Pagar Beton dan Pagar Kawat Milik Jalan Tol Di Jebol Kini Jadi Akses Pengusaha

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Panel Beton dan Pagar Kawat Milik Jalan Tol Di Jebol dan kini dipakai oleh pengusaha. Padahal, areal jalan tol tidak diperbolehkan untuk usaha. Foto.Juwantoro

Pagar Panel Beton dan Pagar Kawat Milik Jalan Tol Di Jebol dan kini dipakai oleh pengusaha. Padahal, areal jalan tol tidak diperbolehkan untuk usaha. Foto.Juwantoro

SERAMBI LAMPUNG – Tanpa memikirkan faktor yang mengancam pengguna jalan tol, PT Hutama Karya Aspalbeton (HKA) merupakan pengelola jalan tol Bakauheni-Terbangi (Bakter) di duga sengaja membukakan akses jalan di area lahan Tol KM 4-5 dusun Cilamaya Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, dengan tujuan untuk mensukseskan usaha CV milik warga setempat yang membidangi pengelolaan sampah dari Kapal Roro di Pelabuhan Bakauheni.

Berdasarkan pantauan Serambi Lampung.com, Senin, 19 Mei 2025 pagar beton dan pagar kawat pada area tol yang berada di KM 4-5 itu sudah bertahun – tahun di jebol oleh pemilik usaha Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang membidang penyortiran sampah tersebut.

Bahkan, terlihat jelas kini telah diĀ  bangun fortal baru di area tersebut. Portal itu bukan dengan tertutup melainkan terbuka, siapa saja boleh masuk di area itu.

Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi pengguna jalan tol, karena dari aturan yang ada area tol harus tertutup untuk umum. Bila hal ini di biarkan akan mengancam keselamatan pengguna jalan tol.

Humas PT HKA Ilham Fachrul, mengaku perihal itu pihak cv nya sudah mengajukan izin ke PT. HKA. Namun, hendaknya agar permintaan izin secara bersurat kepemilik tol jika ingin menggunakan akses tol untuk kegiatannya (agar pembukaan panel beton).

Baca Juga :  M Beach dan IKA Sylva Unila Tanam 2.025 Mangrove untuk Lindungi Pesisir Lamsel

“Tapi, untuk sementara ini surat masih belum kami terima dari perusahaan yang berkepentingan dan pastinya belum ada izin dari pihak pemilik tol (PT. BTB Toll),”ujarnya, kepada Wartawan Serambi Lampung.com.

Menurut dia, selanjutnya akses tersebut rencananya akan di tutup dengan tim BKO (Pamobvit Polda Lampung,red). Sebab, hingga kini sebelum ada izin dari pihak pemilik tol.

“Rencananya akan kami tutup dengan melibatkan BKO dari Polda Lampung. Hal ini juga disampaikan oleh Andri Pandiko
Manager Area Tol Bakauheni Terbanggi Besar,”katanya.

Sementara dikutip dari UU No. 38 tahun 2024 tentang jalan, UU ini mengatur tentang jalan secara umum termasuk jalan tol. Pada pasal 61 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi dalam ruang manfaat jalan.

Sedangkan, pada peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang jalan menyimpulkan bahwa pengguna lahan tol untuk usaha tidak diperbolehkan karena merupakan ruang manfaat jalan berfungsi untuk lalulintas pembangunan jalan tol termasuk dalam kepentingan umum dan diatur oleh hukum yang berlaku.

Dilain pihak, Camat Bakauheni Furqonuddin, mengaku tidak mengetahui kegiatan usaha milik oknum warga itu. Namun, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari jajaranya (kades Bakauheni dan aparaturnya) pihaknya baru tahu bila ada kegiatan usaha sortir sampah plastik di wilayah kerjanya itu.

Baca Juga :  Drs. H. Muhamad Darmawan, MM Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Pelti Lamsel

“Saya sudah konfirmasi ke kades Bakauheni, mereka belum dapat laporan dari pemilik usaha demikian juga dengan kadus dan ketua RT di wilayah itu, mereka rata rata belum dapat laporan jadi mereka belum tahu,”katanya.

Furqon menyatakan telah memanggil pihak pengelola lahan yang dijadikan sortir sampah plastik dari kapal itu, dan pihaknya telah menegaskan bahwa tidak mengizinkan aktivitas penyortiran sampah plastik dilahan tersebut bila izinnya belum di lengkapi, termasuk masalah sengketa lahan lokasi itu.

Furkon lebih jauh menjelaskan prihal persoalan izin yang ada, harus terpenuhi secara full, dalam artian bila lahan itu ingin dimanfaatkan bidang usaha apapun itu, izin tidak separuh-separuh. Musti memenuhi syarat yang berlaku prihal pendirian izin yang ada/yang ditegakkan dalam Perda Kabupaten Lampung Selatan.

“Demikian juga prihal yang lainnya, termasuk persoalan lokasi tanah harus diselesaikan lebih dahulu, baru bisa beroperasi,” tegas mantan Lurah Bumi Agung Kecamatan Kalianda itu. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pecatur Lamsel Raih Juara I Piala Kapolda Lampung
Meriahkan HUT RI, DPMPPTSP Lamsel Akan Laksanakan Jebolin UMKM
Anjungan Agung Mall Bersama Indomaret Gelar Lomba Mewarnai
Dinas PP dan PA Lamsel Gelar Kordinasi dan Kerjasama
Bappeda Lamsel Gelar Rakor TKPK
Egi Senam Bersama Anak TK
Kolaborasi Puskesmas Kalianda dan PMI, Donor Darah Jadi Gerakan Peduli Sesama
Pengawasan Penyaluran Bapang By Aplikasi
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:22 WIB

Pecatur Lamsel Raih Juara I Piala Kapolda Lampung

Senin, 28 Juli 2025 - 14:57 WIB

Meriahkan HUT RI, DPMPPTSP Lamsel Akan Laksanakan Jebolin UMKM

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:50 WIB

Anjungan Agung Mall Bersama Indomaret Gelar Lomba Mewarnai

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:15 WIB

Dinas PP dan PA Lamsel Gelar Kordinasi dan Kerjasama

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:54 WIB

Bappeda Lamsel Gelar Rakor TKPK

Berita Terbaru

Pecatur Lampung Selatan foto bersama usai menerima piala Kapolda Lampung

Lampung Selatan

Pecatur Lamsel Raih Juara I Piala Kapolda Lampung

Rabu, 30 Jul 2025 - 15:22 WIB

Edy Purnomo

Bandar Lampung

Irene Giri Dilantik Ny. Tito Karnavian, Kontroversi 15 Juli Terjawab

Rabu, 30 Jul 2025 - 07:56 WIB