SERAMBI LAMPUNG – Tanpa memikirkan faktor yang mengancam pengguna jalan tol, PT Hutama Karya Aspalbeton (HKA) merupakan pengelola jalan tol Bakauheni-Terbangi (Bakter) di duga sengaja membukakan akses jalan di area lahan Tol KM 4-5 dusun Cilamaya Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, dengan tujuan untuk mensukseskan usaha CV milik warga setempat yang membidangi pengelolaan sampah dari Kapal Roro di Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan pantauan Serambi Lampung.com, Senin, 19 Mei 2025 pagar beton dan pagar kawat pada area tol yang berada di KM 4-5 itu sudah bertahun – tahun di jebol oleh pemilik usaha Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang membidang penyortiran sampah tersebut.
Bahkan, terlihat jelas kini telah diĀ bangun fortal baru di area tersebut. Portal itu bukan dengan tertutup melainkan terbuka, siapa saja boleh masuk di area itu.
Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi pengguna jalan tol, karena dari aturan yang ada area tol harus tertutup untuk umum. Bila hal ini di biarkan akan mengancam keselamatan pengguna jalan tol.
Humas PT HKA Ilham Fachrul, mengaku perihal itu pihak cv nya sudah mengajukan izin ke PT. HKA. Namun, hendaknya agar permintaan izin secara bersurat kepemilik tol jika ingin menggunakan akses tol untuk kegiatannya (agar pembukaan panel beton).
“Tapi, untuk sementara ini surat masih belum kami terima dari perusahaan yang berkepentingan dan pastinya belum ada izin dari pihak pemilik tol (PT. BTB Toll),”ujarnya, kepada Wartawan Serambi Lampung.com.
Menurut dia, selanjutnya akses tersebut rencananya akan di tutup dengan tim BKO (Pamobvit Polda Lampung,red). Sebab, hingga kini sebelum ada izin dari pihak pemilik tol.
“Rencananya akan kami tutup dengan melibatkan BKO dari Polda Lampung. Hal ini juga disampaikan oleh Andri Pandiko
Manager Area Tol Bakauheni Terbanggi Besar,”katanya.
Sementara dikutip dari UU No. 38 tahun 2024 tentang jalan, UU ini mengatur tentang jalan secara umum termasuk jalan tol. Pada pasal 61 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi dalam ruang manfaat jalan.
Sedangkan, pada peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang jalan menyimpulkan bahwa pengguna lahan tol untuk usaha tidak diperbolehkan karena merupakan ruang manfaat jalan berfungsi untuk lalulintas pembangunan jalan tol termasuk dalam kepentingan umum dan diatur oleh hukum yang berlaku.
Dilain pihak, Camat Bakauheni Furqonuddin, mengaku tidak mengetahui kegiatan usaha milik oknum warga itu. Namun, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari jajaranya (kades Bakauheni dan aparaturnya) pihaknya baru tahu bila ada kegiatan usaha sortir sampah plastik di wilayah kerjanya itu.
“Saya sudah konfirmasi ke kades Bakauheni, mereka belum dapat laporan dari pemilik usaha demikian juga dengan kadus dan ketua RT di wilayah itu, mereka rata rata belum dapat laporan jadi mereka belum tahu,”katanya.
Furqon menyatakan telah memanggil pihak pengelola lahan yang dijadikan sortir sampah plastik dari kapal itu, dan pihaknya telah menegaskan bahwa tidak mengizinkan aktivitas penyortiran sampah plastik dilahan tersebut bila izinnya belum di lengkapi, termasuk masalah sengketa lahan lokasi itu.
Furkon lebih jauh menjelaskan prihal persoalan izin yang ada, harus terpenuhi secara full, dalam artian bila lahan itu ingin dimanfaatkan bidang usaha apapun itu, izin tidak separuh-separuh. Musti memenuhi syarat yang berlaku prihal pendirian izin yang ada/yang ditegakkan dalam Perda Kabupaten Lampung Selatan.
“Demikian juga prihal yang lainnya, termasuk persoalan lokasi tanah harus diselesaikan lebih dahulu, baru bisa beroperasi,” tegas mantan Lurah Bumi Agung Kecamatan Kalianda itu. (MAN)
