Korupsi DD, Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Pesibar Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala usai ditetapkan tersangka. foto ist

Tampang mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala usai ditetapkan tersangka. foto ist

PESISIR BARAT, SERAMBILAMPUNG – Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Yuzid, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lantaran melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon hingga setengah milyar lebih.

Hal itu setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lambar di Krui, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan APB Pekon dengan rentang waktu Januari 2021 hingga September 2022, Senin, (19/5/2025).

Kepala Cabjari Lambar di Krui, Yogie Verdika, mengungkapkan bahwa mantan Peratin Tanjungkemala, Yuzid ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025, tertanggal 19 Mei 2025. Dimana tersangka melakukan korupsi dengan cara menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Pekon telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Faktanya sejumlah kegiatan tersebut fiktif. Bahkan ada pula kegiatan yang dilakukan namun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun sebelumnya,” jelas Yogie.

Baca Juga :  Harimau Mangsa Ternak Warga Pesisir Barat Masuk Kandang Jebak

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Pesibar pada 19 Februari 2025, diketahui bahwa total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini mencapai Rp526.166.175. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya potensi dana desa yang disalahgunakan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.

“Proses penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2024, dengan serangkaian langkah investigatif yang melibatkan pemeriksaan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi, tenaga ahli, serta telaah terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan pekon. Setelah melalui serangkaian tahapan, penyidik meyakini bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkap Yogie.

Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Lampung Selatan Mendukung Kejati Lampung dalam Pemberantasan Mafia Tanah

“Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat pekon,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Yuzid saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 19 Mei hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

Yogie juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini guna mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut serta atau memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan anggaran pekon tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (Eva)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Lampung Geledah Rumah Zulkifli Anwar, Terkait Kasus Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Terkait OTT Aktivis: Antara Pemerasan, Perdamaian, dan Pertanyaan Siapa yang Mengorder?
GEPAK Lampung Buka Suara Soal Penangkapan, Sebut Ada Uang Jebakan
Sat Samapta Polres Lampung Selatan Gelar Patroli Kota Presisi dan Salurkan Beras kepada Warga
Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT
Pemkab Pesibar Launching Program Makan Bergizi Gratis
Banjir Kepung Kantor Pemkab Pesisir Barat, Mobil Pegawai Mengapung di Basement
Polsek Kalianda Gelar Patroli Gabungan, Jaga Kamtibmas Bersama TNI, Pol PP, dan Linmas
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 23:35 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah Zulkifli Anwar, Terkait Kasus Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Selasa, 23 September 2025 - 15:29 WIB

Terkait OTT Aktivis: Antara Pemerasan, Perdamaian, dan Pertanyaan Siapa yang Mengorder?

Senin, 22 September 2025 - 22:56 WIB

GEPAK Lampung Buka Suara Soal Penangkapan, Sebut Ada Uang Jebakan

Rabu, 17 September 2025 - 14:39 WIB

Sat Samapta Polres Lampung Selatan Gelar Patroli Kota Presisi dan Salurkan Beras kepada Warga

Senin, 15 September 2025 - 22:05 WIB

Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pendaftar Calon Direksi dan Komisaris BUMD LSM Capai 18 Orang

Selasa, 21 Okt 2025 - 19:01 WIB

Lampung Selatan

Egi Apresiasi Masa Kepemimpinan Prabowo – Gibran

Selasa, 21 Okt 2025 - 17:33 WIB

DPMD Lamsel gelar rapat koordinasi apresiasi poskamling, Selasa, 21 Oktober 2025. (Foto. ist)

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Giatkan Kembali Poskamling

Selasa, 21 Okt 2025 - 11:18 WIB

DPMPPTSP Lamsel Gelar FKP dalam rangka reviu OSS dan SIP - ON, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

DPMPPTSP Lamsel Gelar Forum Konsultasi Publik

Senin, 20 Okt 2025 - 13:00 WIB