Inspektorat Lamsel Gelar Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama membuka sosialisasi Permendagri No.73 tahun 2025 tentang, pengawasan pengelolaan Keuangan Desa. Foto.Juwantoro

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama membuka sosialisasi Permendagri No.73 tahun 2025 tentang, pengawasan pengelolaan Keuangan Desa. Foto.Juwantoro

SERAMBI LAMPUNG – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2020, Selasa, 6 Mei 2025, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel.

Bupati Kabupaten Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengatakan pemerintah desa dan kecamatan memegang peran strategis dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi menjadi hal yang mutlak diperlukan. Sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.

Menurut dia, Dana Desa (DD) yang dikelola dengan baik akan mendorong pembangunan yang merata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian desa. Dimana, masih banyak desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Ketua KONI Lampung Tetapkan Bandar Lampung sebagai Pusat Pembinaan Atlet Porprov 2026

“Hal ini menyebabkan banyak program pembangunan di Desa yang tidak terlaksana dengan baik dan anggaran desa yang tidak optimal digunakan. Sebenarnya, bapak – ibu kepala desa tidak perlu khawatir yang penting mampu mambaca dan memahami laporan dengan baik. Saya berharap ikuti sosialisasi ini dengan baik dan memahami isi dari sosialisasi Permendagri No.73 tahun 2020,”katanya.

Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana, menyatakan sosialisasi Permendagri tahun 2020 tentang, pengawasan pengelolaan keuangan desa. Sosialisasi ini pertama kali dilaksanakan terhadap para Kepala Desa Se- Kecamatan Kalianda dan Rajabasa. Nantinya, seluruh desa dari 17 Kecamatan di Lamsel akan diberikan sosialisasi Permendagri No.73 tahun 2020 ini.

Baca Juga :  Lampung Utara dan Pembangunan yang Berhenti di Meja Rapat

“Untuk itu, nanti akan dilaksanakan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan desa. Maka, mohon kepada para kepala desa dapat menyiapkan SPJ -nya dan pajak pekerjaan fisik tolong dibayarkan. Jangan sampai hal ini menjadi temuan. Sebab, keberhasilan kami yakni kecilnya temuan bukan banyaknya temuan,”tegasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampung Selatan Melaju, Sentuhan Pembangunan Egi–Syaiful Berbuah Prestasi Nasional
Pemkab Lamsel Gelar Pembahasan Rencana Pembangunan Rindam XXI Radin Inten
PMI Lamsel Gelar Muskablub
Lampung Selatan Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi Capai 107.189 Ton
Bappeda Lamsel Gelar Konsultasi Publik
Menunggu Puluhan Tahun, Warga Jati Agung Akhirnya Melintasi Jalan Harapan
PPPK PW Lamsel Belum Terima Gaji
TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:43 WIB

Lampung Selatan Melaju, Sentuhan Pembangunan Egi–Syaiful Berbuah Prestasi Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:46 WIB

Pemkab Lamsel Gelar Pembahasan Rencana Pembangunan Rindam XXI Radin Inten

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:10 WIB

PMI Lamsel Gelar Muskablub

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:14 WIB

Lampung Selatan Dapat Alokasi Pupuk Bersubsidi Capai 107.189 Ton

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:08 WIB

Bappeda Lamsel Gelar Konsultasi Publik

Berita Terbaru