SERAMBI LAMPUNG – Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diberikan perlindungan jaminan sosial yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, Selasa, 15 September 2026, dalam kegiatan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi PJLP di Lingkup Pemkab Lamsel.
Dalam sambutan tertulisnya, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, mengatakan Pemkab Lamsel berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk para pekerja PJLP.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran dan kepedulian Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada 445 orang PJLP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Menurut dia, kita menyadari setiap pekerjaan memiliki risiko. Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja, demikian pula risiko meninggal dunia maupun kondisi ketika seseorang memasuki usia tua dan tidak lagi produktif. Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kepesertaan atau kartu yang kita pegang. Namun, merupakan jaring pengaman sosial yang memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak kita harapkan.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah menjamin melalui amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan jaminan sosial sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
“Perlu saya sampaikan, untuk kepesertaan tahun 2026 ini, iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 445 peserta akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2026.
Dan yang lebih penting, program perlindungan ini tidak berhenti sampai di sini. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk melanjutkan kepesertaan dan perlindungan tersebut pada tahun berikutnya,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan Rikawati, tujuan kegiatan ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada PJLP di Lingkup Pemkab Lamsel.
“Anggaran pelaksanaan kegiatan berasal dari DPA Disnakertrans Lampung Selatan tahun 2026 dengan besaran premi setiap peserta untuk program JKK dan JKM sebesar Rp17. 386/orang, total anggaran bagi PJLP selama 6 bulan sebesar Rp47. 255.858,” ujarnya.
Dilain pihak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Selatan Irwan Nasir Nawawi, mengatakan ini merupakan bentuk nyata Pemkab Lamsel kepada PJLP yang telah berkontribusi dalam penyelenggara daerah. Dengan jaminan kerja tersebut, para PJLP bisa bekerja lebih tenang dan optimal.
“Saya berpesan kepada PJLP untuk menyimpan kartu BPJS ketenagakerjaan dan dapat menggunakannya sebagaimana mestinya,” ujarnya. (MAN)









