Serambi Lampung Com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan warung tidak diperbolehkan lagi menjual gas elpiji ukuran 3 Kg.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Disdagprin Lampung Selatan Firdaus, mewakili Kepala Disdagprin Lamsel Hendra Jaya, Selasa, 4 Februari 2025, ketika ditemui di Kantor Bupati Lamsel.
Menurut dia, mulai tahun 2025 ini yang boleh menjual gas elpiji ukuran 3 Kg yakni pangkalan resmi gas elpiji yang terdaftar.
“Untuk tahu bahwa pedagang gas itu yakni pangkalan tentunya, ada namanya atau merk di depan kiosnya,”ujar dia.
HET Gas Elpiji 3 Kg
Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji ukuran tabung 3 Kg per 1 Febuari naik menjadi Rp20.000/tabung. Hal ini merujuk pada SK Gubernur Lampung Nomor : G/8/6/V.25/HK tentang penyesuaian HET Liquified Petroleum Gas (LPG).
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsin Lampung mengeluarkan Surat Nomor : 72/V.26/Dagri/I/2025 dengan prihal : gas elpiji 3Kg/melon.
Dimana, di dalam surat tersebut bahwa harga jual eceran dari pertamina Rp12.750. Biaya operasional dan ongkos angkut sebesar Rp4.250. Harga jualan agen ke pangkalan Rp17.000. Margin pangkalan Rp3.000. HET dipangkalan Rp20.000
Kabid Perdagangan Disdagprin Lampung Selatan Firdaus, menjelaskan kuota gas elpiji ukuran 3 Kg untuk Lamsel pada tahun 2025 sebanyak 28.540.000 tabung.
Firdaus menambahkan, untuk jumlah pangkalan gas elpiji di Lampung Selatan tercatat sebanyak 726 pangkalan. Sementara itu, untuk ketersediaan gas elpiji ukuran 3 Kg hingga pagi ini kondisi di Lamsel masih aman.
“Kalau pagi ini masih aman, nggak tahu kalau sore atau besok hari,”jelasnya.
Firdaus, menegaskan apabila gas elpiji 3 Kg kurang. Maka, pihaknya dapat mengajukan penambahan kuota gas melon tersebut ke Pemerintaj Provinsi Lampung.
“Kalau kurang bahkan sampai langka, Ya, bisa kami ajukan penambahan,”tegasnya.
Dia pun menyatakan jika terdapat pedagang yang menjual gas elpiji diatas harga HET. Namun, bukan pedagang ditingkat pangkalan. Maka, pihaknya akan akan melakukan penyelidikan.
“Kalau pun ada yang jual diatas HET, nanti kami bersama pihak pertamina akan menyelidiki. Pedagang mana yang menjualnya dan darimana pedagang itu memperoleh gasnya. Jika, dari pangkalan. Maka, akan diberikan teguran dan sanksi tegas kepada pangkalannya,”katanya. (MAN)
