari diskusi dan konsultasi publik yang dilakukan bersama Diskominfo Kota Metro selaku pelaksana utama Undang-Undang KIP , untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan diwilayahnya.

Baca Juga :  Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama Tegaskan Pejabat Jangan Jadi Penjilat

“Kami ingin melihat bagaimana implementasi Undang-Undang ini di Kota Metro dan apa perubahan-perubahan yang sebaiknya nanti bisa kami usulkan revisi UU KIP kepada Anggota DPR RI untuk menyusun perubahan Undang-Undang tersebut dengan melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang ada di Indonesia, “tuturnya.

Selain di Kota Metro, Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI juga akan melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung untuk berdiskusi dengan akademisi dari Universitas Lampung (UNILA) guna membahas berbagai isu strategis terkait implementasi Undang-Undang KIP di Provinsi Lampung, termasuk mengenai peran serta akademisi dalam mendorong implementasi undang-undang tersebut.

“Harapan kami melalui kunjungan ini, kami dapat memperoleh masukan yang berharga dari berbagai pihak di Provinsi Lampung, baik dari pemerintah, akademisi, maupun masyarakat, ” ungkapnya.

Emawati juga berharap seluruh masukan yang diberikan oleh Diskominfo Kota Metro bisa menjadi referensi Tim Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang untuk mengusulkan ke DPR RI untuk terus mendorong implementasi Undang-Undang KIP secara optimal. (Advertorial)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa
Gelaran Kriya Jemari 2025, Dekranasda Lampung Tegaskan Wastra Tapis sebagai Perpaduan Tradisi dan Inovasi
SDC Penuhi Panggilan Polres, Bantah Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kabel Jalur PJU di Kalianda Banyak Di Curi
19.584 KPM Di Hapus, Tidak Menerima PKH dan BPNT
Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti
Gubernur Mirza Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
DLH Lamsel Sulap Barang Bekas Jadi Kostum Mewah dan Unik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa

Sabtu, 22 November 2025 - 22:33 WIB

Gelaran Kriya Jemari 2025, Dekranasda Lampung Tegaskan Wastra Tapis sebagai Perpaduan Tradisi dan Inovasi

Jumat, 21 November 2025 - 18:45 WIB

SDC Penuhi Panggilan Polres, Bantah Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 21 November 2025 - 16:37 WIB

Kabel Jalur PJU di Kalianda Banyak Di Curi

Rabu, 19 November 2025 - 11:10 WIB

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti

Berita Terbaru

Kabel PJU Putus dicuri orang. (Foto.Ist)

Kriminal

Kabel Jalur PJU di Kalianda Banyak Di Curi

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:37 WIB