SERAMBI LAMPUNG – Tim Penilaian Kebersihan Fasilitas Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Selatan mulai lakukan penilaian Kantor Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Lamsel, Rabu, 11Juni 2025.
Salah seorang penilai Devi Arminanto, mengatakan kebersihan di tempat layanan publik merupakan salah satu cerminan kualitas pelayanan dan tingkat kepedulian instansi terhadap kenyamanan serta kesehatan masyarakat. Layanan publik yang bersih, tertata, dan sehat akan menciptakan suasana yang kondusif, meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung efisiensi kerja para petugas yang bertugas di dalamnya.
Hal ini, kata dia, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mendorong peningkatan mutu layanan publik, diselenggarakan penilaian kebersihan fasilitas layanan publik tingkat kabupaten.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi setiap instansi pelayanan publik seperti kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, sekolah dan unit layanan lainnya, agar senantiasa menjaga kebersihan, kerapian, dan kelayakan sarana-prasarana yang dimiliki. Maka, melalui lomba ini, diharapkan akan tercipta budaya bersih yang melekat di lingkungan pelayanan publik serta meningkatkan kesadaran seluruh aparatur dan pengguna layanan tentang pentingnya kebersihan dalam menciptakan pelayanan prima,”ujarnya.
Dia menjelaskan, sebagai dasar hukum atau landasan kegiatan yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK No. 27 Tahun 2021 Tentang: Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Lalu,
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2024-2029
“Untuk sasaran atau peserta yakni Kantor organisasi perangkat daerah (seluruh kantor OPD), Kantor Kecamatan (17 kantor kecamatan)
Kantor Desa/kelurahan (260 kantor desa dan kelurahan),”jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi Lampung.com, indikator penilaian antara lain kebersihan lingkungan kantor, ruangan kantor, tempat sampah, toilet, sarana cuci tangan (Wastafel), sanitasi, air bersih dan sop tim petugas kebersihan.
Sementara, Tim Penilai Kebersihan Fasilitas Layanan Publik terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bribda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). (MAN)
