SERAMBI LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berintegritas melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi serta Manajemen Risiko.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian penilaian mandiri SPIP yang saat ini baru mencapai 25 dari 53 perangkat daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026, Rabu, 10 Juni 2026, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel.
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Ade Apriyanto, mengatakan Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam target pembinaan SPIP tahun 2026 bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Provinsi Lampung.
Menurut Ade, setelah pemerintah daerah menyelesaikan penilaian mandiri dan proses penjaminan kualitas, hasilnya dapat diajukan kepada BPKP Perwakilan Lampung untuk dilakukan evaluasi tingkat maturitas SPIP.
Dia menegaskan, penerapan SPIP saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada pemenuhan administrasi. Namun, harus benar-benar menjadi bagian dari proses kerja dan tata kelola pemerintahan sehari-hari.
“SPIP bukan merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh bagian tertentu saja. Tapi, ini merupakan tanggungjawab seluruh ASN, mulai dari kepala daerah hingga pelaksana di tingkat paling bawah,”ujar Ade.
Ade menjelaskan, seluruh program, kegiatan dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan harus berlandaskan prinsip-prinsip SPIP agar risiko dapat diminimalkan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Lampung Selatan M. Darmawan, menegaskan SPIP dan manajemen risiko merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel dan berintegritas.
Menurut dia, implementasi SPIP dan manajemen risiko tidak hanya menjadi tanggungjawab Inspektorat saja. Namun, ini harus menjadi komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam merencanakan, melaksanakan hingga mengawasi setiap program dan kegiatan pemerintahan.
Namun demikian, Darmawan mengungkapkan progres pengisian penilaian mandiri SPIP terintegrasi di lingkungan Pemkab Lampung Selatan masih memerlukan perhatian serius.
“Saat ini progres pengisian penilaian mandiri SPIP terintegrasi baru mencapai 25 dari 53 perangkat daerah. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama,”jelasnya. (MAN/Rls)









