SERAMBI LAMPUNG – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Rudi Suhaimi Kalianda kini memasuki tahap mediasi. Hal tersebut disampaikan oleh Gamelli Rahil, penasihat hukum sekaligus juru bicara Rudi Suhaimi Kalianda, pada Kamis (6/3/2025) di Mapolres Lampung Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi Suhaimi Kalianda hadir bersama Dila Nabila, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga berperan sebagai paralegal.
Menurut Gamelli Rahil, yang akrab disapa Rara, kliennya menghadiri mediasi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap undangan resmi dari kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan perkara dengan terlapor Edi Karnizal.
“Yang mengundang ini lembaga resmi kepolisian negara, dengan kop surat dan tanda tangan resmi. Harus kami hormati dengan kehadiran dong. Artinya, kami kooperatif dalam perkara ini,” ujar Rara, didampingi Dila Nabila, mahasiswa sekaligus penggiat hukum.
Hingga saat ini, proses mediasi masih berlangsung sebagai upaya penyelesaian perkara sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (*).
