KONI Pusat Tegaskan: Ketua Umum KONI Harus Disebutkan Namanya, Tidak Ada Istilah Ex Officio

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polemik terkait jabatan Ketua Umum KONI Kota Bandar Lampung yang disebut-sebut sebagai ex officio Wali Kota akhirnya mendapat respons tegas dari KONI Pusat. Dalam surat resminya, KONI Pusat menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum KONI, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, tidak mengenal istilah ex officio.

Dalam Surat Keputusan (SK), nama Ketua Umum KONI harus disebutkan secara eksplisit, dan pengangkatannya wajib melalui mekanisme Musyawarah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas surat permohonan klarifikasi dari Plt Ketua Umum KONI Lampung terkait keabsahan jabatan Ketua KONI Kota Bandar Lampung yang saat ini menjadi perdebatan.

Wakil Ketua I KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan SK kepengurusan KONI Kota Bandar Lampung karena bertentangan dengan aturan organisasi.

Baca Juga :  Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama Tegaskan Pejabat Jangan Jadi Penjilat

“Kami tidak ingin menyalahi AD/ART yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami tidak bisa mengeluarkan SK kepengurusan KONI Kota Bandar Lampung,” tegas Amalsyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Ia menyarankan agar segera dilaksanakan kembali Musyawarah Kota (Muskot) untuk memilih Ketua Umum KONI secara demokratis dan terbuka. Menurutnya, jabatan Ketua KONI tidak bisa didasarkan pada jabatan struktural pemerintahan.

“Jika ada kepala daerah atau pejabat lain yang ingin mencalonkan diri, tentu kita dukung. Tapi dalam SK, harus disebutkan nama orangnya, bukan jabatan ex officio,” jelasnya.

Amalsyah menambahkan, penegasan dari KONI Pusat ini sangat penting untuk meluruskan persepsi publik serta menjadi rujukan seluruh pengurus KONI di daerah agar roda organisasi berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang benar.

Baca Juga :  Oknum Petugas KSOP Bakauheni Diduga Lakukan Tindakan Intimidasi terhadap Petugas Loket ASDP

Dalam surat yang sama, KONI Pusat juga menegaskan bahwa pemilihan Ketua Umum KONI kabupaten/kota harus mematuhi Pasal 19 Ayat 4 AD KONI, yang menyebutkan bahwa jabatan tersebut hanya dapat dipegang oleh orang yang sama maksimal selama dua masa bakti.

“KONI Pusat mengimbau seluruh pengurus KONI di daerah untuk memahami dan mempedomani AD/ART organisasi. Ini penting agar tidak timbul kesalahpahaman maupun masalah hukum yang bisa mengganggu proses pembinaan olahraga ke depan,” tutup Amalsyah.

Editor: Muslim Pranata

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keuangan Daerah Fondasi Pembangunan, Gubernur Lampung Ingatkan ASN
Ketua KONI Lampung Terima Audiensi Pengurus Pordasi, Bahas Pembinaan dan Pemanfaatan Arena Kotabaru
Persiapan Konferkab PWI Lamsel Sudah 90 Persen
KONI Lampung Dorong Kolaborasi Media dengan RRI untuk Kemajuan Olahraga
Hingga Kini Masih Ada 11 Kepala OPD Di Jabat Plt
Pengurus PWI Lampung Selatan Audensi Dengan Polres Lamsel
17 Pejabat Di Lingkup Pemkab Lamsel Dilantik
Ali Hanafiah Pimpin TI Lampung, Targetkan Prestasi Dunia 
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 13:12 WIB

Keuangan Daerah Fondasi Pembangunan, Gubernur Lampung Ingatkan ASN

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:05 WIB

Ketua KONI Lampung Terima Audiensi Pengurus Pordasi, Bahas Pembinaan dan Pemanfaatan Arena Kotabaru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:24 WIB

Persiapan Konferkab PWI Lamsel Sudah 90 Persen

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:32 WIB

KONI Lampung Dorong Kolaborasi Media dengan RRI untuk Kemajuan Olahraga

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:25 WIB

Pengurus PWI Lampung Selatan Audensi Dengan Polres Lamsel

Berita Terbaru

PWI Lampung Selatan menggelar rapat persiapan Konferkab.

Lampung Selatan

Persiapan Konferkab PWI Lamsel Sudah 90 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 10:24 WIB