KONI Pusat Tegaskan: Ketua Umum KONI Harus Disebutkan Namanya, Tidak Ada Istilah Ex Officio

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polemik terkait jabatan Ketua Umum KONI Kota Bandar Lampung yang disebut-sebut sebagai ex officio Wali Kota akhirnya mendapat respons tegas dari KONI Pusat. Dalam surat resminya, KONI Pusat menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum KONI, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, tidak mengenal istilah ex officio.

Dalam Surat Keputusan (SK), nama Ketua Umum KONI harus disebutkan secara eksplisit, dan pengangkatannya wajib melalui mekanisme Musyawarah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan atas surat permohonan klarifikasi dari Plt Ketua Umum KONI Lampung terkait keabsahan jabatan Ketua KONI Kota Bandar Lampung yang saat ini menjadi perdebatan.

Wakil Ketua I KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan SK kepengurusan KONI Kota Bandar Lampung karena bertentangan dengan aturan organisasi.

Baca Juga :  Dua Oknum TNI dan Satu Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Tiga Polisi di Way Kanan

“Kami tidak ingin menyalahi AD/ART yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami tidak bisa mengeluarkan SK kepengurusan KONI Kota Bandar Lampung,” tegas Amalsyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).

Ia menyarankan agar segera dilaksanakan kembali Musyawarah Kota (Muskot) untuk memilih Ketua Umum KONI secara demokratis dan terbuka. Menurutnya, jabatan Ketua KONI tidak bisa didasarkan pada jabatan struktural pemerintahan.

“Jika ada kepala daerah atau pejabat lain yang ingin mencalonkan diri, tentu kita dukung. Tapi dalam SK, harus disebutkan nama orangnya, bukan jabatan ex officio,” jelasnya.

Amalsyah menambahkan, penegasan dari KONI Pusat ini sangat penting untuk meluruskan persepsi publik serta menjadi rujukan seluruh pengurus KONI di daerah agar roda organisasi berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang benar.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Rafieq cek Kinerja Pegawai Setda Metro

Dalam surat yang sama, KONI Pusat juga menegaskan bahwa pemilihan Ketua Umum KONI kabupaten/kota harus mematuhi Pasal 19 Ayat 4 AD KONI, yang menyebutkan bahwa jabatan tersebut hanya dapat dipegang oleh orang yang sama maksimal selama dua masa bakti.

“KONI Pusat mengimbau seluruh pengurus KONI di daerah untuk memahami dan mempedomani AD/ART organisasi. Ini penting agar tidak timbul kesalahpahaman maupun masalah hukum yang bisa mengganggu proses pembinaan olahraga ke depan,” tutup Amalsyah.

Editor: Muslim Pranata

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Iqbal Ardiansyah Ajak Anak Muda Lampung Jadi Kreatif dan Inovatif
Yoga Swara: Stadion Pahoman Bukan Tak Layak, Hanya Belum Waktunya
PWI Lampung Gelar Pelatihan Kehumasan bagi Tenaga Pendidik se-Bandar Lampung
Dinas PU – PR Lamsel Tinjau Jalan
Prabowo Ancam Sikat Jenderal Bekingi Tambang Ilegal
Gubernur Lampung Beri Tabungan Rp2,5 Juta dan Sepeda untuk Raihan, Bocah Panjat Tiang Bendera
Menara Siger Jadi Saksi Upacara HUT RI ke-80 Pertama di Lampung Selatan
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Iqbal Ardiansyah Ajak Anak Muda Lampung Jadi Kreatif dan Inovatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:44 WIB

Yoga Swara: Stadion Pahoman Bukan Tak Layak, Hanya Belum Waktunya

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:05 WIB

PWI Lampung Gelar Pelatihan Kehumasan bagi Tenaga Pendidik se-Bandar Lampung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:36 WIB

Dinas PU – PR Lamsel Tinjau Jalan

Berita Terbaru

Ketua KNPI Provinsi Lampung, Iqbal Ardiansyah

Bandar Lampung

Iqbal Ardiansyah Ajak Anak Muda Lampung Jadi Kreatif dan Inovatif

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:19 WIB

Yoga Swara

Bandar Lampung

Yoga Swara: Stadion Pahoman Bukan Tak Layak, Hanya Belum Waktunya

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:44 WIB

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Selatan meninjau jalan yang akan dilalui kegiatan Krakatau Beach Run, Rabu, 20 Agustus 2025. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

Dinas PU – PR Lamsel Tinjau Jalan

Rabu, 20 Agu 2025 - 12:36 WIB