Serambi Lampung.com – Perkara hukum yang menjerat Mujiran (72), warga lanjut usia yang Kesepakatan damai antara PTPN I Regional 7 dan Mujiran menjadi terdakwa dugaan tindak pidana terkait lahan perkebunan, memasuki babak baru.
Penyelesaian kasus yang melibatkan PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen itu kini ditempuh melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Kesepakatan damai antara PTPN I Regional 7 dan Mujiran ditandatangani setelah adanya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul tawaran penyelesaian damai yang disampaikan Majelis Hakim dalam agenda sidang pada 20 Mei 2026 lalu.
Proses perdamaian tersebut turut disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi. Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara restoratif dan tidak saling menuntut.
Plt Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Heryanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan sebagaimana arahan Badan Pengelola BUMN.
“Penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar Iyan, Senin (25/5/2026).
PTPN I Regional 7 juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Kalianda terkait persetujuan restorative justice dalam perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla. Surat tersebut turut melampirkan dokumen kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.
Seiring proses itu, Pengadilan Negeri Kalianda menetapkan pengalihan status penahanan Mujiran dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota. Penetapan tersebut tertuang dalam Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla yang ditandatangani Majelis Hakim pada 25 Mei 2026.
Koordinasi pengalihan status penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Kalianda dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, pihak lapas, serta kuasa hukum terdakwa.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Iyan.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara tersebut menjadi momentum evaluasi bagi perusahaan dalam menerapkan pengamanan aset yang lebih humanis.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Saiful, mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang memilih jalur penyelesaian damai.
Menurut dia, keputusan tersebut menjadi contoh sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial masyarakat tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.
“Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar,” ujar Saiful.
Ia juga menyebut koordinasi antara PTPN I Regional 7, Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan baik dan tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Silalahi, turut mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 dalam membantu penyelesaian administrasi perkara Mujiran.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menilai penyelesaian perkara tersebut menjadi bentuk sinergi antarinstansi yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan. (Rls).









